Ombudsman Siap Buka Hasil Temuan 'Apartemen' di Lapas Cibinong ke DPR

Ombudsman RI siap menyampaikan hasil pengawasan dan temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong kepada DPR.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan, informasi tersebut akan disampaikan kepada Komisi II DPR sebagai mitra kerja Ombudsman maupun Komisi XIII DPR sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Hal itu disampaikan Syafrida merespons ketidakhadiran Ombudsman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR yang membahas tindak lanjut pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Senin (28/9).
Ombudsman menjelaskan ketidakhadiran tersebut bukan karena menolak memenuhi undangan. Ombudsman menyebut belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut.
“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” ungkap Syafrida dalam keterangannya.
Soal temuan saat pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Syafrida mengatakan Ombudsman RI memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman RI, dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imipas.
“Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI. Ombudsman RI siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia,” lanjut Syafrida.
Syafrida adalam pemimpin sidak ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9) lalu. Hal ini terkait statusnya di Ombudsman sebagai Pengampu Keasistenan Utama Substansi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Video sidak yang dilakukan Syafrida dkk viral dan memicu polemik sehingga Komisi XIII DPR memanggil mitranya, jajaran Ditjen Imipas, hari ini. Sedangkan Ombudsman adalah mitra Komisi II DPR
Harus Izin Komisi II DPR Mitra Ombudsman
Sebelumnya, Komisi XIII DPR menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk membahas dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).
Rapat dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dan dihadiri langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan Mashudi. Eks Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto yang dicopot setelah polemik fasilitas mewah di lapas tersebut turut dihadirkan.
Namun, Ombudsman RI tidak hadir dalam rapat tersebut. Willy mengatakan Komisi XIII sebenarnya mengundang Ombudsman untuk menyampaikan hasil investigasinya terkait temuan di Lapas Cibinong.
“Awalnya kita juga mengundang Ombudsman dan secara agenda rapat Komisi XIII ingin mendapat pandangan, bukan pandangan, hasil investigasi Ombudsman RI ke Lapas Cibinong, tetapi surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman,” ujar Willy.
Komisi DPR yang bermitra dengan Ombudsman adalah Komisi II. Menurut Willy, Komisi XIII perlu meminta izin kepada komisi DPR yang menjadi mitra Ombudsman sebelum menghadirkan lembaga tersebut dalam rapat.
“Jadi Ombudsman, Ibu Bapak, bukan mitra Komisi XIII, jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin. Jadi bahasanya masuk rumah orang kan harus ketok pintu. Jadi hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya,” kata Willy.
