Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Rp 150 Ribu Saat Sidak di Lapas IIA Cibinong

Ombudsman RI menemukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9).
Salah satu pengunjung mengaku harus membayar Rp 150 ribu saat berkunjung ke lapas.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan informasi tersebut diperoleh saat mewawancarai pengunjung yang merupakan keluarga warga binaan.
“Terus bayar nggak? ‘Iya bayar’. Misalnya Rp150.000 dia ngomong kayak gitu. Nah kalau kayak gitu kan ya betul itu pungli, ya itu tidak dibenarkan,” kata Fikri saat konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).
Meski demikian, Ombudsman belum dapat memastikan pihak yang menerima uang tersebut. Fikri menyebut dugaan pungli itu masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Rasanya ya mungkin petugas-petugas pintu itu mungkin ya (menerima pungli),” ujarnya.
Temukan Dugaan Komersialisasi Hunian
Selain dugaan pungli kepada pengunjung, Ombudsman juga menemukan indikasi adanya pembayaran dari warga binaan yang menempati sejumlah hunian di area Lapas IIA Cibinong.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan salah satu warga binaan yang ditemui mengaku membayar sejumlah uang untuk menempati hunian tersebut. Namun, nominal pembayaran tidak disebutkan.
“Berdasarkan wawancara kami lakukan pada saat itu yang terutama yang menghuni rumah memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya. Dan itu memang dikomersialkan. Nah ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” kata Syafrida.
Ombudsman menemukan sekitar 10 klaster hunian. Beberapa bangunan memiliki fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas olahraga.
Fikri menyebut ada hunian yang ditempati satu orang dan ada pula yang dihuni hingga empat orang. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya klasifikasi penghuni.
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan apakah pembayaran untuk hunian tersebut diberikan kepada petugas lapas atau pihak lain.
“Nah itu kita belum sampai ke sana, belum sampai ke sana,” ujar Fikri.
Investigasi Maladministrasi
Syafrida mengatakan Ombudsman akan melakukan investigasi terhadap dugaan malaadministrasi di Lapas IIA Cibinong.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah keberadaan warga binaan di luar blok tahanan. Menurutnya, warga binaan seharusnya berada di blok yang telah ditentukan, bukan menempati fasilitas tertentu di luar blok.
“Jelas kami akan melakukan kajian. Kami akan melakukan investigasi terhadap apa malaadministrasi yang terjadi di sana, yang jelas pertama adalah masih adanya warga binaan yang seharusnya berada di blok tahanan tapi ternyata tidak berada di blok,” kata Syafrida.
Hasil investigasi nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ombudsman juga akan mengevaluasi aspek regulasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, pelaksanaan tugas, hingga pengawasan internal di lapas.
Sebagai langkah korektif awal, Ombudsman meminta Kementerian Imipas mengambil sejumlah tindakan di Lapas IIA Cibinong.
Salah satunya ialah merobohkan bangunan yang dinilai tidak seharusnya berada di lingkungan lapas.
“Beberapa rekomendasi cepat kami sudah kami sampaikan, terutama mengembalikan warga binaan yang berada di luar kembali ke blok tahanan, kemudian menindak petugas-petugas itu, melakukan evaluasi kepada petugas lapasnya termasuk Kalapas-nya, dan juga merobohkan bangunan yang ada yang tidak seharusnya ada di lapas,” ujar Syafrida.
Ombudsman juga meminta agar pagar tinggi dibangun untuk menutup akses keluar-masuk yang tidak semestinya.
Menurut Syafrida, langkah tersebut diperlukan karena tim menemukan kondisi keamanan yang dinilai longgar dan memiliki potensi menjadi akses keluar-masuk warga binaan.
