Konten dari Pengguna

Ordal pada Perspektif Rawls

Yudhi Hertanto

Yudhi Hertantoverified-green

Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yudhi Hertanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi relasi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi relasi. Foto: Shutterstock

Koneksi kini seolah menjadi mantra wajib. Masalahnya semakin dalam secara sistematik: ketika membentuk skema nepotisme yang hadir sebagai rahasia gelap pada lorong kekuasaan. Terjadi pergeseran dalam menormalisasi realitas sosial tersebut.

Lingkup situasi paradoksal: mengutuk korupsi, tetapi dalam senyap mencari celah relasi dan koneksi demi keuntungan pribadi atau keluarga. Refleksi dari habitus—kebiasaan terstruktur oleh kondisi sosial—dianggap strategi bertahan hidup yang wajar (Bourdieu, 1977).

Perlu kaji ulang, pada kewajaran semu tersebut terdapat tragedi: kematian meritokrasi dan runtuhnya pilar kesetaraan bagi warga negara.

Tabir Ketidaktahuan

Uji yang dilakukan untuk melihat apakah sistem orang dalam (ordal) bersifat adil, memerlukan pisau analisis melalui Veil of Ignorance atau tabir ketidaktahuan (Rawls, 1971). Bayangkan situasi di mana fase kelahiran ke dunia, di mana kita tidak tahu akan lahir di keluarga siapa.

Ilustrasi bayi baru lahir. Foto: oatawa/Shutterstock

Dalam kondisi tanpa kepastian, muncul pertanyaan: Sistem hukum dan sosial seperti apa yang akan dianggap adil? Rasionalitas manusia di balik tabir tersebut pasti akan menolak nepotisme.

Mengapa? Karena tidak ada satu pun orang yang mau mengambil risiko lahir di keluarga tanpa koneksi, dalam sebuah sistem yang hanya memprioritaskan privilese koneksi.

Pada kerangka logis, pasti akan dipilih sistem yang menjamin bahwa setiap individu—terlepas dari siapa orang tuanya—memiliki peluang yang sama untuk sukses berdasarkan bakat dan kerja kerasnya. Hal inilah yang menjadi esensi dari fair equality of opportunity ala Rawls.

Realitas Menyakitkan

Di tingkat implementasi, realitas lapangan menunjukkan arah berlawanan. Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 mengungkapkan fakta miris: kasus siswa atau mahasiswa titipan masih ditemukan pada 38,77% sekolah dan 64,02% perguruan tinggi (KPK, 2024).

Ilustrasi pendidikan. Foto: kumparan

Bahkan sektor pendidikan—yang seharusnya menjadi mesin mobilitas sosial vertikal—justru berubah sebagai alat dominasi elite. Termasuk pada rekrutmen kerja di perusahaan negara, meski terdapat digitalisasi, persepsi publik mengenai titipan jabatan tetap tinggi, sebagai konsekuensi dari minimnya transparansi di tahap akhir seleksi (FHCI, 2023).

Puncaknya terlihat pada panggung politik, ketika format politik dinasti menguat dan dianggap wajar. Sejatinya, praktik ini menghambat kemunculan pemimpin kompeten karena jalur kekuasaan telah dipesan oleh jaringan keluarga tertentu (Mutawalli Mukhlis et al., 2024).

Nepotisme bukan sekadar etika personal, melainkan juga dimaknai sebagai strategi bertahan hidup akibat ketidakpastian ekonomi (Scott, 1976). Ketika publik merasa sistem formal tidak bisa diandalkan, berpaling pada relasi pribadi merupakan sebuah upaya jaring pengaman.

Tali-temali kejadian itu mengakibatkan hukum sering kali tumpul. Pada akhirnya, regulasi tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN menjadi relatif sulit untuk menjerat pelaku nepotisme, karena definisinya sempit dan pembuktian yang rumit (Mukartono, 2022).

Ilustrasi korupsi. Foto: Freedomz/Shutterstock

Peran Negara

Kematian meritokrasi adalah pertanda memburuknya kualitas layanan publik. Ketika posisi struktur diisi ordal titipan, situasi tersebut cenderung akan melahirkan birokrasi yang malas, tidak inovatif, dan merasa sebagai penguasa daripada pelayan rakyat (Baidhowa, 2021).

Dampak jangka panjangnya adalah terjadi erosi kepercayaan publik terhadap institusi negara. Terlihat pada peningkatan laporan maladministrasi, yang berakar pada praktik perlakuan khusus bagi kerabat pejabat (Najih, 2024).

Saatnya berhenti memaklumi orang dalam. Harus terdapat prinsip kesetaraan dalam praktik; bukan sekadar formalitas, melainkan juga jaminan keadilan substantif. Regulasi anti-nepotisme perlu dipertegas, audit meritokrasi diwajibkan, dan perlindungan akses publik yang inklusif ditegakkan.

Sebab, bila sukses hanya menjadi hak khusus dari pemilik privilese atas koneksi, masa depan telah terkunci rapat dari dalam. Perlu adanya definisi ulang bersama tentang kesetaraan Rawls untuk mencapai impian tentang Indonesia yang adil dan bermartabat.