Ortu Korban Daycare Yogya Curhat ke Waka Komisi X: Anak Bronkitis-Gizi Buruk

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati. Foto: Instagram/@my.estiwijayati
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati. Foto: Instagram/@my.estiwijayati

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menerima aduan langsung dari orang tua korban kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia pun turut mengawal penanganan kasus tersebut, termasuk mendorong penindakan tegas terhadap pelaku serta perlindungan menyeluruh bagi para korban.

Esti menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan yang menimpa anak-anak dan balita di tempat penitipan tersebut.

“Tentunya atas nama pribadi maupun Komisi X DPR RI dan Anggota DPR RI Dapil DIY, saya menyampaikan keprihatinan mendalam dengan adanya kekerasan pada anak-anak di Daycare Little Aresha,” kata MY Esti, Kamis (30/4).

“Ini sebuah kejadian yang memilukan karena korban anak-anak dan balita jumlahnya cukup banyak,” imbuh Legislator dari Dapil DIY itu.

Ia mengaku telah turun langsung ke daerah pemilihannya itu untuk memantau penanganan kasus bersama pihak terkait, termasuk Pemkot Yogyakarta dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Senin (27/4).

Esti juga menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas dan para pelaku mendapat hukuman tegas.

"Saya sudah bertemu langsung dengan orang tua korban. Kami menampung seluruh aspirasi mereka. Kita mengharapkan ada keadilan bagi para korban. Pelaku harus mendapat hukuman tegas agar ada efek jera,” tuturnya.

Sejumlah orang tua korban yang mendatangi Rumah Aspirasi MY Esti Wijayati di Sleman, DIY, Rabu (29/4), melaporkan kondisi anak-anak mereka yang mengalami berbagai gangguan kesehatan, mulai dari pneumonia, bronkitis, infeksi kulit, infeksi saluran kemih, hingga stunting dan keterlambatan tumbuh kembang.

“Kondisi ini diduga akibat selama berada di daycare anak-anak tidak mendapatkan asupan gizi yang memadai, mengalami dehidrasi, serta ditempatkan di ruang yang lembap, sempit, dan tidak layak,” kata Esti.

Para orang tua juga meminta agar video yang beredar di media sosial segera diturunkan karena dinilai memperburuk kondisi psikologis mereka dan anak-anak.

“Karena dinilai sangat mengganggu kondisi psikologis orang tua maupun mental anak-anak. Sebab tidak sedikit respons dari publik yang justru memperparah keadaan melalui perundungan di ruang digital,” sebutnya.

“Para orang tua juga meminta adanya pendampingan hukum secara menyeluruh, termasuk dalam proses penghitungan dan pengajuan restitusi sebagai hak korban,” imbuh Esti.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, menerima aduan langsung dari orang tua korban kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Foto: Dok. Istimewa

Dalam waktu dekat, Esti menyebut akan difasilitasi pertemuan antara orang tua korban dan psikolog untuk memberikan pendampingan awal.

“Guna memberikan penguatan serta pendampingan awal dalam menghadapi dampak psikologis yang dialami,” lanjutnya.

Ia menegaskan pemulihan korban membutuhkan waktu panjang dan menjadi tanggung jawab negara.

“Bahkan bisa memakan waktu bertahun-tahun. Tapi itu kewajiban negara untuk memastikan anak-anak ini mendapatkan pendampingan yang layak hingga pulih," ujar Esti.

Polisi sendiri telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di Daycare Little Aresha, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh.

Para tersangka dijerat Pasal 76A hingga 76C juncto Pasal 77 hingga 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindakan diskriminatif serta membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran.

Dari hasil sementara, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar. Bentuk kekerasan yang dialami antara lain diikat tangan dan kaki, tidak diberi makan dan minum secara layak, hingga dibiarkan tidur tanpa alas.

Dalam kasus ini, nama seorang dosen aktif berinisial CD disebut sebagai penasihat yayasan, bersama seorang hakim yang juga tercatat dalam struktur yayasan.

Terkait hal tersebut, Esti meminta pihak kampus segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan yang bersangkutan.

"Akan lebih baik secepat mungkin dinonaktifkan kalau memang tersangka, tapi tentu saja ada proses hukum," jelas Esti.

Ia menilai, keterlibatan tenaga pendidik atau tokoh berpengaruh dalam kasus kekerasan dapat memperberat sanksi hukum.

“Hukuman sanksi terhadap tenaga pendidik maupun tokoh berpengaruh bisa tiga kali lipat dari sanksi yang diberikan kepada umum yang tidak paham," ungkapnya.

Esti menegaskan hukum harus berlaku sama tanpa memandang status atau jabatan.

"Justru karena dia dosen, kalau memang dia terlibat maka mau tidak mau, dia harus bertanggung jawab lebih besar daripada yang lain karena akademisi seharusnya lebih memahami," tegas Esti.

“Dan jika memang ada keterlibatan dosen atau tenaga pendidik di balik kasus ini, kami akan lakukan pembahasan di Komisi X DPR,” imbuhnya.

Lebih jauh, Esti menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum, tetapi juga harus memastikan pemulihan korban secara menyeluruh.

“Kasus ini tidak hanya soal pelaku dihukum berat, tetapi juga bagaimana negara hadir memberikan pendampingan kepada anak-anak yang terdampak," ujar Esti.

Ia juga mengungkap dampak serius yang dialami para korban berdasarkan keterangan orang tua.

“Korban mengalami kekerasan fisik maupun mental yang cukup serius. Bahkan ada yang sudah sangat nampak dampak traumanya. Termasuk secara fisik ada dampak pada korban yang tumbuh kembangnya tidak sesuai,” paparnya.

Meski DIY telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Esti menilai implementasinya masih perlu diperkuat.

“Namun, kami melihat implementasi di lapangan harus diperkuat, khususnya dalam aspek pemulihan psikologis korban,” tambahnya.

Sebagai legislator yang fokus pada isu perempuan dan anak, Esti menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap korban dan keluarga.

“Korban dan orang tua korban agar segera mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan traumatis, serta segera mendapat pendampingan hukum yang dibiayai oleh negara,” sebut Esti.

Ia mengingatkan bahwa dampak kekerasan pada anak usia dini kerap muncul dalam bentuk perubahan perilaku dan gangguan perkembangan.

“Karena itu, layanan rehabilitasi psikologis menjadi bagian yang sama pentingnya dengan proses hukum terhadap pelaku,” terangnya.

Esti juga mengapresiasi langkah cepat Pemkot Yogyakarta dalam menangani kasus ini, termasuk pembentukan help desk.

“Termasuk memberikan pendampingan agar anak-anak dari Daycare Little Aresha bisa didampingi melalui sejumlah tempat penitipan anak yang teridentifikasi baik di Kota Yogya dan lokasinya terjangkau,” ucap Esti.

Ia memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk jika terbukti ada keterlibatan tenaga pendidik.

“Apalagi ketika memang terbukti adanya keterlibatan dari salah satu dosen atau tenaga pendidik terkait kasus tersebut, yang memang menjadi tupoksi dari Komisi X DPR,” pungkasnya.