Konten dari Pengguna

Pagar Ekologis Orang Batak: Untuk Lambok Lumban Gaol

Dian Purba

Dian Purba

Dosen IAKN Tarutung, Peneliti Toba Initiatives

·waktu baca 15 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dian Purba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Huta orang Batak di Samosir (Antara 1941 dan 1953). Sumber: KITLV
zoom-in-whitePerbesar
Huta orang Batak di Samosir (Antara 1941 dan 1953). Sumber: KITLV

SATU

Masyarakat Batak-Toba pada masa lampau tidak pernah menempatkan diri mereka sebagai penguasa tunggal atas bentang alam. Pandangan hidup mereka menempatkan alam sebagai ruang hidup bersama yang suci. Alam semesta terbagi ke dalam tiga tingkatan dunia: banua ginjang (benua atas) tempat persemayaman para dewa, banua tonga (benua tengah) tempat tinggal manusia, dan banua toru (benua bawah). Dalam mitos penciptaan tanah Batak, Si Boru Deak Parujar dikisahkan menenun bumi di atas samudera luas atas perintah Mulajadi Na Bolon, lalu menundukkan Naga Padoha agar bumi tempat manusia berpijak tidak berguncang dan runtuh. Cerita rakyat dan mitos ini bukan sekadar dongeng pengantar tidur, melainkan menjadi landasan moral bahwa tanah adalah ulos na so ra buruk—selembar kain sakral pemberian Sang Pencipta yang tidak boleh dirusak atau diperjualbelikan secara sembarangan oleh siapapun.

Keterikatan spiritual masyarakat Toba dengan lingkungan sekitarnya tampak paling jelas pada Gunung Pusuk Buhit. Gunung yang berdiri kokoh di tepian Danau Toba ini dipandang sebagai kiblat kebudayaan sekaligus asal-usul genealogis seluruh marga Batak. Lembah Sianjurmulamula yang membentang tepat di kaki gunung tersebut dipercaya sebagai wilayah permukiman pertama tempat Si Raja Batak mulai membangun peradaban agraris. Oleh karena itu, Pusuk Buhit tidak sekadar dianggap sebagai tumpukan batu dan tanah vulkanik, melainkan tempat bersemayamnya roh para leluhur (sijolo-jolo tubu) dan pusat bertemunya doa-doa manusia dengan Penciptanya. Kehadiran gunung sakral ini menuntun orang Batak untuk senantiasa menjaga kerendahan hati di hadapan kekuatan alam yang jauh lebih besar dari diri mereka.

Alam bagi orang Batak-Toba purba diyakini memiliki jiwa dan tenaga hidup yang disebut tondi. Pengetahuan lokal ini mengajarkan bahwa tidak hanya manusia yang berjiwa, tetapi juga hutan, mata air, hewan, hingga tanaman padi di sawah. Untuk memelihara keseimbangan hubungan antara manusia dan lingkungannya, diselenggarakan berbagai ritual adat yang ditujukan kepada para penguasa alamiah (sombaon dan sumangot). Penguasa bumi seperti boraspati ni tano dan penguasa air boru saniang naga selalu disapa dan diberi penghormatan sebelum warga membuka lahan atau mengalirkan air irigasi. Sikap hidup ini melahirkan aturan pantangan (subang) yang sangat ketat: merusak mata air, membakar hutan tanpa kejelasan, atau memotong kayu keramat diyakini akan mendatangkan musibah berupa wabah penyakit, kegagalan panen, dan kekeringan.

Etika alam yang berakar dari sistem kepercayaan lokal ini terwujud dalam pelaksanaan upacara pertanian tahunan (horja bius/martua oma-oma) yang dikelola oleh lembaga bius. Pesta adat ini menjadi puncak ucapan syukur sekaligus permohonan agar sawah dan ternak warga terhindar dari penyakit. Dalam upacara tersebut, didirikan sebuah tiang kayu persembahan yang disebut borotan, dihiasi daun beringin sebagai lambang hariara sundung di langit atau pohon kehidupan. Seekor kerbau ditambatkan pada tiang ini sebagai kurban utama. Pemilihan kerbau bukan tanpa alasan; kerbau adalah kawan setia petani yang bekerja keras membajak tanah sawah, dan bentuk tanduknya melambangkan persatuan dua kelompok besar marga Batak, yaitu Lontung dan Sumba.

Penjaga utama dari tatanan ritus agraris dan kalender musim tanam ini adalah kelompok kepemimpinan ritual-sosial yang disebut parbaringin. Parbaringin bukanlah sekadar praktisi mistis sebagaimana sering distigmatisasi oleh misionaris kolonial, melainkan representasi partisipatif dan demokratis dari tiap-tiap marga dan sub-marga di dalam bius. Para parbaringin mengamati pergerakan bintang dan membaca kalender kayu (parhalaan) untuk menentukan kapan waktu terbaik membajak, menabur benih, dan memanen padi (martua oma-oma). Berbeda dengan datu yang menangani pengobatan perorangan atau urusan gaib praktis, parbaringin memegang tanggung jawab kolektif atas keselamatan ekologis, pembagian batas tanah ulayat (golat/turpuk), manajemen sumber daya air, serta ketertiban hukum (patik) di seluruh wilayah bius.

Bukan hanya kepemimpinan pria, dimensi ekologis Batak purba bertumpu pada dualisme gender yang seimbang melalui institusi paniaran (para istri parbaringin). Paniaran memegang otoritas spiritual tertinggi sebagai medium resmi (sibaso) bagi sombaon (roh penjaga wilayah bius). Dalam pesta ritual bius, para elit pria (raja bius dan parbaringin) wajib menunjukkan kerendahan hati dengan berlutut menyembah (marsomba) para paniaran melalui ritus sakral seperti tortor aek-aek. Hal ini membuktikan bahwa legitimasi religius atas kesuburan tanah, pasokan air, dan keselamatan sosial bius berada di tangan perempuan.

Keteraturan sosial dan perlindungan alam ini makin kukuh dengan lahirnya dinasti Singamangaraja di Lembah Bakkara pada abad ke-16. Singamangaraja tidak diposisikan sebagai raja feodal yang memiliki tanah rakyat atau memungut pajak pertanahan secara sewenang-wenang. Ia dipuja sebagai pemimpin spiritual (tondi sahala) yang memelihara keadilan adat, merestui pembukaan pasar-pasar adat (onan), serta melindungi batas-batas teritorial dari kerusakan. Wibawa sakral Singamangaraja menjadi benteng spiritual yang mematuhi hukum adat universal di seluruh wilayah Batak-Toba, menjaga bentang alam Toba tetap utuh dari gangguan eksploitasi berlebihan hingga masa kedatangan pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Kesadaran kosmologis ini menghindarkan masyarakat Batak purba dari pola pikir yang merusak alam. Alam bukanlah barang mentah yang bebas dikeruk untuk menumpuk kekayaan pribadi, melainkan titipan leluhur yang harus diwariskan dalam kondisi baik kepada generasi mendatang. Pemahaman ini disampaikan secara lisan dari generasi ke generasi melalui pepatah-petitih (umpasa), doa-doa adat (tonggo-tonggo), serta kisah-kisah pantangan yang dipegang teguh oleh seluruh warga. Rasa takut dan hormat pada hukum alam ini membentuk ikatan yang erat antara keberadaan manusia dengan tanah kelahirannya.

Melalui perpaduan antara kebiasaan adat, ritual pertanian, dan kepemimpinan moral-ekologis dari lembaga parbaringin, paniaran, serta Singamangaraja, etika penghormatan terhadap alam ini bertahan selama berabad-abad. Pembukaan lahan baru selalu dipertimbangkan secara matang melalui musyawarah dan izin adat agar tidak merusak sumber air dan hutan tutupan. Prinsip-prinsip dasar inilah yang kelak membentuk landasan bagi pembentukan hukum tanah ulayat dan tata cara pembagian air irigasi dalam kelembagaan bius.

Hubungan orang Batak pada masa lampau dengan alam sekitarnya berpijak pada nilai-nilai keagamaan lokal yang mendalam. Kesadaran bahwa manusia hanyalah bagian kecil dari tatanan kosmos yang besar memberi legitimasi bagi lahirnya aturan-aturan adat yang sangat ketat dalam mengelola sumber daya alam. Dari nilai-nilai inilah lahir tatanan hukum ulayat komunal dan benteng permukiman yang mampu bertahan melintasi berbagai kurun waktu.

DUA

Penghormatan spiritual terhadap alam mengejawantah ke dalam bentuk organisasi sosial-politik yang sangat kokoh bernama bius. Bius merupakan federasi desa-desa adat yang berdiri sendiri secara berdaulat, memiliki wilayah teritorial yang jelas, serta menjalankan hukum adatnya sendiri. Secara geografis, bius-bius ini tumbuh di lembah-lembah pegunungan di sekeliling Danau Toba maupun di dataran tinggi Humbang dan Silindung. Topografi pegunungan yang terisolasi mendikte warga lembah untuk membentuk persekutuan hukum yang mandiri demi mengelola tanah sawah dan mengamankan pasokan air bersih bagi seluruh warga.

Keberadaan bius memecahkan sebuah teka-teki historis penting: mengapa masyarakat Toba purba—yang memiliki kecanggihan irigasi teknis, pertanian sawah intensif, populasi padat, dan surplus ekonomi—tidak pernah membentuk struktur negara feodal atau kerajaan sentralistik otoriter? Wilayah Toba secara ekologis dan demografis memiliki syarat ideal untuk melahirkan otoritas kekuasaan tunggal yang memaksa (negara). Namun, pembentukan negara tersebut ditolak secara ideologis dan kultural melalui pranata bius. Bius mengoperasikan sebuah sistem demokrasi 'tradisional' dan segmentaris yang membagikan kekuasaan secara merata melalui musyawarah antar-marga (loloan/partahi) serta meredam konsolidasi kekuasaan absolut pada satu figur atau satu marga tunggal.

Landasan paling mendasar dari lembaga bius adalah pengakuan atas hak ulayat komunal dan makna mendalam akan tanah. Tanah dalam sistem hukum adat Toba tidak pernah dianggap sebagai barang milik pribadi yang bebas diperjualbelikan kepada siapapun. Hak kepemilikan tertinggi atas tanah berada di tangan persekutuan bius secara komunal. Warga atau kelompok keluarga hanya memperoleh hak untuk menggarap dan memanfaatkan lahan sawah yang disebut golat atau turpuk. Hak garap ini dikelola di tingkat horja (pembagian wilayah di bawah bius) dan dapat diwariskan turun-temurun selama tanah tersebut dikerjakan dengan rajin serta pemiliknya setia menjalankan kewajiban adat.

Pembagian dan pembatasan hak garap atas tanah ulayat ini diatur melalui musyawarah warga berdaulat yang disebut si tuan na torop bersama dewan raja-raja adat. Tatanan kemasyarakatan di dalam bius ditopang oleh ikatan erat antara dua kelompok sosial: marga-raja (keturunan pionir pembuka lahan pertama) dan marga-boru (kelompok pendatang yang mendapat hak garap lahan melalui pernikahan dengan putri marga-raja). Kerja sama antara marga-raja sebagai pengayom ulayat dan marga-boru sebagai penggarap tanah membentuk unit desa adat bernama horja, yang membawahi sejumlah permukiman berbenteng bernama huta.

Pengelolaan sumber daya alam di dalam bius dijalankan dengan perhitungan cermat untuk mencegah pembabatan hutan dan perusakan lingkungan. Pembukaan hutan cadangan (pangeahan) untuk dijadikan persawahan baru tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh individu, melainkan harus mendapat persetujuan rapat dewan bius berdasarkan pertambahan jumlah warga. Selain itu, bius menetapkan wilayah-wilayah yang menjadi milik bersama seluruh warga, seperti hutan tutupan sakral di lereng gunung (tano ni sombaon), mata air (homban), dan padang rumput tempat menggembala ternak (jampalan). Tidak ada satu orang pun, termasuk para kepala desa (raja-huta), yang diizinkan untuk mengklaim atau mematok area umum tersebut menjadi milik pribadinya.

Selain hukum pertanahan ulayat, urat nadi keberlangsungan hidup bius terletak pada pengelolaan irigasi persawahan (bondar). Pengelolaan irigasi ini sekaligus menepis teori yang mengatakan bahwa pembangunan irigasi berskala besar selalu membutuhkan kekuasaan birokrasi negara yang otoriter dan absolut. Di Toba, saluran irigasi teknis tinggi—bahkan yang dipahat menembus dinding batu terjal seperti di Bius Tampahan dan Sihotang—dirancang, dibangun, dan dikelola secara gotong royong di bawah kepemimpinan parbaringin dan raja bondar tanpa memerlukan aparat negara represif atau tentara pembayar pajak.

Pembuatan bendungan sederhana, pembagian debit air secara adil ke tiap-tiap sawah, hingga pembersihan saluran dilakukan berdasarkan kesepakatan adat (padan) dan ritual bersama. Hukum adat bius memberlakukan hukuman berat bagi siapa saja yang merusak bendungan atau mencuri air pada malam hari, sehingga sistem pengelolaan air ini berhasil memupuk rasa kebersamaan dan meredam perselisihan antar-marga.

Perlakuan teratur terhadap sumber daya air ini diimbangi pula dengan berbagai aturan pantangan (subang) yang ditaati dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat dilarang keras membuang kotoran di sekitar mata air (homban), menebang pohon di hulu sungai yang berfungsi menahan air, atau mengambil ikan dengan cara merusak. Pelanggaran atas aturan lingkungan ini diyakini tidak hanya berujung pada denda adat yang dijatuhkan oleh tetua kampung, tetapi juga memicu hukuman langsung dari alam (hopok) berupa datangnya penyakit atau bencana kekeringan yang merugikan seluruh warga.

Aturan bius juga membatasi masuknya warga luar agar tidak mengganggu keseimbangan lingkungan dan ketertiban desa. Orang asing yang hendak tinggal dan menggarap tanah di wilayah bius harus melalui prosesi adat manulangi (memberi makan tetua adat) untuk meminta izin dan menyatakan ketundukan pada aturan lokal. Apabila ada pendatang yang meninggal sebelum sepenuhnya diterima sebagai warga adat, pihak keluarganya wajib menggelar ritual tombuk tano (pembayaran izin tanah) kepada bius tuan rumah sebelum jenazahnya boleh dimakamkan, sebagai pengakuan bahwa tanah tersebut adalah tanah sakral milik bersama.

Keberadaan bius sebagai republik desa yang berdaulat menjadikan tatanan sosial di pedalaman Toba sangat mandiri. Antropolog asing seperti Lance Castles pernah beranggapan bahwa masyarakat Batak Toba pada abad ke-19 adalah masyarakat tanpa tatanan (stateless) yang cenderung anarkis. Namun, riset etnografis W.K.H. Ypes, analisis Sitor Situmorang, serta pembuktian komprehensif Johann Angerler meluruskan pandangan keliru tersebut dengan menunjukkan bahwa sekitar 150 bius yang tersebar di wilayah Samosir, Toba-Holbung, Humbang, dan Silindung telah menjalankan fungsi pemerintahan secara mandiri, demokratis, dan sangat tertib dalam menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum tanah bagi warganya. Hubungan kerja sama antar-bius terjalin secara damai melalui jaringan pasar bersama (onan na marpatik) di bawah naungan spiritual Singamangaraja.

Pelembagaan ekologi di dalam wadah bius terbukti mampu membentengi wilayah Toba dari kerusakan alam. Hukum ulayat mencegah pembabatan tanah secara liar, hukum irigasi menjamin ketersediaan air secara merata, dan musyawarah adat memastikan bahwa kepentingan bersama selalu berada di atas kepentingan perorangan. Tatanan ini membuktikan tingginya peradaban agraris yang berhasil dibangun oleh masyarakat Batak pada masa lalu dalam mengelola ruang hidup mereka.

Tatanan hukum dan adat bius inilah yang menjaga tanah persawahan, perairan, dan tutupan hutan di Toba tetap subur serta terawat selama ratusan tahun. Kebijaksanaan lokal ini tidak hanya berhenti pada aturan adat dan keputusan rapat dewan bius, melainkan tampak nyata dalam bentuk arsitektur dan tata ruang perkampungan Batak yang disebut huta.

TIGA

Bentuk nyata dari kesadaran kosmologis dan aturan ekologi masyarakat Batak-Toba tercermin pada tata ruang permukiman yang dinamakan huta. Huta tidak dibangun secara acak, melainkan dirancang sebagai benteng perlindungan sosial dan lingkungan berbentuk bujursangkar teratur dengan ukuran rata-rata 50 x 70 meter. Setiap huta dikelilingi oleh tembok tanah tebal atau susunan batu setinggi dua hingga tiga meter. Di atas benteng tanah tersebut ditanami bambu berduri (parik) yang tumbuh amat rapat, membentuk pagar hijau kokoh yang melindungi warga dari serangan musuh serta ancaman binatang buas.

Bagian dalam huta menampakkan keharmonisan antara fungsi kediaman dan pengelolaan lingkungan. Di dalam huta berdiri dua deret bangunan kayu beratap serat ijuk yang saling berhadapan secara rapi: deretan rumah tinggal (ruma) di satu sisi dan deretan lumbung penyimpanan padi (sopo) di sisi depannya. Ruang terbuka yang membentang luas di antara ruma dan sopo dinamakan alaman (pekarangan tengah), yang berfungsi sebagai tempat anak-anak bermain, menumbuk padi, bertenun ulos, mengadakan rapat warga, hingga menggelar upacara adat. Tata letak huta selalu memperhitungkan jarak dekat dengan sumber air bersih atau saluran irigasi persawahan, menjaga agar kebutuhan air harian warga serta pengairan sawah di luar benteng tetap terjamin.

Bangunan ruma Batak dibuat menggunakan tiang-tiang kayu keras tanpa menggunakan paku besi, berbentuk melengkung seperti perahu, dan dinaungi atap ijuk hitam yang sanggup bertahan puluhan tahun. Kolong rumah tiang yang tinggi dimanfaatkan sebagai kandang ternak kerbau (bara horbo) pada malam hari. Pola ini menciptakan pemukiman yang efisien, di mana kotoran ternak dapat dikumpulkan secara teratur untuk dijadikan pupuk alami bagi sawah di sekitar huta. Dinding bagian depan rumah dihiasi dengan ukiran kayu (gorga) penuh warna, seperti ukiran singa ni ruma sebagai penolak marabahaya dan ukiran kadal boraspati ni tano sebagai lambang penghormatan pada kesuburan tanah. Pembangunan huta baru pun diikat oleh tata cara dan pantangan adat agar tidak merusak keseimbangan tanah dan hutan di sekitarnya.

Kehidupan sehari-hari di dalam huta membentuk kebiasaan warga yang selaras dengan siklus alam. Dari pagi hingga sore hari, warga disibukkan oleh kegiatan mengolah sawah, menggembalakan kerbau, menangkap ikan di danau/sungai, serta bertenun di pekarangan rumah. Kegiatan sehari-hari ini diatur oleh kepemimpinan tetua kampung (raja huta) yang memastikan bahwa aturan penggunaan air dan batas tanah garapan dipatuhi oleh setiap kepala keluarga. Kepemimpinan di tingkat huta menjadi ujung tombak dalam menjaga agar kehidupan agraris warga tetap berjalan tertib dan tidak merusak lingkungan.

Namun, pagar ekologis dan tatanan kelembagaan bius yang telah bertahan lama ini mendadak runtuh ketika pemerintah kolonial Hindia Belanda melakukan penaklukan militer pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Perang gerilya yang dipimpin oleh Singamangaraja XII berakhir dengan gugurnya sang raja pada tahun 1907, yang diikuti oleh pembakaran huta-huta benteng dan penghapusan lembaga bius oleh pemerintah kolonial.

Pemerintah Kolonial Belanda dan misi Kristen (Rheinische Missionsgesellschaft/RMG) melakukan mitosis otoritas: memisahkan kepemimpinan menjadi "pemerintahan duniawi" dan "religi". Belanda menaikkan elit raja doli/partahi menjadi pejabat birokrasi kolonial (kepala negeri), sementara institusi parbaringin dan paniaran dilabeli sebagai praktisi berhala/animisme dan dimarjinalkan secara paksa.

Penghapusan bius dan pelemahan parbaringin membawa dampak kehancuran ekologis yang masif. Hutan-hutan sakral (tano ni sombaon) yang sebelumnya dilindungi oleh ritual bius sebagai kawasan resapan air utama, disita sepihak dan dinyatakan sebagai hutan negara oleh kolonial, yang memicu penggundulan hutan skala luas. Pasar-pasar adat (onan) tergantikan oleh pusat perdagangan baru di kota-kota distrik. Pembangunan jalan raya trans-Sumatra, pengerukan saluran sungai, serta pemotongan tanah genting Pangururan membuat wilayah Toba terbuka lebar bagi masuknya ekonomi uang dan pasar kapitalis. Bersamaan dengan itu, desakralisasi alam oleh ajaran misi mengikis kepercayaan pada roh penjaga alam, menghentikan ritus agraris kolektif, dan merusak tatanan kelembagaan lingkungan lokal.

Runtuhnya kelembagaan bius juga menggeser makna ikatan kemasyarakatan dari kesadaran kewargaan teritorial ekologis menjadi semata-mata ikatan silsilah kekerabatan (tarombo) atau garis keturunan bermarga. Jika di masa lalu silsilah marga digunakan sebagai instrumen representasi warga dalam mengelola tanah dan irigasi bius, kini silsilah tersebut berdiri sendiri sebagai identitas kelompok marga yang terpisah dari ekosistem tanah tempat tinggalnya. Gelombang perantauan besar-besaran orang Batak ke berbagai kota di Indonesia sepanjang abad ke-20 semakin mengubah pola hidup masyarakat. Tembok-tembok bambu huta roboh digantikan pemukiman terbuka, rumah-rumah kayu Batak berganti menjadi bangunan beton, dan kearifan ekologis masa lalu perlahan terdesak oleh kebutuhan ekonomi modern.

Di masa sekarang, kawasan Danau Toba berhadapan dengan berbagai ancaman kerusakan lingkungan hidup, seperti gundulnya hutan di lereng pegunungan, pencemaran air danau, pencaplopan lahan adat oleh perusahaan industri, serta perubahan cuaca yang tak menentu. Kehilangan fungsi dewan bius di masa lalu meninggalkan kekosongan hukum pertanahan adat yang sering memicu sengketa tanah antar-warga maupun antara warga dengan negara. Dalam situasi seperti ini, menggali kembali etos pagar ekologis Batak menjadi hal yang sangat penting. Pandangan bahwa tanah adalah kain sakral (ulos na so ra buruk) dan sumber air serta hutan harus dikelola bersama secara adil memberi pelajaran berharga untuk mengatasi kerusakan lingkungan saat ini.

Menghidupkan kembali kearifan lokal Toba bukan berarti mengajak kita kembali hidup terkurung di balik benteng bambu huta masa lalu. Langkah ini adalah upaya menyerap prinsip-prinsip keadilan lingkungan, pengelolaan irigasi partisipatif, serta kesetaraan gender dan ruang musyawarah ekologis ke dalam pembuatan kebijakan modern, perancangan tata ruang wilayah, serta penegakan hukum pertanahan. Dengan menempatkan alam sebagai ruang hidup bersama yang wajib dilindungi, etos pagar ekologis orang batak dapat menjadi panduan nyata agar bentang alam Toba tetap lestari, hijau, dan memberi kehidupan bagi generasi-generasi mendatang.

Referensi

Bisuk Siahaan. Batak Toba: Kehidupan di Balik Tembok Bambu. Jakarta: Penerbit Kempala Foundation, 2005.

Bungaran Antonius Simanjuntak. Konflik Status dan Kekuasaan Orang Batak Toba. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.

Bungaran Antonius Simanjuntak. Arti dan Fungsi Tanah Bagi Masyarakat Batak Toba, Karo, dan Simalungun (Edisi Pembaharuan). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015.

J. Angerler. Bius, Parbaringin und Paniaran. Über Demokratie und Religion bei den Tobabatak Nordsumatras [Disertasi doktoral, Universiteit Leiden]. Universiteit Leiden, 2009.

J.C. Vergouwen. Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba. Yogyakarta: LKiS, 2004.

Sitor Situmorang. Toba Na Sae: Sejarah Lembaga Sosial Politik Abad XIII-XX. Depok: Komunitas Bambu, 2009.

W.K.H. Ypes. Bijdrage tot de kennis van de stamverwantschap, de inheemsche rechtsgemeenschappen en het grondenrecht der Toba- en Dairibataks. 's-Gravenhage: Martinus Nijhoff, 1932.