Pansus Papua DPD Gandeng Komnas HAM, Kawal Konflik-Pengungsi Internal

Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI menegaskan komitmen terhadap penyelesaian konflik keamanan dan kemanusiaan di tanah papua secara obyektif menyeluruh dan berkeadilan. Termasuk penyelesaian persoalan pelanggaran dan hak asasi manusia yang berdampak pada kepentingan korban.
Ketua Pansus DPD sekaligus Wakil Ketua DPD, Yorrys Raweyai, menyatakan Pansus DPD RI tidak ingin persoalan HAM berhenti pada tataran diskursif dan normatif. Pansus akan terus mendorong agar setiap regulasi dan kebijakan benar-benar membawa dampak nyata bagi korban dan keluarga korban di Papua, baik dari sisi pemulihan, kepastian hukum, maupun jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Oleh karena itu, Pansus Papua DPD pun menggandeng Komnas HAM untuk mengawal persoalan konflik, pelanggaran HAM, hingga pengungsi internal di Papua.
Yorrys mengatakan Pansus Papua dibentuk setelah sidang paripurna pada 22 Mei lalu. Pembentukan Pansus dilakukan setelah DPD menerima berbagai masukan dari daerah terkait persoalan yang berkembang di Papua.
“Tiga hari lalu Pansus sudah mengadakan rapat perdana untuk menginventarisir seluruh persoalan di Papua, baik itu pelanggaran HAM maupun PSN. Kemudian akan mengundang kementerian, lembaga atau stakeholder yang lain yang bisa bersama-sama atau tetap berdialog untuk mendapatkan masukan-masukan,” kata Yorrys di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9).
Setelah menginventarisasi persoalan, Pansus akan melakukan kunjungan kerja ke Papua. Kunjungan pertama dijadwalkan pada 13 September 2026 dengan menyasar dua wilayah.
“Kemudian kita akan lakukan kunjungan kerja, yang insyaallah akan dimulai pada tanggal 13 bulan ini, itu kedua tempat. Pertama ke Maybrat, Sorong Selatan, dan kedua di Timika, Papua Pegunungan,” ujarnya.
Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Yorrys mengatakan Komnas HAM akan dilibatkan untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Menurutnya, pelibatan Komnas HAM penting karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dan fokus pada persoalan hak asasi manusia.
“Nah, kemudian itu kita akan kawal bersama-sama dengan Komnas HAM. Tadi mungkin nanti sebentar kita akan punya kesepakatan bahwa dalam setiap kegiatan kunjungan kita ke sana, kami akan melibatkan Komnas HAM untuk bersama-sama ya, supaya kita bisa, kita hanya hasil akhir itu memberikan rekomendasi,” kata Yorrys.
Yorrys menegaskan Pansus bukan lembaga eksekutor. Hasil kerja Pansus nantinya berupa rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
“Jadi memang sesuai dengan aturan, itu Pansus itu 6 bulan. Tapi boleh diperpanjang. Nah, Pansus ini sesuai dengan aturan kita akan melakukan kunjungan, melihat kondisi. Kemudian kami mengundang seluruh stakeholder yang bisa berkomunikasi. Kami bukan eksekutor, gitu loh. Kami hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah,” ujarnya.
Menurut Yorrys, rekomendasi Pansus nantinya akan disampaikan kepada pemerintah dan seluruh stakeholder terkait.
“Kami akan kirim ke seluruh stakeholder. Nah, kalau dukungan dari teman-teman ini mendorong ini terus diwacanakan di tingkat nasional, mudah-mudahan bisa direspon,” katanya.
Komnas HAM Soroti Pengungsi Internal
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya mengapresiasi pembentukan Pansus Papua DPD.
Pada pertemuan tersebut, Komnas HAM juga menyoroti persoalan konflik dan kekerasan yang terjadi di Papua. Atnike mengatakan Komnas HAM telah membentuk tim untuk mengawasi Papua sejak 2022 karena melihat situasi di Papua belum pulih dari persoalan konflik dan kekerasan.
“Komnas HAM sendiri sudah membentuk tim Papua sejak tahun 2022. Karena melihat bahwa situasi di Papua dari tahun ke tahun belum juga pulih dari persoalan konflik dan kekerasan. Kekerasan antara aparat dan kelompok sipil bersenjata tidak hanya menimbulkan korban jiwa tetapi juga menimbulkan permasalahan sosial ekonomi di Papua yaitu dengan terjadinya pengungsi internal,” kata Atnike.
Menurut Atnike, persoalan pengungsi internal akibat konflik dan kekerasan di Papua menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian lebih besar. Para pengungsi yang tidak dapat kembali ke kampung halaman disebut berisiko kehilangan akses terhadap layanan dasar.
“Mungkin ini tidak banyak yang mengetahui secara nasional bahwa ada persoalan pengungsi yang tentu saja kita jangan membayangkan seperti persoalan pengungsi di Palestina atau di Suriah atau di Ukraina. Tapi tetapi tetap saja persoalan pengungsi internal yang terjadi akibat konflik yang terjadi akibat konflik dan kekerasan di Papua tersebut akan mengakibatkan hilangnya generasi Papua,” ujarnya.
Ia menjelaskan pengungsi internal dapat mengalami kesulitan memperoleh hak dasar apabila tidak dapat kembali ke wilayah asal mereka.
“Karena para pengungsi internal tersebut tidak bisa mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan apabila mereka tidak bisa kembali ke kampung halamannya. Maka upaya untuk berbagai upaya untuk mendorong pemulihan situasi HAM di Papua, untuk mengembalikan pengungsi ke kampung halamannya dan mendapatkan hak-haknya atas kesejahteraan, Komnas HAM dukung dalam hal ini Pansus Papua DPR RI yang juga ingin mendorong persoalan Papua agar menjadi perhatian lebih serius dari pemerintah pusat khususnya, tentu Komnas HAM dengan senang hati mendukung dan berkolaborasi ke depan terutama dari tugas dan kewenangan Komnas HAM yang fokus pada persoalan hak asasi manusia,” kata Atnike.
Atnike mengatakan Komnas HAM siap berkolaborasi dengan Pansus Papua DPD dalam rangka mendorong pemulihan situasi HAM di Papua, termasuk upaya mengembalikan pengungsi internal ke kampung halaman agar dapat kembali memperoleh hak-haknya.
“Kami terima kasih kepada bapak Ketua Pansus Papua DPD RI dan juga para anggota yang sudah menerima kami sebagaimana yang tadi disampaikan oleh bapak ketua. Selesai dari pertemuan ini kami akan sampaikan kepada publik langkah-langkah yang akan diambil oleh Pansus Papua DPD RI maupun Komnas HAM sendiri untuk menjadi tindak lanjut,” ujarnya.
Pansus Bahas HAM hingga PSN
Yorrys mengatakan persoalan yang akan dikaji Pansus tidak hanya menyangkut pelanggaran HAM dan konflik, tetapi juga dampak proyek strategis nasional (PSN) di Papua.
Ia menyebut sejumlah wilayah yang menjadi perhatian dalam pembahasan PSN, termasuk Papua Selatan dan Biak. Yorrys menyinggung rencana peluncuran satelit dari Biak yang melibatkan kerja sama pemerintah Indonesia dengan Rusia.
“Terutama di daerah Papua Selatan, kemudian di Biak. Biak ini sekarang gejolak dengan telah disepakatinya peluncuran satelit dari Biak oleh pemerintah dengan Rusia dan mulai datang,” ujar Yorrys.
“Ini masalah yang membuat masyarakat itu tidak memahami apa tujuan karena sosialisasi tidak jadi berjalan dengan baik sehingga tiba-tiba sudah ada orang asing yang begitu banyak, dan ini menjadi persoalan tersendiri,” sambungnya.
Ia berharap kerja Pansus bersama Komnas HAM dapat mendorong pemerintah mengambil langkah lebih serius untuk menyelesaikan persoalan Papua yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Selain itu, Yorrys juga menegaskan persoalan yang dibahas Pansus berkaitan dengan konflik dan dampaknya terhadap masyarakat Papua, termasuk pengungsi internal. Menurutnya, persoalan tersebut memiliki sejarah panjang sejak proses integrasi Papua pada 1961.
“Saya kira begini, tadi saya katakan masalah pelanggaran HAM di sana yang berdampak kepada pengungsi, ini mungkin kalian belum lahir. Saya bicara ’61 integrasi. Mulai saat itulah terjadi konflik. Sekarang sampai sekarang ini sudah delapan Presiden, kan? Belum ada satu kepastian dari pemerintah. Apa sih visinya penyelesaian? Belum ada. Kami sudah mencoba sejak saya jadi anggota DPR 15 tahun, DPD 2 tahun, kami sudah coba,” ujar Yorrys.
Ia berharap kolaborasi Pansus dengan Komnas HAM dapat membuat persoalan Papua kembali mendapat perhatian di tingkat nasional.
