Paradoks Kepemimpinan: Ketika Pendidikan Gubernur Menjadi Persoalan

Lulusan Program Studi Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan saat ini sedang menempuh pendidikan Magister Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Aghiel Tarmizi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: Muhammad Aghiel Tarmizi
Dalam memilih seorang pemimpin, masyarakat tentu memiliki banyak pertimbangan. Pengalaman, keberanian, kedekatan dengan rakyat, dan kemampuan berkomunikasi menjadi beberapa hal yang sering diperhatikan. Namun, ada satu hal yang menurut saya tidak boleh dianggap remeh, yaitu pendidikan.
Hal ini menjadi menarik ketika melihat sosok Muzakir Manaf, Gubernur Aceh periode 2025–2030. Berdasarkan profil resmi Pemerintah Aceh, riwayat pendidikan Muzakir Manaf tercatat sampai tingkat SMA, yaitu MIN Sampoyniet, SMP Negeri Idi, dan SMUS Pase Sejaya Panton Labu. Sementara itu, profil Partai Aceh mencantumkan bahwa ia juga pernah menempuh pendidikan S1 di Universitas Iskandar Muda. Terlepas dari perjalanan politik dan pengalamannya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan penting: seberapa penting pendidikan formal bagi seorang gubernur yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat?
Menurut saya, pendidikan tetap sangat penting. Gubernur bukan sekadar tokoh politik, melainkan pengambil keputusan tertinggi dalam perumusan produk hukum daerah dan arah pembangunan wilayah. Sebagai Kepala Daerah, ia dituntut memahami tata kelola anggaran, perancangan regulasi (seperti Perda/Qanun), serta eksekusi program pembangunan ekonomi, kesehatan, dan pelayanan publik agar senantiasa berjalan di atas koridor hukum yang sah.
Memang, pendidikan tinggi tidak otomatis membuat seseorang menjadi pemimpin yang baik. Begitu juga sebaliknya, seseorang yang tidak memiliki pendidikan tinggi belum tentu tidak mampu memimpin. Namun, semakin besar tanggung jawab seseorang, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengetahuan yang memadai khususnya dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang strategis dan taat asas hukum.
Aceh merupakan daerah dengan persoalan tata kelola dan pembangunan yang cukup kompleks, mulai dari pemanfaatan Dana Otonomi Khusus hingga percepatan pengentasan kemiskinan. Pemerintah daerah harus mengambil keputusan berdasarkan kajian ilmiah, data empiris, serta harmonisasi peraturan perundang-undangan. Tanpa kepastian dan kepatuhan hukum, arah pembangunan daerah rentan terjebak dalam celah maladministrasi atau pelanggaran regulasi.
Pengalaman politik tentu dapat menjadi modal. Muzakir Manaf sendiri memiliki pengalaman panjang dalam politik dan pemerintahan. Ia pernah menjadi Wakil Gubernur Aceh pada 2012–2017 sebelum kemudian dilantik sebagai Gubernur Aceh pada 12 Februari 2025.
Namun, pengalaman saja menurut saya belum cukup. Pengalaman harus didukung dengan kemampuan memahami teori, data, kepatuhan hukum, dan kerangka perencanaan pembangunan berbasis ilmu pengetahuan. Pemerintahan modern membutuhkan keputusan yang tidak hanya berdasarkan diskresi pengalaman politik, tetapi juga berdasarkan kajian yuridis dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik.
Di sinilah letak paradoks kepemimpinan. Masyarakat membutuhkan pemimpin yang dekat dengan rakyat, tetapi juga membutuhkan sosok yang cakap mengawal produk hukum daerah dan mengeksekusi cetak biru pembangunan secara progresif.
Karena itu, kritik terhadap terbatasnya pendidikan formal seorang pemimpin seharusnya tidak dianggap sebagai serangan pribadi. Kritik tersebut justru menjadi pengingat bahwa jabatan gubernur mengemban beban hukum dan tanggung jawab pembangunan yang sangat besar demi kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, Muzakir Manaf tetap memiliki hak dan kewenangan sah sebagai Gubernur Aceh karena telah dipilih dan dilantik sesuai proses konstitusional yang berlaku. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk mengawasi dan menilai sejauh mana kepemimpinannya mampu melahirkan kepastian hukum dan wujud nyata pembangunan.
Pendidikan memang bukan satu-satunya ukuran seorang gubernur, tetapi pendidikan memberikan dasar pengetahuan legal, rasional, dan metodologis dalam mengelola pembangunan. Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan kini bukan sekadar apakah seorang gubernur dekat dengan rakyat, melainkan apakah ia memiliki kapasitas pengetahuan yang memadai untuk mengarahkan instrumen hukum dan agenda pembangunan daerah yang kian kompleks.
Sebab, memimpin sebuah daerah bukan hanya tentang memenangkan legitimasi politik rakyat, melainkan membuktikan bahwa kepercayaan tersebut dijalankan dengan pengetahuan yang kokoh, ketaatan pada hukum, serta hasil pembangunan yang nyata.
