Paripurna Sepakati RUU Migas Jadi Usul Inisiatif DPR

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

DPR menyepakati RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa awalnya meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Migas usul inisiatif Komisi II DPR. Fraksi-fraksi pun menyampaikan pendapatnya secara tertulis.

Setelah itu, Saan menanyakan persetujuan para peserta rapat terkait RUU Migas menjadi usul inisiatif DPR.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang minyak dan gas bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Saan.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Persetujuan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Migas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan meminta persetujuan peserta rapat terkait hasil harmonisasi RUU Migas untuk diproses ke tahap berikutnya.

“Apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob, dilihat di YouTube TVR Parlemen.

“Setuju,” ucap peserta rapat.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Sturman Panjaitan menjelaskan, dalam proses harmonisasi tersebut, Panja bersama pengusul menyepakati sejumlah hal pokok. Salah satunya adalah RUU Migas disepakati menjadi RUU penggantian.

Selain perubahan status menjadi RUU penggantian, Panja juga menyepakati sejumlah perbaikan teknis dalam draf RUU tersebut.

Berikut beberapa pasal perubahan hasil rapat panja harmonisasi:

1. Rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi disepakati sebagai rancangan undang-undang penggantian.

2. ⁠Penjelasan Pasal 7 dihapus dan kata “kontraktor” dipindahkan menjadi definisi di Bab I dalam ketentuan umum.

3. Perbaikan aspek teknis lainnya seperti perbaikan rujukan pasal dan konsistensi kata “dalam” diganti kepada “pada”, dan perbaikan tanda baca titik koma diubah menjadi tanda titik.