Paripurna Setujui RUU Adminduk Jadi Usul Inisiatif DPR

DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Mulanya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU Adminduk yang diusulkan Komisi II DPR. Setiap fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis.
Setelah itu, Dasco meminta persetujuan para anggota dewan.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab para anggota serentak.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) menjadi usul inisiatif.
Ketua Panja RUU Adminduk Martin Manurung mengatakan RUU tersebut mengatur perbaikan definisi data pribadi hingga administrasi kependudukan berbasis stelsel aktif digital terintegrasi.
“Penyelenggaraan administrasi kependudukan berdasarkan stelsel aktif digital terintegrasi wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota,” kata Martin.
Atur Sanksi bagi Penyelenggara yang Gagal Lindungi Data
Martin mengatakan, RUU Adminduk juga mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara yang gagal melindungi data kependudukan.
Selain itu, RUU tersebut mengatur pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan. Ancaman pidananya menjadi 6 tahun.
Dorong Administrasi Kependudukan Digital Terintegrasi
RUU Adminduk juga mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan berbasis stelsel aktif digital terintegrasi.
Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan administrasi kependudukan dengan sistem tersebut.
