Konten dari Pengguna

Paspor Disalahgunakan Untuk TPPO di Jeju: Sejauh Mana Kewenangan Imigrasi?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari I Gusti Putu Anom Kresna Wardhana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Korban Penyelundupan Manusia. Sumber : Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korban Penyelundupan Manusia. Sumber : Shutter Stock

Setiap kali muncul kasus Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah di luar negeri, imigrasi hampir selalu menjadi pihak pertama yang disalahkan. Bagaimana WNI bisa berangkat? Mengapa paspornya diterbitkan? Mengapa tidak dicegah sejak awal? Pertanyaan tersebut penting. Namun, menyalahkan imigrasi semata justru menyederhanakan persoalan. Dugaan kasus WNI di Jeju, Korea Selatan, misalnya, memperlihatkan bahwa persoalan migrasi dapat berkembang menjadi dugaan eksploitasi, penyalahgunaan dokumen, bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam situasi seperti ini, persoalannya bukan hanya bagaimana seseorang keluar dari Indonesia, tetapi juga siapa yang merekrut, menjanjikan pekerjaan, mengatur keberangkatan, menerima korban, hingga menguasai paspor setelah berada di negara tujuan.

Permasalahan ini kembali relevan setelah muncul laporan pada bulan Agustus 2026 mengenai dugaan ratusan WNI di Pulau Jeju, Korea Selatan, yang diberangkatkan secara non prosedural dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan hingga sekitar 7 juta won (Sekitar Rp. 89.000.000,-). WNI tersebut juga mengalami kondisi yang mengarah pada dugaan penyekapan, penahanan paspor, jeratan utang dan kekhawatiran korban untuk melapor kepada Perwakilan RI karena persoalan status keimigrasian. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan pekerja migran di luar negeri tidak dapat semata-mata dilihat sebagai persoalan pelanggaran imigrasi. Di balik keberangkatan nonprosedural dapat terdapat tahapan perekrutan, penampungan, penggunaan dokumen, penipuan, hingga eksploitasi manusia.

Ilustrasi Permohonan paspor. Sumber : Shutter Stock

Paspor Sah, Belum Tentu Aman

Paspor adalah dokumen perjalanan, bukan jaminan bahwa pemegangnya akan aman di negara tujuan. Seorang WNI dapat berangkat dengan paspor yang sah, tetapi kemudian tertipu pekerjaan, bekerja secara ilegal, paspornya dikuasai pihak lain, atau bahkan menjadi korban eksploitasi. UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur dokumen perjalanan dan juga memberikan ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan atau penguasaan dokumen perjalanan milik orang lain. Karena itu, ketika terjadi penyalahgunaan paspor di luar negeri, persoalannya tidak otomatis menjadi kesalahan imigrasi. Ada kemungkinan persoalan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana yang lebih luas. Di sinilah penting membedakan antara pelanggaran keimigrasian dan korban kejahatan.

Imigrasi Tidak Bekerja Sendirian

Pengawasan keberangkatan memang merupakan bagian dari fungsi keimigrasian. Namun, risiko terhadap WNI tidak berhenti di pintu keberangkatan. Perekrutan dapat dilakukan oleh pihak lain. Pekerjaan berada di negara tujuan. Eksploitasi terjadi di luar wilayah Indonesia. Pelaku dan korban bahkan dapat berada dalam yurisdiksi yang berbeda. Karena itu, perlindungan WNI membutuhkan kerja sama lintas lembaga dan lintas negara. UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO bahkan secara khusus mengatur perbuatan membawa WNI ke luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar negeri. Sementara itu, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menempatkan perlindungan PMI dalam seluruh tahapan, mulai sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja. Artinya, perlindungan tidak dapat hanya dibebankan kepada petugas imigrasi di bandara.

Regulasi Baru Sudah Membuka Jalan

Menariknya, regulasi terbaru telah membuka ruang bagi pengawasan WNI setelah mereka berada di luar negeri. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian berlaku sejak 7 Maret 2025. Regulasi ini mengatur pengawasan terhadap WNI, orang asing, dan penjamin. Ketentuan tersebut penting karena pengawasan terhadap WNI tidak hanya dilakukan di dalam negeri. Pengawasan lapangan juga dapat dilakukan terhadap WNI di luar wilayah Indonesia melalui koordinasi dengan pemerintah negara setempat dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia. Ruang pengawasan tersebut juga dapat mendukung pengumpulan informasi untuk pencegahan TPPO dan penyelundupan manusia. Dengan demikian, negara sebenarnya telah memiliki dasar untuk memperkuat pengawasan WNI di negara tujuan, bukan hanya pemeriksaan ketika mereka meninggalkan Indonesia.

Kepala Perwakilan RI Perlu Diperkuat

Di sinilah solusi yang lebih konkret perlu dibangun. Kepala Perwakilan RI di negara tujuan harus diperkuat sebagai simpul koordinasi pengawasan WNI. Perwakilan RI tidak menggantikan kewenangan aparat negara setempat, tetapi menjadi penghubung antara pemerintah Indonesia dan otoritas negara tujuan. Pengawasan dapat diarahkan pada pemetaan WNI yang rentan, pertukaran informasi, pemantauan pola perekrutan, serta deteksi dini dugaan TPPO dan penyelundupan manusia. Jika muncul laporan WNI kehilangan paspor, tidak menerima upah, dikurung, diancam, atau direkrut dengan modus pekerjaan yang mencurigakan, informasi tersebut harus segera menjadi bahan koordinasi dengan pemerintah setempat. Pendekatan ini jauh lebih efektif daripada menunggu persoalan menjadi viral atau korban datang sendiri untuk meminta pertolongan.

Ilustrasi Pemegang Paspor di Bandara. Sumber : Shutter Stock

Mengubah Paradigma dari Passport Control Menjadi People Protection

Sudah saatnya paradigma pengawasan diperluas. Imigrasi memang memiliki tugas mengawasi lalu lintas orang dan dokumen. Namun, ketika WNI telah berada di luar negeri, negara tetap memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah mereka berada dalam kondisi aman dan tidak menjadi korban kejahatan. Karena itu, pengawasan perlu bergerak dari sekadar passport control menuju people protection. Bukan berarti seluruh tanggung jawab berada di tangan imigrasi. Justru sebaliknya, diperlukan pembagian peran yang jelas antara imigrasi, Kementerian Luar Negeri, instansi pelindungan pekerja migran, kepolisian, dan pemerintah negara tujuan. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 telah memberikan salah satu fondasi untuk itu melalui mekanisme pengawasan WNI di luar negeri dan koordinasi melalui Kepala Perwakilan RI. Tantangannya sekarang adalah memastikan aturan tersebut benar-benar hadir di lapangan.

Kasus Jeju seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengapa imigrasi tidak mencegah keberangkatan.Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa seseorang bisa direkrut, dibawa ke luar negeri, kemudian menjadi rentan terhadap eksploitasi? Jawabannya tidak berada pada satu institusi. Imigrasi perlu memperkuat pengawasan keberangkatan. Pemerintah harus memperketat pengawasan perekrutan dan penempatan pekerja migran. Perwakilan RI harus diperkuat di negara tujuan. Pemerintah negara setempat harus menjadi mitra dalam pertukaran informasi dan penanganan korban. Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak lagi bersifat reaktif, tetapi menjadi sistem peringatan dini.

Tanggung Jawab Negara Tidak Hanya Berhenti di Perbatasan

WNI tidak berhenti menjadi tanggung jawab negara hanya karena WNI telah meninggalkan Indonesia. Paspor memang membawa seseorang melewati perbatasan. Tetapi tanggung jawab negara terhadap keselamatan warga negaranya tidak ikut berhenti di perbatasan. Karena itu, ketika muncul kasus penyalahgunaan paspor, pekerja migran ilegal, atau dugaan TPPO, imigrasi tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan. Yang dibutuhkan adalah sistem pengawasan yang terintegrasi dari Indonesia hingga negara tujuan. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 telah memberikan ruang bagi pengawasan WNI di luar negeri melalui koordinasi dengan pemerintah negara setempat dan Kepala Perwakilan RI. Kini saatnya ruang tersebut diperkuat dengan sumber daya, data, koordinasi, dan mekanisme respons yang nyata. “Sebab ukuran keberhasilan pengawasan bukan hanya berapa banyak orang yang berhasil dicegah berangkat secara ilegal. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa cepat negara mengetahui ketika warganya mulai berada dalam bahaya dan seberapa cepat negara hadir untuk menyelamatkannya.