PDIP soal Usulan Capres Harus Didukung Minimal 2 Fraksi: Masih Wacana

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan paparannya saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan paparannya saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menanggapi usulan model baru pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold menjadi 0 persen. Belakangan muncul usulan agar calon presiden minimal mendapat dukungan dari dua fraksi di DPR.

Deddy mengatakan usulan tersebut masih terlalu dini untuk ditanggapi karena baru sebatas wacana.

Meski begitu, jika usulan tersebut dituangkan dalam RUU Pemilu, menurut Deddy perlu diatur juga batas maksimal dukungan fraksi di DPR terhadap calon presiden.

"Menurut saya pribadi, mungkin selain batas minimal perlu diatur juga batas maksimal agar partai-partai tidak mengelompok dalam 1 atau 2 kubu saja," kata Deddy kepada wartawan, Minggu (20/9).

"Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons," tambah dia.

video from internal kumparan

Anggota Komisi II DPR itu menuturkan, sebenarnya tidak ada masalah dengan usulan tersebut. Menurutnya, Indonesia menganut sistem presidensial sehingga presiden tanpa dukungan kuat di parlemen akan sulit menjalankan pemerintahan.

"Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial, sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan. Selain itu UU yang ada juga masih menyatakan peserta pemilu adalah partai politik," jelas Deddy.

Deddy mengatakan, syarat dukungan dua partai di parlemen juga bisa mengurangi jumlah capres, terutama dari jalur independen.

"Syarat setidaknya didukung 2 partai juga bisa mengurangi banyaknya calon yang berimplikasi pada banyaknya calon independen yang tidak terbatas sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat besar serta berpotensi membuka ruang konflik dalam proses kampanye. Apa pun itu mari kita tunggu saja naskah akademik dan draf revisi RUUnya," ucap Deddy.

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Dukungan 2 Fraksi Tak Bertentangan dengan Putusan MK

MK telah menghapus aturan presidential threshold menjadi 0 persen. Deddy menuturkan putusan MK ini harus dipahami agar pencalonan presiden pada pemilu mendatang tidak hanya diikuti dua pasangan calon.

Jika dikaitkan dengan usulan dukungan dua fraksi, ia menilai hal tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK.

"Putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden itu sejatinya untuk memastikan calon lebih dari 2 pasang. Jadi usulan agar paslon didukung setidaknya 2 partai yang punya kursi di parlemen sejatinya tidak bertentangan dengan putusan MK," ucap Deddy.

"Tetapi agar putusan MK itu terjaga mungkin perlu dipikirkan juga batas maksimal gabungan partai politik untuk mengusung paslon. 2-3 parpol maksimal mendukung paslon menurut saya mungkin juga perlu dipikirkan," tambah dia.

Lebih jauh, Deddy juga menyoroti masalah keserentakan pemilu. MK dalam putusannya memisahkan pemilu nasional dan lokal. Menurut Deddy, keserentakan pemilu perlu dikaji lebih dalam oleh DPR dalam RUU Pemilu.

"Soal keserentakan pemilu menurut saya terbuka untuk didiskusikan oleh pembentuk UU di luar norma yang diputuskan oleh MK. Kami berpendapat bahwa sebaiknya pemilu legislatif dilakukan secara serentak sebagai satu kesatuan," ucap Deddy.

kumparan post embed

Surya Paloh Ungkap Usulan Dukungan 2 Fraksi

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan dirinya mendengar masukan agar calon presiden minimal mendapat dukungan dari dua fraksi di DPR.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh usai acara di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9).

Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh siapa yang mengusulkan model tersebut. Menurutnya, usulan tersebut baik. Ia menilai dukungan minimal dari dua fraksi pada dasarnya tetap membutuhkan dukungan suara tinggi, terlebih jika parliamentary threshold juga dinaikkan.