PDIP soal Usulan Pileg-Pilpres Dipisah: Perlu Dikaji, Dipikir Secara Matang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua DPP PDIP Said Abdullah merespons usulan Pemilu Legislatif (Pileg) digelar lebih dulu sebelum Pemilu Presiden (Pilpres). Ia menilai usulan tersebut layak untuk dikaji secara matang.

Said mengatakan pembahasan mengenai pemisahan Pileg dan Pilpres muncul setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keserentakan pemilu. Menurutnya, MK memberikan keleluasaan untuk melakukan rekayasa konstitusional terkait keserentakan pemilu.

“Begini. Ada keputusan MK tentang keserentakan. Keputusan pertama dulu itu keserentakan pilkada. Serentaklah pilkada kita, itu final dan binding. Muncul lagi final dan binding juga. Keserentakan lagi. Walaupun MK memberikan keleluasaan tafsir, yaitu rekayasa konstitusional,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9).

Said mengatakan pembahasan di DPR kemudian berkembang pada gagasan agar Pileg dan Pilpres diselenggarakan dalam waktu yang berbeda.

“Oleh karenanya yang berkembang di DPR, di fraksi-fraksi, pemilu itu pileg, DPR RI, DPD, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, satu rezim tersendiri. Habis itu baru pilpres,” katanya.

kumparan post embed

Menurut Said, salah satu pertimbangannya ialah posisi Pileg yang dinilai kerap tenggelam dalam pelaksanaan pemilu serentak dengan Pilpres. Ia mengatakan perhatian masyarakat dalam kontestasi tersebut cenderung lebih banyak tertuju pada Pilpres.

“Karena apa? Memang disadari dalam setiap kontestasi pilpres, pileg itu hampir tenggelam. Yang dominan selalu pilpres. Yang dibaca rakyat selalu pilpres. Padahal coattail effect-nya juga nggak ada. Kecuali jas presiden aja calonnya, yang pakai jas. Ke partai politik hampir tidak ada,” tuturnya.

Said menjelaskan, dari kondisi tersebut kemudian berkembang gagasan agar Pileg diselenggarakan terlebih dahulu. Setelah hasil Pileg diperoleh, hasil tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan pencalonan dalam Pilpres yang digelar setelahnya.

“Karena apa? Oleh karenanya kemudian muncul, berkembang pikiran, sudahlah pileg sendiri, setelah pileg baru pilpres. Dasarnya pilpres dari pileg yang baru dilaksanakan dalam jangka waktu 3 bulan tadi gitu loh,” ungkap Said.

Pekerja melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024 di gudang logistik KPU Kabupaten Gorontalo di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (30/10). Foto: ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Ia kemudian menyampaikan pandangan PDIP mengenai mekanisme pencalonan apabila Pileg dan Pilpres dipisahkan.

“Kan begini ya. MK kan memberikan kewenangan kepada kita. Nah, kemudian kalau seperti itu, pertanyaannya, kami itu berpendapat bahwa untuk pilpres itu minimal 2 fraksi, gabungan fraksi, minimal 2 maksimal 4,” kata Said.

“Ya kalau, kalau syarat fraksi kan berarti ada anggotanya. Kalau nggak ada anggotanya nggak ada fraksi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Said kembali menjelaskan alasan PDIP memandang usulan Pileg digelar lebih dulu sebelum Pilpres perlu dipertimbangkan. Menurutnya, pemisahan waktu pemilu dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui dan mempertimbangkan calon presiden sebelum memberikan suara.

“Supaya rakyat benar-benar tahu calonnya. Jangan milih kucing dalam karung. Selama ini kesulitan betul kami. Karena, karena hampir-hampir caleg, calon legislatif itu setengah mati semuanya karena semua pikiran, tenaga, pikiran semuanya kepada pilpres,” kata dia.

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Karena itu, Said menyatakan usulan pemisahan Pileg dan Pilpres tersebut perlu dibahas lebih lanjut.

“Usulan tersebut perlu dikaji dan memang perlu dipikirkan secara matang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar Pemilu Legislatif (Pileg) digelar lebih dulu sebelum Pemilu Presiden (Pilpres). Hasil Pileg tersebut nantinya menjadi dasar atau “tiket” pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ia mengatakan Golkar sejak awal mengusulkan agar Pileg, Pilpres, dan Pilkada tidak diselenggarakan secara serentak.

“Mengenai keserentakan Pemilu, kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis Pemilu yang kita miliki, Pileg, Pilpres, dan Pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan. Setidaknya ada tiga alasan utama yang bisa saya sampaikan,” kata Doli kepada wartawan, Rabu (23/9).

Doli juga menyoroti mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden apabila Pileg dan Pilpres tetap digelar bersamaan. Menurutnya, penggunaan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya sebagai “tiket” pencalonan Pilpres berpotensi tidak lagi mencerminkan aspirasi politik masyarakat pada saat Pilpres berlangsung.

“Ya kita sudah punya pengalaman seperti Pemilu 2024, Pileg dulu, kemudian Pilpres, baru Pilkada. Hasil Pileg di tahun itulah yang akan menjadi “tiket” pencalonan Pilpres,” kata dia.