PDIP Usul Capres Maksimal Didukung Empat Parpol: Biar Ada Kompetisi

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai usulan agar calon presiden minimal didukung dua fraksi DPR masih masuk akal. Namun, Said menilai aturan tersebut juga perlu menetapkan batas maksimal jumlah partai politik pengusung.
Said mengatakan, pembahasan mengenai skema tersebut saat ini belum dibahas secara formal di Komisi II DPR. Ia menyebut usulan itu masih berkembang di tingkat koalisi pemerintahan.
“Usulan-usulan berkembang di berbagai pemberitaan, ini kan baru pada tingkat kawan-kawan koalisi di pemerintahan. Secara formal belum dibahas di Komisi II,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
Menurut dia, PDIP masih mencermati berbagai gagasan yang berkembang, termasuk usulan mengenai syarat minimal dukungan partai politik bagi pasangan capres-cawapres.
“Kami yakin bahwa berbagai pikiran dan sebagainya yang sudah berkembang kami amati secara kritis, dan kami punya sikap bahwa kalau memang pertimbangannya logic, dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense,” ujarnya.
“Walaupun tentu nanti akan dirinci syarat-syarat dua fraksi itu seperti apa? Apakah dua fraksi yang dimaksud dua partai politik, Bukan dua fraksi kayaknya. Dua partai politik yang dimaksud partai parlemen, atau semua partai politik yang lolos KPU bisa mengajukan,” lanjut Said.
Ia mengatakan, PDIP masih mengamati perkembangan pembahasan tersebut. Namun, jika nantinya ditetapkan batas minimal jumlah partai politik pengusung, menurut Said seharusnya terdapat pula batas maksimal.
“Kami masih mengamati dengan seksama. Tapi sikap kami kalau itu ada batas minimal, seharusnya pula ada batas maksimal,” ucap Said.
Said mengusulkan jika syarat minimal ditetapkan dua partai politik, maka jumlah maksimal partai pengusung juga perlu dibatasi menjadi empat parpol.
“Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada,” katanya.
Menurut Said, pembatasan tersebut berkaitan dengan keinginan agar pemilihan presiden tetap menghadirkan pilihan calon yang dapat diterima publik.
“Ya kita inginlah yang namanya pemilihan presiden itu, make sense, bisa diterima, acceptable dari semua calon-calon yang ada di mata publik,” tuturnya.
“Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju,” sambung Said.
Sebelumnya, usul ini mencuat dari pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Paloh mengatakan, dirinya mendengar masukan agar calon presiden minimal mendapat dukungan dari dua fraksi di DPR.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh siapa yang mengusulkan model tersebut. Menurutnya, usulan tersebut baik. Ia menilai dukungan minimal dari dua fraksi pada dasarnya tetap membutuhkan dukungan suara tinggi, terlebih jika parliamentary threshold juga dinaikkan.
