PDIP Usul Parliamentary Threshold 4–5% di Daerah: Hindari Sulit Ambil Keputusan
·waktu baca 2 menit

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengusulkan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen di tingkat DPRD sebesar 4 hingga 5 persen. Menurutnya, dengan adanya PT di daerah, akan memudahkan daerah dalam mengambil keputusan strategis.
“Iya, saya juga menyampaikan tadi. Di tingkat provinsi 5%, di tingkat kabupaten/kota 4%. Idealnya seperti itu. Karena kalau hanya dapat satu kursi, satu kursi, gabungan di antara gabungan koalisi gabungan itu sendiri pun nggak pernah bisa mengambil keputusan,” ujar Said di DPR, Senin (4/5).
“Nah itu pasti menyulitkan DPRD kita, apalagi berhadapan dengan pemerintah daerah, lebih sulit lagi. Sehingga butuh PT (Parliamentary Threshold), sudah keniscayaan di daerah itu harus ada PT juga,” lanjutnya.
Ia menegaskan, tanpa ambang batas, kondisi DPRD akan terfragmentasi dan menyulitkan proses pengambilan keputusan, termasuk dalam relasi dengan kepala daerah.
“Itu yang pertama, itu di tingkat nasional. Katakanlah kalau tingkat nasional 6 (persen), maka di tingkat provinsi 5% dan tingkat kabupaten/kota 4%,” ucap Said.
“Karena ketika kabupaten/kota, provinsi, dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu sungguh akan menyulitkan institusi DPRD kita dan menyulitkan pemerintah daerah. Sehingga ini harus paralel dari atas sampai ke bawah,” jelasnya.
NasDem Juga Usul PT di Daerah
Usulan tersebut juga sempat disampaikan Ketua DPP NasDem Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan skema ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tunggal di tingkat nasional yang berdampak hingga daerah.
Dalam skema itu, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas nasional dalam Pemilu, misalnya 6 persen, juga dianggap tidak lolos dalam Pileg DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
“Contoh, 6 persen parliamentary threshold nasional, yang jika partai politik tertentu tidak memenuhi 6 persen parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis keberadaan suara dan atau kursinya di tingkat provinsi, kabupaten, kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi, Jumat (24/4).
Rifqinizamy menjelaskan, skema tersebut merupakan salah satu opsi yang ditawarkan NasDem dalam desain ambang batas parlemen. Selain model tunggal, NasDem sebelumnya juga mengusulkan skema berjenjang dengan besaran ambang batas berbeda di tiap tingkatan.
“Jadi yang pertama, parliamentary threshold berjenjang. Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan atau 4 persen untuk kabupaten. Atau parliamentary threshold yang menggunakan standar tunggal tapi kemudian memiliki konsekuensi sampai dengan tingkat provinsi, kabupaten, kota,” ungkapnya.
