Pejabat Bea Cukai-Kemenperin Tersangka Korupsi CPO POME Diserahkan ke JPU
ยทwaktu baca 2 menit

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME) ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidikan kasus tersebut rampung dilakukan.
"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam keterangannya, Senin (8/6).
Para tersangka, yakni:
1. Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian;
2. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru;
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
ADVERTISEMENT
7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
"Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 242 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 5 orang, pengumpulan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Jeffry.
Nantinya, tim JPU akan menyusun surat dakwaan agar para tersangka bisa diadili.
"Untuk selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.
Dalam kasusnya, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengekspor CPO ke luar negeri. Padahal, pemerintah telah membatasi ekspor komoditas CPO demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Mereka diduga menyamarkan CPO tersebut seolah seperti POME agar bisa tetap diekspor. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
