Pelaku Pembacokan Nelayan di Sampang Ditangkap, Motif Balas Dendam

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan seorang nelayan di Sampang, Jawa Timur. Foto: Dok. Polres Sampang
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan seorang nelayan di Sampang, Jawa Timur. Foto: Dok. Polres Sampang

Seorang nelayan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, bernama Moh. Hasan (46) ditemukan tewas terbunuh pada Kamis (10/9) pukul 02.00 WIB. Korban diintai dan dibacok dengan celurit oleh pelaku berinisial AN (27) asal Surabaya.

“Motifnya balas dendam. Sebelumnya pelaku mempelajari aktivitas korban, di mana telah diketahui jika korban bekerja melaut atau mencari ikan, dan juga mengetahui perahu dan lokasi sandarnya, serta kebiasaan korban memarkir motornya,” terang Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (12/9).

Anang menjelaskan, kejadian bermula pada hari Rabu (9/9) sekitar pukul 23.00 WIB ketika pelaku dengan membawa celurit berjalan kaki sendirian ke TKP yang terletak di Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Pelaku melakukan hal tersebut untuk memeriksa apakah korban sedang melaut atau tidak.

Pelaku tiba di TKP pada pukul 23.45 WIB dan melihat sepeda motor milik korban terparkir tidak jauh dari tempat sandar perahu yang biasa ditumpangi korban. Oleh sebab itu, pelaku memutuskan untuk menunggu korban pulang melaut dengan bersembunyi di samping mobil dump truck yang parkir dekat motor korban.

“Korban datang dengan berjalan kaki pada pukul 02.00 WIB mendekati sepeda motornya sambil membawa timba berisi ikan hasil melaut. Bersamaan itu, pelaku membuntuti dari belakang dan langsung membacok korban menggunakan celurit yang sudah dibawanya,” ungkapnya.

Pelaku menyasar bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban jatuh dengan posisi tengkurap. Pelaku berhasil melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap pada Kamis (10/9) pukul 09.00 WIB.

“Tujuh jam setelah kejadian, tim URC Satreskrim telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AN, umur 27 tahun. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Anang.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala kanan, kepala kiri, kepala atas, pipi kiri, bahu kiri, pinggul kanan, dan pinggul kiri. Polisi juga mengamankan celurit dengan mata pisau 33 cm dan pegangan kayu sepanjang 14 cm yang merupakan milik pelaku.

“Barang bukti milik korban adalah satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dan satu buah tas warna hitam milik korban yang berisi satu unit HP, sejumlah uang tunai, dan pakaian korban,” kata Anang.

Atas perbuatannya, AN dikenakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pembunuhan Berencana. Ancamannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.