Pelaku Pembunuhan & Wanita Terikat di Jaktim Tak Ada Hubungan, Motifnya Ekonomi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lokasi TKP kontrakan penemuan mayat korban di Jalan Asem Nirbaya, RT17/RW 02, Kelurahan Pinang Ranti, Kec. Makassar, Jakarta Timur, Jumat (9/10/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi TKP kontrakan penemuan mayat korban di Jalan Asem Nirbaya, RT17/RW 02, Kelurahan Pinang Ranti, Kec. Makassar, Jakarta Timur, Jumat (9/10/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Dua pria berinisial KDN dan ATW yang membunuh KDA (19), wanita yang ditemukan tewas dengan tangan terikat di sebuah kos area Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim), ternyata tidak memiliki hubungan dengan korban.

“Pelaku dan korban tidak ada hubungan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Minggu (11/10).

Budi mengatakan, KDN memancing korban datang ke lokasi kos tempat pembunuhan terjadi. Kedua pelaku diduga ingin menguasai barang milik korban.

“Pelaku KDN memanggil atau memancing korban untuk datang ke lokasi kos atau TKP,” ungkapnya.

“Motifnya ekonomi, kedua pelaku tersebut ingin menguasai ponsel dan uang tunai Rp 250 ribu milik korban,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, KDA ditemukan tewas pada Kamis (8/10). Saat ditemukan, tangan dan kakinya terikat tali rafia. Korban juga mengalami luka di wajah bagian kiri, sementara lehernya terikat kaus.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap KDN di Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10) malam. Sementara itu, ATW ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi.

Kedua tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, ponsel, dan sepeda motor.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa saksi dan tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.