Pelaku Pengadangan & Rusak Ambulans di Depok Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sebuah ambulance yang sedang dalam perjalanan menjemput pasien diduga mengalami penghadangan hingga pengerusakan oleh seorang pria di kawasan permukiman warga, di jalan Juanda, Depok, Minggu (10/5/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah ambulance yang sedang dalam perjalanan menjemput pasien diduga mengalami penghadangan hingga pengerusakan oleh seorang pria di kawasan permukiman warga, di jalan Juanda, Depok, Minggu (10/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Polisi menetapkan pria berinisial ML, pelaku pengadang dan perusak mobil ambulans di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, sebagai tersangka. Video pelaku sempat viral di media sosial.

"Pada saat itu dua orang, namun ketika dilakukan pemeriksaan kami menetapkan satu tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Senin (11/5).

Budi menyebut motif pelaku menyerang mobil ambulans karena kesal dengan suara sirene.

Pelaku pengadangan dan pemukulan ambulans di Depok. Foto: Dok. Polres Metro Depok

"Saat ini masih kami dalami apakah memang itu penyebab pastinya. Namun awal dari kejadian tersebut pelaku tidak senang dengan suara sirene dari ambulans tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.