Pelaku Pengadangan & Rusak Ambulans di Depok Terancam 2 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sebuah ambulance yang sedang dalam perjalanan menjemput pasien diduga mengalami penghadangan hingga pengerusakan oleh seorang pria di kawasan permukiman warga, di jalan Juanda, Depok, Minggu (10/5/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah ambulance yang sedang dalam perjalanan menjemput pasien diduga mengalami penghadangan hingga pengerusakan oleh seorang pria di kawasan permukiman warga, di jalan Juanda, Depok, Minggu (10/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Polisi menetapkan pria berinisial ML (21), pelaku pengadangan dan perusak mobil ambulans di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, sebagai tersangka. ML terancam hukuman 2 tahun penjara.

Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perusakan.

"Ia pun terancam menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun," kata Kasi Humas Polres Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Senin (11/5).

Saat ini ML ditahan di Polres Depok. Pihak ambulans juga tidak akan mencabut laporan dan tetap melanjutkan kasus ini secara hukum.

Budi menyebut motif pelaku menyerang mobil ambulans karena kesal dengan suara sirene.

"Saat ini masih kami dalami apakah memang itu penyebab pastinya. Namun awal dari kejadian tersebut pelaku tidak senang dengan suara sirene dari ambulans tersebut," ujarnya.