Pelatih Renang Senior di Sleman Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Muridnya

Seorang pelatih renang senior berinisial EY diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya berinisial Y (15). Kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman pahit yang ia pendam selama kurang lebih satu tahun kepada orang tuanya.
Ibu korban berinisial M (44) mengaku sangat terpukul dan merasa kecolongan karena mempercayakan anaknya kepada pelatih dan klub yang dianggap memiliki kredibilitas. M mengatakan berdasarkan cerita anaknya, dugaan pencabulan ini dilakukan selama satu tahun mulai dari 2024-2025.
Selama kurun waktu tersebut, pelaku menyentuh tubuh korban ketika melakukan olahraga fisik. Seiring berjalannya waktu dan setelah mendengar pengakuan dari rekan sesama korban, Y akhirnya memberanikan diri untuk bersuara.
“Ketika latihan pull up, Bapak ini selalu mencoba meraba bagian dada, paha. Anak saya itu mulai diperlakukan seperti itu sejak dia mulai latihan fisik. Anak saya baru mulai punya keberanian untuk cerita ketika ada temannya yang menceritakan juga bahwa dia diperlakukan dengan perlakuan yang kurang lebih sama gitu,” kata M kepada awak media di Sleman, Rabu (9/9).
Tak hanya itu, pelaku juga mengirim pesan teks kepada korban dengan panggilan ‘sayang’.
M mengatakan kejadian tersebut, anaknya beberapa kali mengalami serangan kecemasan berat, badan mendadak dingin dan menggigil, hingga harus dilarikan ke instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit terdekat. Meskipun hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi fisik korban normal, keluarga menduga bahwa gejala tersebut merupakan bentuk dari trauma yang dialami anaknya.
Kasus Sudah Masuk Pengadilan, Harap Lisensi Dicabut
Kasus ini telah berproses di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor register 238/Pid.Sus/2026/PN Smn. M menggandeng Rifka Annisa sebagai kuasa hukumnya.
M berharap instansi terkait, seperti Kemenpora dan KONI, dapat memberikan perhatian serius serta mencabut izin melatih pelaku demi mencegah timbulnya korban-korban lain di masa mendatang.
“Saya mendesak untuk pihak-pihak terkait berhubungan dengan olahraga kayak KONI dan Kemenpora untuk bisa mencabut izin lisensi kepelatihannya ini dan menjauhkan si Bapak ini dari dunia yang melibatkan anak-anak,” kata M.
Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Jayadi Husain, mengonfirmasi kasus tersebut. Proses hukum saat ini telah memasuki tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa.
“Sidangnya sudah tuntutan, dituntut terbukti pasal 415 huruf b KUHP dan penjara 1,5 tahun. Dakwaan kesatu pasal 415 huruf b KUHP atau kedua Pasal 6 huruf C jo, pasal 15 ayat 1 huruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo lampiran 1 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” kata Jayadi dihubungi awak media, Kamis (10/9).
“Sidangnya hari ini tanggapan jaksa atas pledoi. Terdakwa hadir di persidangan, sidangnya tertutup,” ujarnya.
