Konten dari Pengguna

Peluang dan Tantangan Dana Kompensasi Pascakerja di DPLK?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kewajiban pembayaran imbalan pascakerja adalah tanggungan finansial yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan setelah mereka menyelesaikan masa kerjanya. UU No. 6/2023 tentang Perpu Cipta Kerja Pasal 156 menegaskan “pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)” baik atas sebab pensiun, di-PHK atau meninggal dunia. Secara rinci diatur dalam PP No. 35/2021.

Apapun alasannya, sesuai regulasi yang berlaku, ada kewajiban pengusaha atau pemberi kerja untuk membayar kompensasi atau imbalan pascakerja kepada pekerja, termasuk saat pekerja memasuki usia pensiun. Sebagai kompensasi, pengusaha wajib membayar uang pesangon, UPMK, dan UPH yang seharusnya diterima oleh pekerja. Hal imbalan pascakerja khusus akibat “pekerja memasuki usia pensiun”, maka pekerja berhak atas: 1) Uang Pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2, 2) UPMK sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat 3, dan 3) UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4. Atau dapat dilihat tabel besaran nilainya sesusai masa kerja di PP No. 35/2021. Bahkan jika perusahaan mengikutsertakan pekerja dalam program dana pensiun, maka iuran yang telah dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan kewajiban uang pesangon. Jika manfaat pensiun di dana pensiun lebih kecil dari total pesangon + UPMK + UPH, maka pengusaha wajib membayar selisihnya. Aturan pembayaran kompensasi pascakerja ini juga diatur dalam “Standar Akuntansi Keuangan” PSAK 219 yang “mewajibkan” perusahaan menghitung dan mencatat liabilitas atau kewajiban imbalan pasca-kerja (seperti program imbalan pasti) menggunakan perhitungan aktuaria.

Lalu, bagaimana mendanakkan imbalan pascakerja suaru perusahaan untuk pekerjanya? Salah satu cara yang paling tepat adalah mendanakan kewajiban pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (kompensasi pascakerja) melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), khususnya produk Dana Kompensasi Pascakerja (DKPK). Karena melalui DKPK di DPLK, perusahaan akan mendapatkan keuntungan 1) ada kepastian dana untuk pembayaran uang pesangon – pensiun berapapun jumlahnya dan pekerjanya, 2) ada hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta, dan 3) mendapatkan insentif perpajakan saat manfaat pensiun dibayarkan. Intinya, DKPK di DPLK dapat meminimlakna biaya yang dikeluarkan perusahaan saat membayar uang pesangon – pensiun kepada pekerjanya. Daripada dibayarkan sendiri dari “kantong perusahaan” yang biayanya pasti lebih besar. Ibaratnya, bila perusahaan harus membayar uang pesangon – pensiun ke seorang pekerja senilai Rp800 juta, maka melalui DKPK di DPLK, mungkin iuran yang disetorkan perusahaan hanya sekitar Rp.600 juta (bila menjadi peserta di atas 20 tahun). Artinya, beban perusahaan lebih ringan atau lebih kecil daripada harus dibayarkan dari kantong perusahaan atau tanpa melalui DKPK di DPLK.

Dalam 5 tahun terakhir di DPLK, pertumbuhan asetnya meningkat pesat, dari Rp109,84 triliun di tahun 2020 menjadi Rp160,72 triliun pada akhir tahun 2025. Salah satu motor penggerak utama dari lonjakan asetnya adalah pengelolaan Dana Kompensasi Pascakerja (DKPK). Hingga akhir tahun 2024, akumulasi aset DKPK telah menembus angka Rp44,43 triliun, yang menyumbang kontribusi signifikan sebesar 30,43% dari total keseluruhan portofolio aset DPLK di Indonesia.

Dana kompensasi pascakerja di DPLK

Karena uang pesangon bersifat wajib dibayarkan, maka industri DPLK masih menyimpan peluang ekspansi pasar yang luar biasa besar di masa depan. Tercatat masih ada potensi dana DKPK sebesar Rp149,78 triliun yang belum digarap oleh pelaku DPLK, dan angka potensial ini diproyeksikan akan terus membubung tinggi seiring perkembangan dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Karena itu dari sisi operasional, para pelaku DPLK harus memiliki kesiapan fondasi yang matang untuk melayani DKPK. Mulai dari kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), kesiapan infrastruktur sistem IT, hingga kapasitas manajemen investasi untuk mengelola aliran dana kompensasi pascakerja yang sangat besar.

Maka tantangannya, pengelolaan DKPK di DPLK memelrlukan “standardisasi regulasi yang komprehensif”. Perlu ada aturan yang seragam dalam praktik tata kelola investasi, operasional, dan hukum antara satu penyelenggara DPLK dengan yang lainnya. Tujuannya, untuk memperluas kepesertaan DKPK bagi banyak perusahaan, meningkatkan aset keloaan DKPK, dan menyelaraskan standardisasi industri demi perlindungan dana nasabah yang lebih kokoh. Itulah “pekerjaan rumah” regulator yang nyata.

Regulasi terkait DKPK di DPLK ke depan diharapkan mampu menyentuh aspek tata kelola yang optimal, seperti: 1) desain program DKPK (formula iuran dan manfaat), 2) penguatan tata kelola investasi dan pengelolaan aset-liabilitas (ALM) termasuk pemisahan pencatatan keuangan, 3) optimalisasi operasional dan sistem IT, dan 4) aspek hukum dalam kemitraan melalui perjanjian Kerjasama yang rinci. Langkah integratif regulasi ini menjadi kunci penting agar DPLK siap mentransformasi potensi pasar ratusan triliun rupiah menjadi pilar finansial pascakerja yang aman dan terpercaya bagi para pekerja di Indonesia. #YukSiapkanPensiun #DanaKompensasiPascakerja #DPLKSAM