Pemerintah Rilis Perpres Soal Penanggulangan Ekstremisme – 'Jangan Dipakai pada Orang yang Kritis terhadap Pemerintah'
Pemerintah Rilis Perpres Soal Penanggulangan Ekstremisme – 'Jangan Dipakai pada Orang yang Kritis terhadap Pemerintah'

Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme maupun terorisme. Dokumen setebal lebih 200 halaman ini berisikan langkah-langkah strategis pemerintah. Namun, di balik itu, muncul kekhawatiran terkait kebebasan sipil. Apa hubungannya?
Masa berlaku Perpres 8/2026 ialah empat tahun ke depan, atau di sisa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pepres 8/2026 melanjutkan Perpres 7/2021 yang telah berakhir—dari 2020 hingga 2024.
Sekitar 14 pasal termuat dalam Perpres 8/2026, membahas ihwal definisi pencegahan serta penanggulangan, tema besar rencana aksi, sampai kementerian atau lembaga yang berwenang menjalankan poin-poin di aturan.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Bangbang Surono, menyebut Perpres 8/2026 ialah landasan strategis guna memperkuat arah kebijakan nasional, khususnya di isu kekerasan berbasis terorisme.
Meski begitu, keberadaan Perpres 8/2026 tak luput dari catatan. Peneliti di S. Rajaratnam School of International Studies, Noor Huda Ismail, mengingatkan pemerintah mesti memberi batasan jelas sehubungan penjelasan dari ekstremisme maupun terorisme.
"Jangan sampai dipakai untuk labelling mereka yang kritis kepada pemerintah," tandasnya saat dihubungi BBC News Indonesia, Senin (04/05).
Kecemasan ini menyeruak setelah pemerintah—atau BNPT—memasukkan "perbedaan pandangan politik" ke dalam "faktor kunci" yang teridentifikasi sebagai latar belakang tumbuh sekaligus berkembangnya ekstremisme atau terorisme.
Pengajar hukum tata negara di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menerangkan legal framework untuk Perpres 8/2026 diturunkan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Dalam beleid anyar ini, Bivitri menuturkan masalah yang berpeluang terjadi adalah dampak partisipasi masif tentara.
"Nah, di Perpres Rencana Aksi Nasional Terorisme ini keterlibatan TNI sudah masuk. Ibaratnya mereka mengambil jalan belakang karena perpres pelibatan TNI, sebelumnya, masih ditolak keras," ujar Bivitri.
Merespons situasi global
Perpres 8/2026 berangkat dari argumen bahwa perkembangan terorisme di lingkup global berbanding lurus dengan meningkatnya situasi yang mendukung lahirnya ekstremisme berbasis kekerasan.
Kelompok teroris, mengacu perpres tersebut, dinilai dengan mudah menyebarkan gagasannya melalui berbagai sarana komunikasi, baik pertemuan di dunia nyata maupun instrumen teknologi seperti internet.
Cara tersebut, tulis perpres, "terbukti efektif dalam menyebarluaskan propaganda dan pemahaman ekstrem" yang bertujuan memengaruhi masyarakat untuk bersimpati, di samping memberikan dukungan terhadap aksi terorisme.
"Kelompok teroris ini bahkan telah secara aktif dan terus-menerus melakukan perekrutan, dengan target warga negara Indonesia, untuk bergabung dalam kegiatan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," demikian isi perpres.
"Dan terlibat dalam aksi teror, termasuk rekrutmen dan pelibatan perempuan serta anak-anak."
Di lain sisi, Perpres 8/2026 dimaksudkan pula untuk menangani pemicu ekstremisme atau terorisme. Perpres menggolongkannya ke dua ketegori.
Pertama, "kondisi kondusif serta konteks struktural," meliputi kesenjangan ekonomi, marginalisasi serta diskriminasi, tata kelola pemerintahan yang buruk, lemahnya penegakan hukum, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hingga konflik berkepanjangan.
Sementara yang kedua yaitu proses radikalisasi yang dijabarkan menjadi beberapa elemen antara lain kekecewaan kolektif, motivasi individu, serta memosisikan diri sebagai korban.
Perpres turut mencatat hambatan lain di luar sepasang faktor di atas seperti stigma negatif yang melekat di masyarakat atau lingkungan sosial dan ketakutan menghadapi ancaman jika individu bersangkutan memilih keluar dari kelompok teroris.
Dalam implementasinya, rencana aksi nasional yang termaktub di Perpres 8/2026 bakal dilangsungkan mengikuti sembilan tema besar, semuanya mengarah ke "keamanan insani" (human security).
Kesembilan tema tersebut adalah kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas & keluarga, pendidikan hingga keterampilan masyarakat, perlindungan sekaligus pemberdayaan perempuan serta anak, komunikasi media, deradikalisasi, hak asasi manusia, pemenuhan hak korban, sampai kemitraan internasional.
Masing-masing tema, oleh Perpres 8/2026, kemudian dianalisis masalah dan respons yang akan diambil.
Tema pertama, kesiapsiagaan nasional, misalnya, mencantumkan permasalahan berupa masih adanya "kerentanan dan potensi penyebaran ekstremisme atau terorisme di lingkungan lembaga pemerintahan."
Aksi yang dipilih, salah satunya, yakni "identifikasi dan penanganan secara berkala" dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang berwenang mengurusinya.
Selanjutnya di tema kedua, ketahanan komunitas, masalah yang dijumpai ialah belum tersedianya "daya tahan yang kuat" maupun "kapasitas memadai" dalam mencegah serta menanggulangi ekstremisme atau terorisme.
Perpres menegaskan jalan keluar yang ditempuh bisa dimulai dengan optimalisasi kebijakan, program, serta pendanaan desa.
Sementara di level lingkungan pendidikan, tema ketiga, pemerintah menyatakan terdapat peningkatan peluang ancaman penyebaran paham ekstremisme. Oleh sebabnya, "penyusunan modul pelatihan mengenai deteksi dini ekstremisme maupun terorisme" bagi pendidik serta tenaga kependidikan perlu direalisasikan.
Modul itu, nantinya, harus terintegrasi satu sama lain sehingga membentuk kebijakan yang komprehensif.
Kepala BNPT, Eddy Hartono, menjelaskan terbitnya Perpres 8/2026 memperlihatkan komitmen pemerintah dalam visi memutus lingkaran terorisme.
Kalau dirangkum, pencegahan terorisme bertolak pada tiga substansi: kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, serta deradikalisasi.
"Nah, makanya kami bikin rencana aksi nasional itu untuk pencegahan," ucapnya, Senin (04/05).
Eddy menjamin setiap program dari Perpres 8/2026 ditempuh dari akar rumput, dengan mengajak keikutsertaan secara aktif masyarakat di dalamnya.
Catatan untuk perpres terbaru
Peneliti di S. Rajaratnam School of International Studies, yang berfokus pada isu terorisme, Noor Huda Ismail, mengungkapkan Perpres 8/2026 merupakan "sebuah perjuangan panjang" dalam usaha-usaha menghalau kekerasan maupun pelbagai aksi teror.
Yang menarik dari eksistensi perpres ini, sambung Noor, ialah penyematan substansi keamanan individu, atau human security, di mana partisipasi masyarakat didorong untuk mengambil kontribusi lebih jauh.
"Artinya, secara prinsip, BNPT, selaku lembaga yang bertugas, punya pemahaman jauh lebih baik. Mereka melanjutkan yang sudah ada dari perpres sebelumnya," tegas Noor.
Tapi, terlepas dari itu, Noor menyodorkan sejumlah catatan kritis kepada Perpres 8/2026.
Pertama, alokasi anggaran. Di tengah "pemindahan" pendanaan untuk program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), sejauh mana hal itu tidak berpengaruh ke upaya pencegahan maupun penanggulangan terorisme kiranya, menurut Noor, mesti dijawab.
"Apakah sama dengan yang lainnya [pemotongan anggaran]?" tanya Noor.
Ketersediaan dana, Noor meneruskan, memiliki korelasi kuat dengan keleluasaan di lapangan.
Kedua, konteks geopolitik yang sedang bergulir. Noor mencontohkan kasus di Suriah di mana presidennya sekarang, Ahmed al-Sharaa, merupakan mantan pemimpin kelompok yang berafiliasi dengan al-Qaeda, Jabhat al-Nusra. Sharaa naik ke kekuasaan selepas menggulingkan rezim Bashar al-Assad.
Dengan demikian, dari semula bagian dari kelompok teror, Sharaa "dimaafkan" publik. Apakah, terang Noor, nasib warga negara Indonesia (WNI) yang pernah bergabung di sana juga mendapatkan perlakuan serupa?
Terakhir, ketiga, di saat kelompok teroris di Indonesia—seperti Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD)—direduksi posisinya, maka penting bagi pemerintah menjelaskan secara lebih rinci siapa yang sebenarnya masuk dalam klasifikasi organ teror.
Noor berpendapat saat ini muncul perbedaan dalam pola terorisme, yaitu radikalisasi cenderung menargetkan anak-anak muda, tidak terkecuali mereka di bawah umur.
Data yang dikumpulkan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) menyebut sebanyak 17 anak ditangkap serta dibina akibat terpapar jaringan teror sepanjang 2011-2017. Memasuki 2025, jumlahnya melonjak hingga setidaknya 110 orang.
Kasus terbaru ditemukan pada November 2025 manakala pelajar dari SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, meledakkan beberapa bagian di sekolah. Otoritas keamanan mengatakan pelaku tergabung ke dalam grup daring bernama True Crime Community.
"Nah, hal-hal seperti ini yang perlu menjadi perhatian, tentang bagaimana memetakan ideologi yang sumbernya adalah ruang daring, online," papar Noor.
Jangan sampai, Noor mengingatkan, kualifikasi terorisme yang bertumpu pada aspek ideologi justru dimanfaatkan pemerintah untuk 'menggebuk' mereka yang kritis, atau tidak sepaham dengan pihak berkuasa.
"Pelabelan semacam ini yang berbahaya," pungkas Noor.
Kritik deradikalisasi
Rekapitulasi data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperlihatkan tidak ada serangan teroris yang berhasil dari 2023 sampai 2025. BNPT mengaku menggagalkan setidaknya 27 serangan selama periode yang sama, dengan 31 pelaku—semuanya laki-laki.
Mayoritas pelaku yang terlibat dalam serangan terhubung dengan jaringan ISIS (Islamic State in Iraq and Syria), seperti pendukung Anshor Daulah (AD) serta Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kemudian untuk sisanya dilakukan jaringan di luar ISIS, merentang dari Jamaah Islamiyah (JI) dan Negara Islam Indonesia (NII).
Aparat penegak hukum, secara bersamaan, juga menangkap 230 terduga teroris dalam kurun 2023 sampai 2025.
Walaupun secara statistik pemerintah mengklaim aksi teror mampu ditekan, persoalan tidak cuma sebatas itu.
Riset yang disusun Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC), organisasi yang bergerak di masalah konflik, kekerasan dan terorisme, menyoroti program deradikalisasi pemerintah.
Berkaca dari studi kasus mantan pelaku teror, strategi deradikalisasi pemerintah sering kali berbuah tak maksimal. Alasannya, terang IPAC, program pemerintah—diwakili BNPT—hanya melibatkan satu atau dua pertemuan yang condong ke dalam kelompok besar.
Program-program BNPT yang menggandeng unsur keagamaan, ambil contoh, semestinya tidak berhenti di kegiatan formal belaka, melainkan dilanjutkan secara konsisten, menjangkau ke banyak titik di Indonesia demi terciptanya jaringan "alternatif" antara narapidana dengan pemangku kebijakan.
Masuknya tentara di banyak urusan
Terdapat perbedaan signifikan dalam perpres terbaru ihwal penanganan terorisme.
Di Perpres 7/2021, atau yang lama, Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya muncul di dua tema: kesiapsiagaan nasional serta penyiapan regulasi.
Sedangkan di Perpres 8/2026, TNI dilibatkan di lima aspek: mulai dari kesiapsiagaan, ketahanan komunitas, komunikasi strategis, deradikalisasi, hingga hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Jika didetailkan, TNI dikerahkan untuk lebih dari 15 item rencana aksi.
Pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menggambarkan betapa pemerintah sedang "mengambil jalan belakang" dalam penyertaan keterlibatan TNI di perkara terorisme.
Sebelum Perpres 8/2026 dirilis, beberapa bulan lalu, beredar di publik draf rancangan peraturan presiden mengenai pelibatan TNI di ranah terorisme.
"Dari masyarakat sipil sendiri menolak itu. Nah, di perpres soal rencana aksi nasional, keterlibatan TNI sudah masuk," papar Bivitri ketika dihubungi BBC News Indonesia, Senin (4/5).
Koalisi sipil menyatakan penunjukan militer untuk merespons isu terorisme "berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia."
Pasalnya, koalisi sipil melanjutkan, "TNI bukan aparat penegak hukum yang diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri."
Militer, pada dasarnya, "dilatih untuk menghadapi perang."
"Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," tulis koalisi sipil.
Keluarga korban Bom Bali kecewa atas pemutaran video 'pembantaian' di acara peringatan 20 tahun
'Pak guru jago merakit bom' - polisi klaim 'anggota terakhir teroris Poso' tewas ditembak
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan draf perpres menyoal tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme belum berstatus final.
Dia juga meminta masyarakat tidak melihat persoalan cuma dari satu sisi; bahwa keberadaan draf aturan tersebut bakal berdampak buruk. Pendeknya, Prasetyo menghimbau agar publik tidak khawatir atas hal-hal yang belum terjadi.
"Maksudnya, misalnya, dalam konteks itu [pelibatan TNI], pasti akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu," ujar Prasetyo.
Dengan keberadaan militer untuk menanggapi terorisme, Bivitri menggarisbawahi semakin menguatnya militerisasi di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Yang tak kalah mencemaskan, sambung Bivitri, adalah cara pandang pemegang mandat eksekutif, presiden, dalam memaknai sebuah "ancaman". Bivitri menyodorkan contoh ketika demonstrasi besar Agustus 2025 meletus.
Kala itu, Prabowo melontarkan peringatan keras kepada massa demonstran yang dianggap bertindak melewati batas. Dia tak masalah dengan demo, tapi harus tetap sesuai koridor.
"Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun, kita tidak dapat pungkiri bahwa ada gejala tindakan-tindakan melawan hukum. Bahkan ada yang mengarah pada makar dan terorisme," ungkap Prabowo dalam pidatonya pada 31 Agustus 2025.
Pernyataan Prabowo yang menyamakan tindakan pendemo cenderung ke arah "kelompok teroris," terang Bivitri, menjadi sinyal bahaya bagi kebebasan sipil, yang sangat mungkin dapat terulang kembali.
"Yang menjadi masalah adalah kalau kata-kata presiden itu menjadi seperti titah. Ibaratnya titah seorang raja kepada bawahannya," tambah Bivitri.
Materi perpres yang termuat di kertas, hitam di atas putih, adalah satu hal. Tapi, bagaimana presiden memaknainya merupakan hal lainnya.
Kendati begitu, kemungkinan rezim memakai peraturan tentang terorisme untuk memenjarakan masyarakat sipil masih amat kecil, ujar Bivitri. Ini lantaran karakter undang-undang terorisme beserta turunannya yang lumayan kompleks.
"Kalau [undang-undang] terorisme ini lebih mudah untuk di-counter, dan juga dibela di pengadilan [oleh masyarakat sipil]," imbuhnya.
Alih-alih menggunakan ketentuan di terorisme, mereka yang tak suka dengan kritik masyarakat memilih opsi lainnya. Lagi-lagi, Bivitri menawarkan kasus penangkapan berskala besar dalam demonstrasi Agustus 2025.
"Ratusan anak muda yang ditangkap itu banyak terkena pasal penghasutan," pungkasnya.
"Jadi, mereka akan mencari konstruksi hukum yang lebih sederhana."
