Pemerintah Tengah Godok Skema Penataan Guru Non-ASN, Apakah Semua Akan Jadi PNS?
·waktu baca 5 menit

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan pemerintah tengah menyiapkan skema penataan guru honorer atau non-ASN.
Salah satu yang masih dibahas ialah kemungkinan skema pengangkatan guru menjadi ASN, baik melalui jalur PNS atau PPPK.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apakah seluruh guru non-ASN nantinya akan diangkat menjadi PNS.
“Jadi karena sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN. Nah, ASN-nya itu apakah PNS, apakah PPPK. Ini kan lagi digodok ya. Karena kan bisa jadi kalau PNS itu ada batasan umur,” kata Nunuk dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5).
Nunuk menjelaskan, skema penetapan ASN untuk guru saat ini masih dibahas lintas kementerian dan menjadi kewenangan Kementerian PANRB.
“Sebenarnya kalau proyeksi kita, karena kita sudah mengangkat PPPK dari 2021 dan itu afirmasi semua, itu harusnya yang umurnya di atas 35 kan sudah terangkut. Nah, kita belum menetapkan skemanya seperti apa, karena ini memang dalam pembahasan ya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah saat ini fokus memastikan tidak ada lagi status non-ASN di sekolah negeri sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi sekali lagi bahwa skema penetapan ASN, seleksi ASN nanti, itu ada di instansi yang membinanya, ya. Jadi di sini adalah MenPAN (Rini Widyantini),” tutur Nunuk.
Meski demikian, Nunuk memastikan arah kebijakan pemerintah ke depan adalah seluruh guru di sekolah negeri berstatus ASN.
“Tapi intinya, kalau guru ke depan apa? ASN, tidak lagi ada non-ASN,” tegasnya.
Menurut Nunuk, pendataan guru non-ASN saat ini mengacu pada data Dapodik per Desember 2024. Setelah periode itu, guru non-ASN tidak lagi dapat masuk ke dalam sistem pendataan tersebut.
“Jadi gini, di dalam tadi ya, paparan tadi itu kan pembatasan penyelesaian itu kan di Desember 2024. Itulah yang menjadi basis data kita, Desember 2024, dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik. Jadi kita fokusnya ya di dalam pendataan,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan itu dilakukan agar penataan guru non-ASN dapat diselesaikan secara bertahap.
“Kalau misalnya non-ASN bisa masuk Dapodik lagi, kita nggak akan pernah bisa menyelesaikan kapan sebenarnya non-ASN itu nggak ada lagi di sekolah-sekolah kita. Dan kita harapannya itu menata betul, tidak ada lagi status non-ASN, sehingga guru-guru itu terjamin kariernya, kesejahteraannya, dan lain sebagainya,” jelas Nunuk.
Terkait mekanisme seleksi ke depan, Nunuk menyebut pemerintah menjanjikan proses yang terbuka dan adil bagi seluruh calon guru.
“Nah, tentu setelah seleksi ini, seleksi nanti kan terbuka untuk umum,” ujar Nunuk.
“Kalau tadi dibilang seleksi guru nanti kan adil, adil itu ada yang sudah ada di satuan pendidikan, ada yang PPG baru, lulusan PPG Prajabatan Guru, dan lain sebagainya. Nanti akan mereka semua berhak ikut,” lanjutnya.
Menurut dia, semua peserta yang memenuhi syarat nantinya dapat mengikuti proses seleksi ASN guru.
“Yang memenuhi syarat berhak ikut seleksi, gitu ya,” katanya.
Semua Guru Bisa Jadi PNS?
Nunuk juga menanggapi usulan sejumlah pihak, termasuk dari Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani, agar seluruh guru nantinya diangkat menjadi PNS dan tidak lagi menggunakan skema PPPK.
“Terkait dengan apakah bisa PNS semua begitu ya. Jadi sekali lagi untuk bisa menjadi PNS atau PPPK, skema itu, itu pembahasannya dengan MenPAN. Jadi itu kan harapan ya, harapannya bisa jadi PNS semua,” kata Nunuk.
Namun, menurut dia, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait skema tersebut.
“Tapi kriteria PNS di dalam undang-undang, peraturan yang ada sudah ada, sehingga nanti jika memang itu bisa diwujudkan, ya kami mendukung kalau itu keputusan dari pemerintah,” ujarnya.
Nunuk menambahkan, pembahasan saat ini masih berfokus pada penetapan kebutuhan formasi guru.
“Tapi sampai sejauh ini itu pembahasannya belum dilakukan. Yang dilakukan adalah penetapan formasi,” ucapnya.
Ia juga menegaskan keputusan terkait pengangkatan seluruh guru menjadi PNS sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Iya, jadi kalau Komisi X bilang mau PNS semua, itu kebijakan pemerintah. Jadi kalau itu bisa terwujud, ya kami senang, berarti kan artinya tercapai. Tapi sekali lagi itu tidak kewenangan kita untuk bisa menetapkan. Harapan kami pokoknya ASN. Harapan kami tidak ada non-ASN lagi di sekolah-sekolah negeri supaya karier mereka terjamin,” tutur Nunuk.
Di sisi lain, Nunuk juga menanggapi usulan pembentukan Badan Guru Nasional yang belakangan muncul dalam pembahasan tata kelola guru nasional.
Menurut dia, saat ini fungsi pengelolaan guru sebenarnya sudah dijalankan oleh Direktorat Jenderal GTK Kemendikdasmen, mulai dari perencanaan kebutuhan guru hingga peningkatan kompetensi.
“Selama ini kami di Kemendikdasmen ini menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi mengelola guru. Terkait dengan perlu atau tidaknya Badan Guru, ya kami selama ini yang setahu kami dengan tupoksi yang ada di Kemendikdasmen ini yang ditugaskan mengelola guru dari perencanaan sampai pemenuhan kebutuhannya ada di GTK, kemudian pelaksanaan peningkatan kompetensinya ada di BBGP,” kata Nunuk.
Ia menilai, penguatan tata kelola guru dapat dilakukan melalui restrukturisasi kewenangan di Ditjen GTK.
“Jadi menurut saya, menurut kami, ya menurut saya pribadi ini bukan mewakili Kemendikdasmen, kami fokus untuk menjalankan tupoksi GTK sebaik-baiknya,” ujar Nunuk.
“Saya rasa dengan menjalankan tupoksi sebaik-baiknya dan mungkin melihat tata kelola guru itu diarahkan sebagaimana arahan RPJP maupun RPJMN, saya rasa dengan Ditjen GTK yang ada ini jika kewenangannya itu direstrukturisasi, itu bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan kebutuhan guru saat ini,” sambungnya.
