Pemkot Jakut Cek Kalijodo, Pastikan Tak Ada Lagi Pungli-UKM Jual Miras

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat, Jumat (16/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat, Jumat (16/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menindaklanjuti informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan peredaran minuman beralkohol di kawasan RPTRA Kalijodo, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, mengatakan pengecekan dan pengumpulan bahan serta keterangan telah dilakukan di lokasi pada Rabu (16/9). Pengecekan melibatkan 10 personel Satpol PP Kota, Kecamatan, dan Kelurahan setempat.

Dari hasil pengecekan, Pemkot Jakut memastikan saat ini tidak lagi terdapat pungutan untuk masuk ke RPTRA Kalijodo. Namun, sebelumnya memang sempat terjadi pemberian uang untuk penitipan kendaraan.

“Terhadap dugaan pungutan liar masuk ke RPTRA Kalijodo sebesar 10 ribu untuk motor, setelah berkomunikasi dengan pengurus RW setempat, bahwa tidak lagi ada pungutan masuk ke RPTRA Kalijodo, setelah beberapa waktu lalu pernah kejadian namun diakui bahwa terdapat sumbangan penitipan motor selama pengunjung berada di RPTRA untuk keamanan kendaraannya,” kata Hendra dalam keterangannya.

Hendra menyebut pemberian uang tersebut masih terjadi ketika terdapat event atau acara keramaian di kawasan tersebut. Besarannya mencapai Rp 10 ribu, yang ditarik mulai sore hingga acara selesai.

“Kecuali ketika ada event keramaian sumbangannya benar sejumlah 10 ribu dari sore sampai selesai acara,” ujarnya.

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Selain dugaan pungli, Pemkot Jakut juga mengecek informasi mengenai adanya bekas minuman beralkohol di sekitar kawasan Kalijodo.

Petugas melakukan razia terhadap UKM yang berada di sekitar lokasi untuk memastikan ada atau tidaknya penjualan minuman beralkohol.

“Terkait ditemukannya bekas minuman beralkohol, petugas langsung melakukan razia ke lokasi UKM yang berada di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan UKM yang menjual miras dan hal ini dipertegas oleh pengurus RW bahwa UKM di lokasi tersebut memang dilarang dan tidak ada yang menjual Minuman Beralkohol,” kata Hendra.

Hendra menyebut, bekas botol minuman beralkohol yang ditemukan diduga dibawa oleh orang dari luar kawasan Kalijodo. Menurutnya, temuan tersebut tidak berasal dari UKM yang berada di lokasi.

“Bekas botol miras disinyalir berasal dari luar dan dibawa orang dari luar, bukan dari UKM setempat,” tuturnya.