Pemotor Diduga Halangi Ambulans Bawa Pasien Kritis di Jaksel

Seorang pemotor yang diduga menghalangi perjalanan sebuah ambulans viral di media sosial. Ambulans tersebut dinarasikan tengah membawa pasien kritis dari Bojongsari, Depok, menuju Rumah Sakit (RS) Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pemotor terlibat keributan dengan sopir ambulans di kawasan Lebak Bulus, Cilandak. Pemotor tersebut disebut menghalangi laju ambulans yang sedang membawa pasien.
Alih-alih meminta maaf, pemotor dalam video justru terlihat membuat kegaduhan dengan sopir ambulans. Setelah sempat beradu mulut selama beberapa saat, ambulans tersebut langsung meninggalkan lokasi untuk segera menuju RS Fatmawati.
Jangan Halangi Ambulans yang Sedang Bawa Pasien
Dalam aturannya, ambulans yang sedang membawa orang sakit memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ada beberapa pasal yang mengatur hak ambulans di jalan, antara lain; Pasal 134 huruf b UU LLAJ, menempatkan ambulans yang mengangkut orang sakit sebagai kendaraan dengan hak utama. Urutannya bahkan berada setelah mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang sedang bertugas, dan sebelum kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas serta kendaraan pejabat negara.
Jadi, ketika ambulans sedang membawa pasien dan membutuhkan jalan untuk segera melintas, pengguna jalan lain wajib memberikan kesempatan untuk lewat, misalnya dengan menepi atau tidak mengambil jalur yang menghambat pergerakan ambulans.
Korlantas Polri juga pernah menegaskan, tanpa pengawalan sekalipun, masyarakat seharusnya memprioritaskan ambulans dan memberikan jalan.
Bagaimana dengan ambulans yang menggunakan sirene?
Hal ini diatur dalam Pasal 135 UU LLAJ; Kendaraan yang mendapatkan hak utama dapat dikawal polisi dan/atau menggunakan lampu merah atau biru serta sirene. Polisi juga wajib melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya kendaraan yang memiliki hak utama tersebut.
Bahkan, rambu dan alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama seperti yang diatur di Pasal 134.
Jadi, dalam kondisi ambulans sedang menjalankan tugas membawa pasien, kendaraan lain tidak boleh sengaja menghalangi atau mempertahankan posisi sehingga ambulans tidak dapat lewat.
Lalu apa sanksi untuk pengendara yang sengaja menghalangi ambulans?
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, yang mengatur pelanggaran terhadap penggunaan atau hak utama kendaraan bermotor. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kapolsek Cilandak AKBP Gus Prihatin Zen mengatakan pihaknya masih mengecek informasi terkait kejadian tersebut.
“Lagi dicek info tersebut,” kata Gus saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (20/8).
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian maupun identitas pemotor yang disebut menghalangi ambulans ini.
