Pemuda di Semarang Ditangkap Gara-gara Bawa Kabur-Cabuli Bocah SD di Rental PS

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock

Seorang pemuda berinisial RMA (19), warga Kota Semarang, ditangkap polisi usai membawa kabur bocah perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kanit Reskrim Polsek Candisari Iptu Bunawi mengatakan, kasus ini bermula pada Minggu (6/9) sekitar pukul 18.30 WIB korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu pergi dan tak kunjung pulang ke rumah.

"Pada awalnya hari Minggu tanggal 6 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, korban tidak ada pulang ke rumah. Kemudian orang tua korban menanyakan ke keluarga namun tidak ada yang mengetahui," ujar Bunawi, Jumat (11/9).

Kemudian pada Senin (7/9) orang tua korban lalu melaporkan terkait hilangnya anak mereka ke polisi. Keluarga juga menyebarkan informasi mengenai hilangnya korban melalui media sosial Instagram dan Facebook.

"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Candisari langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri berbagai informasi mengenai keberadaan korban," jelas dia.

Polisi kemudian, mendapat informasi korban berada di sebuah rental Play Station (PS) di daerah Banyumanik bersama RMA. RMA kemudian diamankan namun ia sempat dihajar.

"Pelaku sempat di-massa dan diamankan, sebelum dilaporkan kepada kami," imbuh Bunawi.

MRA sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran membawa lari anak tanpa tanpa izin orang tua atau walinya. Selain itu, MRA juga diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Untuk perkara tersebut sudah kami limpahkan ke Satres PPA Polrestabes Semarang," kata Bunawi.