Penampakan Luka Akibat Operasi Ilegal di Eks Finalis Puteri Indonesia di Riau
·waktu baca 2 menit

Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri menjadi tersangka karena melakukan praktik operasi kecantikan ilegal di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, Riau.
Kuasa hukum korban, Markus, sempat menunjukkan kondisi salah satu korban yakni AA alias Inka. Dalam foto yang ditunjukkan terlihat korban mengalami luka pada bagian bibirnya. Bibir korban membengkak dan memerah.
Selain Inka, Markus juga mendampingi korban lain yakni NS. Berkat laporan NS inilah kasus ini terungkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan NS menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty pada 4 Juli 2025 lalu. Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," ujar Ade.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.
Korban Capai 15 Orang
Penyidik juga menemukan bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka.
"Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi.
"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp 16 juta," ujar Ade.
Tidak Memiliki Kompetensi
Dalam menjalankan praktiknya, Ade mengatakan diduga tersangka mengaku sebagai dokter. Dia kemudian melakukan tindakan medis kecantikan terhadap pasien di kliniknya padahal tidak memiliki kompetensi.
"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Ade.
Jeni telah ditangkap pada Selasa (28/4) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Ia dilakukan penahanan di Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
