Penegakan Hukum Era Presiden Prabowo di Jalur yang Tepat

Ketua Komisi III DPR RI.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Habiburokhman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum krusial untuk membaca kembali arah kompas negara hukum Indonesia. Di tengah pusaran dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global, pemerintah berhasil meletakkan fondasi pembaruan hukum yang kokoh sekaligus membuktikan bahwa keadilan tidak lagi berhenti sebagai jargon politik.
Berbagai terobosan struktural, pendekatan humanis dalam merawat ruang demokrasi, hingga ketegasan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi menunjukkan bahwa penegakan hukum kita saat ini sedang bergerak di jalur yang tepat.
Tonggak sejarah paling monumental dalam dua tahun kepemimpinan ini ditandai dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara serentak pada 1 Januari 2026. Langkah bersejarah ini secara resmi mengakhiri ketergantungan bangsa Indonesia pada KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad, sekaligus memperbarui KUHAP produk era Orde Baru yang sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan zaman.
Dengan segala hormat, seharusnya kedua undang-undang pidana terpenting tersebut dibentuk pada awal era Reformasi. Setelah menunggu hampir 30 tahun, barulah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo mimpi tersebut dapat diwujudkan.
Pembaruan kedua kitab hukum utama tersebut bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan sebuah revolusi paradigma. KUHP baru telah menggeser cara pandang berhukum kita dari keadilan formalistik yang kaku dan semata-mata berorientasi pada pembalasan (retributif) menuju keadilan substantif yang mengedepankan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Sejalan dengan itu, kehadiran KUHAP baru secara signifikan memperkuat kedudukan warga negara di hadapan aparat penegak hukum. Hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dijamin secara lebih setara guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan (*abuse of power*) oleh aparat negara.
Transformasi regulasi yang menempatkan warga negara sebagai subjek utama ini tercermin nyata dalam praktik demokrasi sehari-hari. Kekhawatiran sebagian kalangan pada awal pemerintahan mengenai potensi kemunduran demokrasi dan menguatnya otoritarianisme terbukti tidak beralasan. Sebaliknya, pada era pemerintahan Presiden Prabowo, tindakan represif aparat terkait penyampaian pendapat di muka umum justru menurun secara signifikan.
Ruang kebebasan berekspresi dibuka lebar bagi setiap warga negara. Kritik terhadap jalannya pemerintahan menjadi pemandangan sehari-hari yang direspons secara dewasa oleh kekuasaan. Bahkan, di ruang publik maupun jagat media sosial, tidak jarang muncul pernyataan yang dinilai menyerang dan menghina pribadi Presiden Prabowo secara kasar serta melampaui batas-batas etika. Namun, Presiden menunjukkan sikap kenegarawanan yang matang. Tidak satu pun dari para pengkritik tersebut dikriminalisasi atau dijatuhi hukuman. Wajah aparat keamanan dalam menangani aksi unjuk rasa pun berubah menjadi jauh lebih humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, sehingga insiden kekerasan terhadap para pengunjuk rasa nyaris tidak lagi terjadi.
Akan tetapi, sikap lunak dan humanis negara terhadap rakyat yang menyampaikan aspirasi berbanding terbalik 180 derajat ketika berhadapan dengan para perampok uang rakyat. Dalam pemberantasan korupsi, penegakan hukum berjalan maksimal dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi ditindak tegas, tanpa memandang apakah orang tersebut berada di lingkar kekuasaan atau tidak.
Ketegasan tanpa kompromi ini dibuktikan ketika Kejaksaan Agung membongkar kasus korupsi pada program prioritas pemerintah sendiri, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan menetapkan sebelas tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional, dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp10 triliun. Pemerintah membuktikan bahwa tidak ada ruang perlindungan bagi penyimpangan di internal kekuasaan.
Selain itu, pengungkapan berbagai skandal korupsi besar di tubuh BUMN dan kementerian terus bergulir. Kasus-kasus tersebut antara lain mencakup tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, pengembangan perkara korupsi tata niaga timah dan manipulasi ekspor minyak goreng (CPO) yang menyeret korporasi raksasa, pengadaan laptop di Kemendikbudristek yang menjerat mantan menteri, hingga operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap belasan kepala daerah dari berbagai latar belakang partai koalisi.
Lebih penting lagi, pemberantasan korupsi pada era Presiden Prabowo tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman badan, tetapi juga berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Mengacu pada sejumlah ekspose capaian kinerja Kejaksaan Agung, nilai pengembalian kerugian negara mencapai angka yang sangat besar.
Sepanjang tahun pertama pemerintahan, pemulihan aset negara dalam bentuk tunai dan fisik dari perkara korupsi mencapai Rp28,6 triliun. Kejaksaan Agung menyumbang porsi terbesar, yakni Rp24 triliun, melalui penyitaan uang tunai, ratusan bidang tanah, pesawat terbang, hingga penguasaan kembali puluhan ribu hektare kawasan hutan negara. Bahkan, hingga pertengahan 2026, Kejaksaan Agung mencatat penyelamatan potensi kerugian dan klaim kerugian keuangan negara secara akumulatif mencapai Rp131,5 triliun dari berbagai skandal megakorupsi yang ditangani.
Seluruh potret perjalanan hukum selama dua tahun terakhir ini pada akhirnya bermuara pada satu kesimpulan: praktik penegakan hukum telah berjalan selaras dengan kompas visi dan misi Presiden, yakni Asta Cita.
Capaian di bidang kebebasan sipil dan berlakunya KUHAP baru merupakan wujud nyata pelaksanaan Asta Cita pertama, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Sementara itu, gebrakan tanpa pandang bulu terhadap koruptor dan pemulihan triliunan rupiah uang rakyat merupakan pengejawantahan langsung Asta Cita ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Hukum yang humanis terhadap rakyat, tetapi tegas dan tidak kenal ampun terhadap koruptor, merupakan modal utama bagi bangsa ini untuk melangkah pasti menuju Indonesia Emas.
