Pengasuh Ponpes di Semarang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Seorang pengasuh pondok pesantren di Kota Semarang berinisial AF (39) alias Abah Khan ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya. Mirisnya, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengatakan tersangka merupakan pengasuh di Pondok Pesantren Al-Jaelani yang berlokasi di Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
"Hubungan antara tersangka dengan korban adalah tersangka merupakan kiai atau pengasuh Pondok Pesantren Al-Jaelani, sedangkan korban merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut dan keponakannya," ujar Lilik, Kamis (25/6).
Modus Tersangka
Ia menjelaskan, aksi bejat tersangka dilakukan dengan modus meminta dipijat. Tersangka juga mengancam korban dengan mengatakan bahwa korban tidak akan mendapat berkah apabila tidak menuruti permintaannya.
"Perbuatan cabul tersebut terjadi sebanyak empat kali," jelasnya.
Selain itu, pondok pesantren tersebut belum memiliki izin operasional atau masih ilegal.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP jo Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Dengan sangkaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata Sarwanto.
