Konten dari Pengguna

Pengawasan Orang Asing: Arogansi Polri atau Malfungsi Norma?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Masud Raihan Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Padatnya aktivitas penumpang di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menunjukkan tingginya mobilitas lintas negara yang turut menuntut pengawasan orang asing secara efektif dan terkoordinasi. Foto: Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Padatnya aktivitas penumpang di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menunjukkan tingginya mobilitas lintas negara yang turut menuntut pengawasan orang asing secara efektif dan terkoordinasi. Foto: Dokumentasi Pribadi

Ketika dua institusi negara mengawasi objek yang sama, persoalannya bukan semata-mata siapa yang berwenang. Pertanyaan yang lebih penting adalah: di mana batas kewenangan masing-masing?

Pertanyaan ini menjadi relevan setelah perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian melalui UU Nomor 63 Tahun 2024. Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 72 yang kini memberikan kewenangan kepada pejabat Polri, selain Pejabat Imigrasi, untuk meminta keterangan dan/atau data mengenai orang asing kepada pengelola tempat penginapan.

Dengan demikian, satu hal perlu ditegaskan: Polri memang memiliki dasar kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Persoalannya bukan ada atau tidak adanya kewenangan, melainkan sejauh mana kewenangan tersebut dapat dijalankan.

Ketika Kewenangan Mulai Bersinggungan

Pengawasan orang asing sejak awal bukanlah urusan Imigrasi semata. UU Keimigrasian mengenal Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), yang menunjukkan bahwa pengawasan orang asing memang membutuhkan keterlibatan berbagai institusi.

Keterlibatan Polri juga memiliki dasar yang lebih lama. Pasal 15 ayat (2) huruf i UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memberikan kewenangan pengawasan fungsional terhadap orang asing, dengan pelaksanaan yang tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya dan koordinasi dengan instansi terkait.

Namun, ada prinsip penting yang perlu dijaga: kesamaan objek tidak berarti kesamaan kewenangan.Orang asing dapat menjadi objek pengawasan Imigrasi sekaligus Polri. Tetapi dasar, tujuan, instrumen, dan akibat hukum dari pengawasan tersebut harus tetap dibedakan.

Imigrasi bekerja dalam perspektif keimigrasian. Polri bekerja dalam perspektif keamanan dan ketertiban.

Masalah muncul ketika batas keduanya tidak dirumuskan secara jelas.

Dari Pengawasan ke Pengendalian

Persoalan menjadi semakin menarik setelah terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.

Perpol tersebut tidak hanya mengatur pengawasan dan permintaan data, tetapi juga mengatur Surat Keterangan Kepolisian bagi orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.

Di sinilah pertanyaan hukum mulai muncul.

Apakah kewenangan pengawasan fungsional Polri juga mencakup kewenangan untuk menciptakan persyaratan administratif bagi aktivitas orang asing?

Pertanyaan tersebut penting karena kegiatan orang asing dalam bidang jurnalistik dan penelitian sebenarnya telah memiliki rezim pengaturan dalam hukum keimigrasian. Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025, misalnya, telah mengatur klasifikasi visa, termasuk untuk kegiatan jurnalistik dan penelitian.

Artinya, mengawasi kegiatan orang asing dari perspektif keamanan tentu dapat menjadi bagian dari fungsi kepolisian. Tetapi mengawasi tidak selalu berarti berwenang mengendalikan atau memberikan izin administratif atas kegiatan tersebut.

Di sinilah batas kewenangan perlu diuji.

Arogansi Polri atau Malfungsi Norma?

Mudah untuk menyebut persoalan ini sebagai “arogansi kelembagaan”: Polri dianggap memasuki wilayah Imigrasi, sementara Imigrasi dapat melihatnya sebagai duplikasi kewenangan.

Namun, menyederhanakan persoalan sebagai arogansi justru dapat menutup persoalan yang lebih mendasar.

Bisa jadi masalah utamanya bukan pada institusinya, tetapi pada normanya.

Norma yang jelas membatasi diskresi. Sebaliknya, norma yang kabur membuka ruang interpretasi.

Ketika undang-undang memberikan kewenangan kepada Polri untuk mengawasi orang asing tetapi tidak secara tegas membatasi ruang lingkup pengawasan tersebut serta hubungannya dengan kewenangan Imigrasi, maka setiap institusi memiliki ruang untuk menafsirkan kewenangannya sendiri.

Pada titik inilah potensi konflik muncul.

Apa yang kemudian tampak sebagai arogansi institusional bisa jadi merupakan gejala dari malfungsi norma dalam membatasi kewenangan.

Memisahkan Fungsi, Bukan Institusi

Solusinya bukan mengeluarkan Polri dari sistem pengawasan orang asing. Keterlibatan Polri tetap diperlukan karena aspek keamanan dan ketertiban merupakan bagian penting dalam pengawasan orang asing.

Yang dibutuhkan adalah rekonstruksi batas kewenangan.

Polri menjalankan pengawasan fungsional sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian. Imigrasi tetap menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian. Keduanya dapat bekerja melalui Timpora dan mekanisme koordinasi lainnya.

Yang harus dihindari adalah perubahan koordinasi menjadi duplikasi kewenangan, atau perubahan pengawasan menjadi pengendalian tanpa dasar hukum yang jelas.

Karena itu, Pasal 72 UU Keimigrasian perlu diperjelas, khususnya mengenai ruang lingkup pengawasan fungsional Polri, penggunaan data orang asing, hubungan kewenangan Polri dengan kewenangan administratif Imigrasi, serta mekanisme ketika kewenangan keduanya bersinggungan.

Sebab dalam negara hukum, yang penting bukan hanya siapa yang memiliki kewenangan, tetapi juga di mana kewenangan itu harus berhenti.

Maka pertanyaannya bukan sekadar:

“Apakah Polri arogan?”

Tetapi:

“Apakah hukum telah memberikan batas yang cukup jelas agar kewenangan Polri dan Imigrasi tidak saling tumpang tindih?”

Jika batas itu jelas, Polri tidak perlu dituduh mengambil kewenangan Imigrasi, dan Imigrasi tidak perlu merasa kewenangannya diambil.

Keduanya dapat menjalankan fungsi masing-masing—bukan dengan berebut wilayah, tetapi dengan bekerja dalam batas yang ditentukan hukum.