Penjelasan Lurah soal Ketua RT di Depok Tak Izinkan Warga Gelar Misa di Rumah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana keluarga dan kerabat saat akan melakukan misa di rumah mendiang di Depok. Misa ini tidak mendapat izin dari Ketua RT setempat. Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana keluarga dan kerabat saat akan melakukan misa di rumah mendiang di Depok. Misa ini tidak mendapat izin dari Ketua RT setempat. Dok. Istimewa

Warga RT 05 RW 09 Kelurahan Cipayung, Depok, Jawa Barat, diduga dilarang menggelar Misa Requiem untuk keluarga yang meninggal dunia pada Minggu (28/6). Peristiwa itu viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat keluarga dan kerabat berkumpul di rumah duka. Perekam menyebut misa tidak jadi digelar karena ada penolakan dari pengurus lingkungan. Padahal saat itu Romo untuk memimpin misa sudah hadir.

"Pak RT setempat tidak membolehkan, melarang supaya tidak boleh melakukan ibadat apa pun," kata perekam video tersebut, dikutip Senin (29/6).

"Hanya boleh ibadat di dalam hati masing-masing," sambungnya.

Terkait peristiwa itu, Lurah Cipayung Husni Mubarok telah melakukan mediasi antara antara warga dengan Ketua RT setempat, Darusalam, pada Senin (29/6). Dalam video yang diterima kumparan telah ada permintaan maaf dari Ketua RT tersebut. Berikut isinya:

"Saya selaku Ketua RT mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Opung Sihotang, baik anaknya, keluarganya yang dari Medan, yang di sini, begitu juga dengan Om Sidabutar dan tante barangkali selama ini di kita kurang komunikasi dengan lain agama. Saya sekali lagi mohon dibukakan pintu maaf dan saya turut berduka cita kepada Omah karena memang Omah sebagai warga saya sudah lama di sini dan itu kebijakan yang saya ambil barangkali tidak tepat buat Omah dan keluarga."

Husni mengatakan masalah ini telah diselesaikan dalam mediasi. Pihak keluarga yang berduka maupun ketua RT telah saling memaafkan.

"Udah (kedua pihak berdamai). Bahkan tadi saya dampingi semacam kayak doa bersama dengan Kapolsek, dengan RT, warga. Itu udah, udah saya lakukan," kata Husni.

Selain itu, ia memastikan pihak RT akan memfasilitasi untuk menggelar kebaktian pada hari ini. Adapun mendiang disemayamkan di Rumah Duka Kamboja Depok atas kesepakatan keluarga.

"Camat, Lurah, RW dan RT mengizinkan pihak keluarga akan melakukan kebaktian dengan organ tunggal, rencana dimakamkan Selasa, 30 Juni 2026 sambil menggu anak yang ada di luar kota," tuturnya.

Miskomunikasi dan Kejadian 2018

Husni mengatakan masalah ini terjadi karena adanya miskomunikasi anatara pihak keluarga dengan Ketua RT terkait kegiatan yang akan dilakukan. Saat itu Ketua RT tidak berada di tempat.

"Ternyata ada yang sependapat cuman melakukan acara adat, tapi ada segelintir keluarga mengadakan misa. Misa penguburan," ujar Husni.

"RT karena sehubungan tidak ada di lokasi dengan RW-nya, gitu. Dia menyatakan, diakui bahwa dia tidak mengizinkan. Karena RT-nya lagi ada di luar daerah," jelas Husni.

Keputusan itu, kata Husni, berbekal pengalaman 2018. Saat itu terjadi penolakan warga terkait acara kebaktian di rumah mendiang untuk acara ulang tahun.

"Karena di 2018, dulu ada hal serupa di rumah dia juga. Terkait ulang tahun. Ada penolakan juga dulu. Tapi sama, merayakan kayak organ tunggal, nyanyi-nyanyi gitu. Warga sampai, ya sempat terjadi emosi dah, rusuh dulu, begitu. Jadi RT juga hati-hati sebenarnya," ujar Husni.

Namun, ia memastikan untuk kebaktian yang akan digelar untuk mendoakan mendiang, akan difasilitasi oleh RT dan RW setempat. Pengurus lingkungan juga akan membantu proses administrasi hingga memberikan uang duka kepada keluarga mendiang.

"Bentuk kepedulian ketua lingkungan, kelurahan sudah mendonasikan untuk membantu oprasional keluarga almarhum, dan sudah menurunkan Satlimas Kelurahan, stakeholder membantu proses kebaktian," ujarnya.