Penjelasan Polisi Pernah Tangkap WN Jepang di Jakbar Terkait Prostitusi Anak
·waktu baca 3 menit

Polisi angkat suara soal informasi telah membebaskan seorang warga negara (WN) Jepang terkait kasus prostitusi anak di kawasan Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Kanit Reskrim Polsek Tamansari, AKP Egy Irwansyah, menjelaskan awal mula kejadiannya serta alasan pihaknya saat itu membebaskan WNA tersebut. Ia mengatakan WNA tersebut awalnya digerebek di sebuah kamar hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 15 Agustus 2025 setelah adanya laporan.
"Kami kan waktu itu dapat informasi dari sebuah hotel. Hotel itu dapat informasi entah dari mana, di-email kan seperti itu," ujar Egy kepada wartawan, Kamis (14/5).
"Kita ya sebagai respons cepat kita, kita langsung datang. Dan bahkan menggerebeknya itu ditemani satpamnya," sambungnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan WNA tersebut bersama seorang perempuan. Sempat beredar informasi bahwa perempuan itu berstatus anak dan menjadi korban eksploitasi seksual.
Namun, setelah didalami dalam pemeriksaan, perempuan itu ternyata berusia 19 tahun.
"Saya bawa, pas diperiksa di kantor, dihitung dari tanggal lahirnya itu 19 tahun. Dia punya KTP. Kita sudah cek bahwa itu benar KTP milik dia," ucap Egy.
Egy juga menjelaskan bahwa polisi turut mengamankan pakaian-pakaian yang diduga seperti pakaian anak pada saat penggerebekan tersebut. Hal itu, kata Egy, sengaja dibawa WNA tersebut dari Jepang untuk dipakai oleh perempuan tersebut.
"Jadi itu fantasinya dia memang, jadi orang-orang yang datang ke situ yang cewek itu disuruh pakai baju itu," kata dia.
Egy mengatakan bahwa hubungan WN Jepang dengan perempuan ini telah terjadi sejak Mei 2025. Katanya, mereka memiliki berhubungan.
"Itu atas dasar mau sama mau, beda suka sama suka ya. Karena dia tidak ada hubungan pacaran katanya," tutur Egy.
"Si ceweknya juga mau. Kalau ada unsur pemaksaan saja di situ pasti ya saya akan lanjut walau sudah dewasa," imbuhnya.
Selain itu, Egy juga menjelaskan saat proses pengamanan, ada ponsel yang diduga untuk merekam adegan intim keduanya.
"Terkait misalnya video itu konsumsi pribadi, direkam. Kalau yang pas lagi kita amanin tidak sedang direkam. Karena mereka belum berhubungan," ucap Egy.
Egy juga menyebutkan bahwa WN Jepang itu berusia sekitar 60 tahun. Katanya, ia telah datang ke Indonesia beberapa kali untuk berlibur.
"Iya katanya [liburan]. Bahkan kata dia ‘Saya sudah sering kok Pak liburan di sini’ gitu," sebutnya.
Egy mengatakan, dengan demikian polisi akhirnya membebaskan keduanya setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam. Sebab tidak ditemukan cukup barang bukti untuk ditentukan sebagai tindak pidana.
"Makanya akhirnya kita 1x24 jam enggak dapatkan bukti lanjutan yang cukup, ya sudah [dilepas]. Kita enggak punya hak lagi untuk nahan orang, gitu," ucap Egy.
Pernyataan Kedubes Jepang
Sebelumnya, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia mengeluarkan pernyataan merespons adanya kasus dugaan prostitusi anak di Jakarta yang diduga melibatkan warga negara Jepang. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
"Surat kabar lokal dan media lainnya melaporkan bahwa Kepolisian Metropolitan Jakarta sedang menyelidiki setelah ditemukan unggahan berbahasa Jepang di media sosial yang menyiratkan prostitusi anak di Jakarta, Bekasi, dan daerah lainnya," demikian keterangan Kedubes Jepang, dikutip Kamis (14/5).
Kedubes Jepang menyebut, WN Jepang yang kedapatan terlibat dalam kasus ini tak hanya dapat dijerat dengan KUHP melainkan juga bisa dihukum di Jepang sebagai suatu bentuk pelanggaran ekstrateritorial.
"Kepolisian Jepang secara aktif berupaya menuntut pelanggaran ekstrateritorial seperti prostitusi anak melalui kerja sama erat dengan lembaga penegak hukum asing," ujarnya.
Di sisi lain, Kedubes Jepang mengingatkan kepada seluruh warganya yang hendak bepergian ke Indonesia untuk tetap mematuhi hukum. Dia mengingatkan, hukum di Indonesia, melarang persetubuhan dengan anak dengan alasan apa pun.
