Peraturan Kapolri: Anggota Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Dirlantas Polri Berbaris di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dirlantas Polri Berbaris di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mabes Polri memberikan instruksi tegas bagi seluruh anggotanya agar tidak melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan. Langkah ini diambil untuk memastikan profesionalitas personel di lapangan tetap terjaga.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan agar anggota Polri lebih bijak di dunia maya.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangannya, Selasa (5/5).

Poster larangan anggota Polri melakukan Live Streaming di Media Sosial. Foto: Dok. Humas Polri

Johnny menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, para anggota juga diingatkan untuk patuh pada:

  • Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri

Ilustrasi polisi. Foto: Emi Yunira/Shutterstock

Meski dilarang live saat bertugas, bukan berarti polisi anti-medsos. Johnny menekankan bahwa platform digital tetap bisa digunakan, namun harus terukur dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Polri berharap tingkat disiplin anggota semakin meningkat sehingga kepercayaan publik (public trust) terhadap korps Bhayangkara tetap terjaga di tengah pesatnya arus informasi digital.