Konten dari Pengguna

Perekonomian Merupakan Usaha Bersama

Aunur Rofiq

Aunur Rofiq

Penasihat PKP (Partai Keadilan dan Persatuan)

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aunur Rofiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

com-Ilustrasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Foto: Dok. BRI
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Foto: Dok. BRI

Prinsip "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan" (Pasal 33 ayat 1 UUD 1945) sejalan dengan nilai-nilai Islam, yaitu at-ta'āwun (tolong-menolong), ukhuwah (persaudaraan), dan keadilan ekonomi. Konsep ini menekankan kemakmuran bersama, bukan individualistik, yang mencerminkan prinsip keadilan, gotong royong, dan tanggung jawab sosial.

Usaha Bersama dalam Perspektif Islam

Asas Kekeluargaan (Ukhuwah & Takaful)

Dalam Islam, hubungan ekonomi didasarkan pada persaudaraan dan saling menanggung (takaful). Sistem kekeluargaan tidak membiarkan satu anggota masyarakat menderita sementara yang lain kaya, sejalan dengan prinsip menolak persaingan bebas yang merusak.

Asas kekeluargaan dalam Islam berakar pada Ukhuwah (persaudaraan) dan Takaful (saling menanggung), yang bertujuan membangun masyarakat harmonis, solid, dan aman. Ukhuwah mempererat ikatan hati antar Muslim (QS. Al-Hujurat: 10), sementara Takaful menjamin tolong-menolong dalam kebaikan dan menanggung beban sesama (HR. Bukhari-Muslim).

Ukhuwah (Persaudaraan Islam)

Ukhuwah adalah perasaan kasih sayang, persamaan, dan keserasian dengan orang lain, terutama sesama Muslim.

Dalil Al-Quran (QS. Al-Hujurat ayat 10):

"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu yang berselisih dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."

Dalil Hadis ( HR. Ahmad, Bukhari, Muslim):

"Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, tidak menzaliminya dan tidak meremehkannya..."

Prinsip Ukhuwah

Terdiri dari Ta'aruf (mengenal), Tafahum (memahami), Ta'awun(menolong), dan Takaful (menanggung).

Takaful (Solidaritas dan Saling Menanggung)

Takaful berasal dari kata kafala (menjamin), bermakna saling memberikan rasa aman dan menanggung beban risiko. Ini adalah bentuk aplikasi nyata dari persaudaraan, di mana umat Islam merasa satu badan.

Dalil Al-Quran (QS. Al-Maidah ayat 2):"...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan..."

Penerapan. Takaful mencakup tolong-menolong, solidaritas, dan menjaga sesama dari kesulitan. Dalam tingkat tertinggi, ia bermakna mendahulukan kepentingan bersama atau orang lain (Itsar).

Usaha Bersama (Ta'awun)

Asas ini sejalan dengan konsep ta'awun (tolong-menolong) dalam kebaikan. Bentuk usaha bersama (seperti koperasi) berfokus pada kesejahteraan bersama, bukan keuntungan individu semata.

Usaha Bersama atau Ta'awun menurut Islam adalah konsep saling menolong dan bekerja sama dalam kebaikan dan ketaqwaan untuk mencapai tujuan bersama, guna mendapatkan rida Allah SWT. Prinsip ini diwajibkan dalam hal kebajikan (sosial/ekonomi) dan dilarang keras dalam dosa atau permusuhan.

Poin Penting Ta'awun dalam Islam

Wujud Ukhuwah. Ta'awun adalah realisasi dari persaudaraan Islam, di mana mukmin diibaratkan satu tubuh.

Prinsip Ekonomi

Konsep ini mendasari ekonomi Islam (seperti koperasi/asuransi syariah) untuk penguatan ekonomi umat.

Cakupan: Meliputi bantuan sosial, pembangunan fasilitas umum, dan tolong-menolong dalam kebaikan secara umum.

Konsep ini menekankan bahwa kekuatan terbesar umat adalah persatuan dan saling membantu, bukan pada jumlah atau harta semata.

Keadilan dan Kemakmuran Bersama

Ekonomi Islam melarang penumpukan harta hanya pada segelintir orang. Asas kekeluargaan memastikan distribusi ekonomi yang adil, di mana setiap anggota masyarakat mendapatkan manfaat (Keadilan sosial).

Keadilan dan kemakmuran bersama dalam Islam adalah prinsip fundamental yang menempatkan keadilan sosial sebagai dasar distribusi kekayaan, di mana setiap hak individu dipenuhi tanpa zalim. Konsep ini berlandaskan takwa, hukum yang setara, serta upaya menempatkan sesuatu pada tempatnya, yang diwajibkan oleh Allah untuk mencapai kesejahteraan umat.

Dasar Hukum (QS. Al-Maidah ayat 8): Allah SWT. memerintahkan umat Islam untuk berlaku adil, karena adil lebih dekat kepada takwa, bahkan terhadap pihak yang tidak disukai.

Keadilan Sosial & Ekonomi. Islam menuntut keseimbangan antara yang kaya dan miskin, di mana kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang kaya (QS. Al-Hasyr: 7).

Instrumen Kemakmuran. Instrumen seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf berfungsi sebagai distribusi kekayaan untuk menghilangkan ketimpangan sosial.

Peran Pemimpin. Pemimpin yang adil adalah mereka yang menerapkan keadilan hukum dan sosial, yang menurut [Al-Mawardi], dapat meningkatkan kemakmuran dan menciptakan kesetiaan masyarakat.

Tujuan Akhir. Keadilan bukan sekadar prinsip hukum, tetapi jalan menuju kedamaian, keberkahan, dan kemakmuran bersama yang diridhai Allah.

Koperasi sebagai Implementasi

Koperasi dinilai sebagai wujud konkret yang mendekati prinsip ekonomi Islam karena adanya gotong royong, keanggotaan sukarela, dan pembagian hasil yang adil (Sisa Hasil Usaha/SHU).

Koperasi, terutama koperasi syariah, dinilai sebagai implementasi konkret ekonomi Islam karena berbasis gotong royong (ta'awun), keanggotaan sukarela, dan pembagian hasil adil (SHU) berdasarkan kontribusi riil, bukan bunga modal. Sistem ini sejalan dengan konsep syirkah (kemitraan) yang menghindari riba, gharar, dan maysir untuk menciptakan keadilan ekonomi.

Secara keseluruhan, asas kekeluargaan dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 mencerminkan sistem ekonomi yang beradab, berkeadilan, dan bernilai ibadah jika diterapkan sesuai prinsip Islam yang menghindari eksploitasi.

Inilah model perekonomian yang sudah diidamkan para pendiri negeri ini. Bukan model ekonomi yang saat ini terjadi, justru menimbulkan ketimpangan dengan jurang pemisah yang makin dalam.