Perkara Pemerasan Wawalkot Bandung Erwin Dihentikan, Status Tersangka Gugur
ยทwaktu baca 3 menit

Kejaksaan Negeri Bandung resmi menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Sebelumnya politikus PKB itu ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, yang merupakan Ketua Fraksi NasDem.
Perkara pemerasan itu dihentikan usai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Status tersangka Erwin dan Rendiana Awangga dalam kasus tersebut kini dinyatakan gugur.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Penyidik juga melakukan kajian mendalam selama enam bulan terakhir.
"Selama enam bulan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan pasca-penetapan tersangka. Kami juga melakukan penyesuaian dengan ketentuan KUHAP yang baru serta melakukan kajian secara mendalam," kata Abun.
Ia mengungkapkan, dalam proses penyidikan ditemukan sejumlah fakta dan informasi baru yang menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kelanjutan perkara. Salah satunya berkaitan dengan sumbangan-sumbangan yang diterima pada masa kampanye.
Pemeriksaan dan gelar perkara terus dilakukan hingga mencapai kesimpulan kasus tersebut belum layak dilimpahkan ke Pengadilan.
"Terakhir pada 22 Mei lalu kami mengambil sikap bahwa perkara ini belum layak untuk dilimpahkan ke persidangan," ujarnya.
Abun memastikan dengan diterbitkannya SP3 maka status tersangka terhadap Erwin dan Rendiana gugur. Meski begitu perkara ini bisa kembali dibuka jika ada bukti baru dikemudian hari.
"Terkait status kedua tersangka, dengan penghentian perkara ini maka status tersangka mereka gugur. Sejak awal kami juga tidak pernah mencabut hak-hak mereka, baik sebagai Wakil Wali Kota maupun sebagai anggota DPRD," tuturnya.
"Namun perlu dipahami, penghentian perkara atau SP3 ini bukanlah keputusan yang bersifat mutlak dan tidak dapat berubah. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti-bukti baru yang relevan, perkara ini dapat dibuka kembali," tambahnya.
Tidak Terkait Putusan Praperadilan
Erwin sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya. Namun gugatan itu ditolak karena hakim menilai penetapan yang dilakukan jaksa telah sesuai prosedur.
Meski memenangkan praperadilan, Abun mengatakan hasil tersebut tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, objek yang diuji dalam praperadilan hanya menyangkut prosedur penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik. Pengadilan hanya menyatakan bahwa proses tersebut telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Putusan praperadilan tidak serta-merta menyatakan bahwa tersangka pasti bersalah atau harus dipidana," kata Abun.
Tak Ada Intervensi Politik
Terkait dugaan adanya intervensi politik dalam penghentian perkara tersebut, Abun membantahnya. Ia menegaskan keputusan penghentian penyidikan murni didasarkan pada pertimbangan hukum dan kepastian hukum.
"Saya tegaskan bahwa penghentian perkara ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik ataupun tekanan dari pihak mana pun. Tidak ada yang menekan kami," ujarnya.
Abun menambahkan, kejaksaan hanya akan membawa perkara ke pengadilan apabila unsur tindak pidana dan kerugian negara dapat dibuktikan secara nyata. Karena itu, keputusan penghentian perkara tidak didasarkan pada tekanan publik maupun pertimbangan politik.
Kasus Erwin
Sebelumnya Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Pemerintah Kota Bandung.
Politikus PKB itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, Rendiana Awangga, yang merupakan Ketua Fraksi NasDem. Mereka ditetapkan tersangka pada 9 Desember 2025.
Kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan pemerasan dengan meminta paket pekerjaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.
