Perundungan di Telkom University: Sejauh Mana Hukum Melindungi Korban?

Mahasiswa Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Alya Syahira Husain tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kampus seharusnya menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berkembang, dan membangun relasi yang sehat. Namun, kenyataannya, lingkungan pendidikan tidak selalu terbebas dari tindakan perundungan dan kekerasan. Kasus perundungan yang terjadi di lingkungan asrama Telkom University pada Oktober 2026 menjadi pengingat bahwa tindakan yang merendahkan atau membahayakan orang lain tidak dapat dianggap sebagai candaan semata. Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan penting: sejauh mana perlindungan hukum dapat diberikan kepada korban, dan apakah sanksi dari pihak kampus sudah cukup untuk memberikan keadilan?
Relasi Kuasa dan Data Kekerasan di Kampus
Menurut Sri Wiyanti Eddyono, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), relasi kuasa dan budaya yang menganggap kekerasan sebagai hal biasa dapat membuat korban di lingkungan kampus ragu untuk melapor. Ia menilai bahwa terciptanya lingkungan akademik yang aman tidak cukup hanya dengan adanya kebijakan, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan kepedulian seluruh warga kampus. Pandangan ini menunjukkan bahwa perundungan perlu ditangani secara serius dan tidak boleh dianggap sebagai candaan semata.
Permasalahan tersebut juga tercermin dalam data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang dikutip UGM. Hingga 2 Juni 2026, tercatat sebanyak 787 aduan kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan perundungan, di lingkungan perguruan tinggi sepanjang tahun 2026. Angka tersebut merupakan jumlah aduan gabungan dari berbagai bentuk kekerasan, bukan jumlah aduan perundungan saja. Data ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Salah satu contoh persoalan tersebut adalah perundungan di asrama Telkom University pada Oktober 2026. Peristiwa ini menunjukkan bahwa penanganan perundungan tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi kepada pihak yang terlibat, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap korban. Oleh karena itu, penting untuk melihat bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan bagaimana pihak universitas menanganinya.
Peristiwa perundungan di asrama putra Telkom University terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian tersebut melibatkan mahasiswa baru dan menjadi perhatian publik setelah sebuah video beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat tindakan penyemprotan cairan dari kaleng semprot yang dapat memicu kobaran api ke arah tubuh korban. Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak kampus melalui Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), unit legal, serta fakultas terkait melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa yang terlibat.
Pemeriksaan berlangsung pada 10–11 Oktober 2026 dan dilanjutkan dengan sidang pada 11–12 Oktober 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kampus menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing. Satu mahasiswa dijatuhi sanksi pemberhentian tetap (drop out), satu mahasiswa dikenai skorsing selama dua semester, sedangkan dua mahasiswa lainnya menerima pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester. Selain itu, universitas menyatakan akan terus memantau kondisi korban dan menyediakan pendampingan psikologis sesuai kebutuhan.
Dari Sanksi Kampus hingga Tanggung Jawab Hukum
Dalam perspektif hukum, tindakan perundungan di lingkungan perguruan tinggi tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran tata tertib mahasiswa. Peristiwa semacam ini juga perlu ditinjau berdasarkan aturan yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Salah satu aturan yang relevan adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini menjadi salah satu dasar bagi perguruan tinggi untuk mencegah kekerasan, menindaklanjuti laporan, dan memberikan perlindungan kepada pihak yang terdampak.
Dalam kasus Telkom University, sanksi yang dijatuhkan kepada mahasiswa yang terlibat menunjukkan adanya tindakan tegas melalui mekanisme internal kampus. Meski demikian, hukuman akademik tidak serta-merta meniadakan kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut bergantung pada fakta kejadian, bukti yang tersedia, dan penilaian aparat penegak hukum berdasarkan peraturan yang berlaku. Tindakan menyemprotkan cairan yang berpotensi memicu kobaran api ke arah tubuh seseorang patut diperhatikan secara serius karena dapat membahayakan keselamatan fisik maupun kondisi psikologisnya.
Selain pemberian sanksi, keamanan dan pemulihan korban juga perlu menjadi perhatian. Pemantauan kondisi, pemisahan tempat tinggal di asrama, serta penyediaan pendampingan psikologis merupakan langkah yang dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman. Dukungan tersebut perlu disertai upaya menjaga kerahasiaan identitas korban dan mencegah munculnya tekanan dari lingkungan sekitar.
Adapun kemungkinan tindak lanjut melalui jalur pidana memiliki mekanisme tersendiri. Pada 11 Oktober 2026, Polresta Bandung menyatakan belum menerima laporan resmi dari korban, tetapi siap menindaklanjuti apabila laporan disampaikan. Oleh karena itu, sanksi dari universitas perlu dibedakan dari pertanggungjawaban pidana yang mungkin timbul berdasarkan hasil pemeriksaan aparat. Keduanya memiliki mekanisme berbeda, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan memastikan keselamatan warga kampus.
Melindungi Korban dan Mencegah Perundungan Terulang
Menurut saya, kasus perundungan di Telkom University menunjukkan bahwa lingkungan kampus belum tentu sepenuhnya aman bagi setiap mahasiswa. Pemberian sanksi kepada pihak yang terlibat memang merupakan langkah penting, tetapi upaya tersebut perlu diikuti dengan perlindungan terhadap korban dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Kampus seharusnya menjadi tempat mahasiswa belajar dan berkembang, bukan lingkungan yang membuat mereka merasa takut atau terancam.
Untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, pihak kampus perlu memperkuat pengawasan di asrama, menyediakan saluran pengaduan yang aman dan mudah diakses, serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Selain itu, mahasiswa perlu diberikan pemahaman bahwa tindakan yang merendahkan atau membahayakan orang lain tidak dapat dibenarkan dengan alasan bercanda atau mengikuti kebiasaan kelompok. Setiap warga kampus juga perlu berani melaporkan tindakan kekerasan dan tidak membiarkannya dianggap sebagai hal yang biasa.
Pada akhirnya, keberhasilan dalam menangani perundungan tidak hanya diukur dari sanksi yang dijatuhkan, tetapi juga dari kemampuan kampus menjamin keamanan, memulihkan kondisi korban, dan mencegah kejadian serupa. Penegakan aturan perlu berjalan seiring dengan kepedulian dan tanggung jawab seluruh warga kampus agar lingkungan pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
