Pesepak Bola Kamerun Ditangkap Imigrasi saat Main Tarkam di Sulsel

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
WN Kamerun Georges Decauch Jorel Manga Messe (tengah) ditangkap petugas Imigrasi Parepare, saat bermain bola turnamen tarkam di Kabupaten Sidrap. Foto: Dok. Imigrasi Parepare
zoom-in-whitePerbesar
WN Kamerun Georges Decauch Jorel Manga Messe (tengah) ditangkap petugas Imigrasi Parepare, saat bermain bola turnamen tarkam di Kabupaten Sidrap. Foto: Dok. Imigrasi Parepare

WN Kamerun Georges Decauch Jorel Manga Messe ditangkap petugas Imigrasi Parepare saat asyik bermain bola dalam turnamen tarkam Sidrap Cup di Kabupaten Sidrap. Pesepak bola ini diduga melanggar izin tinggal.

"Iya telah diamankan WNA asal Kemerun karena melanggar batas izin tinggal overstay lebih dari 60 hari. Dia pemain bola," kata Kasi Inteldakim Imigrasi Parepare, Basra Bakri, Kamis (9/7).

Ia mengatakan, Georges berkunjung ke Indonesia untuk mencoba mengikuti seleksi trial di klub profesional di Indonesia. Tapi karena kompetisi sedang libur, sehingga tidak ada trial.

"Dia itu mendarat di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Katanya mau TC salah satu klub di Indonesia, tapi batal," bebernya.

Belakangan, Georges bertemu dengan salah satu rekannya yang juga berasal dari Kamerun tapi telah berstatus WNI. Rekannya ini kemudian menawarinya bermain di kompetisi Sidrap Cup. Ia pun menerima lalu bermain di salah satu tim yang bertarung di Sidrap Cup.

"Sambil menunggu, Saudara Georges Manga ini ditawari main di kompetisi sepak bola tarkam di Sidrap Cup," tegasnya.

Ditangkap saat Main Bola Tarkam

Georges Decauch Jorel Manga Messe, WN Kamerun, ditangkap petugas Imigrasi Parepare, saat bermain bola turnamen tarkam di Kabupaten Sidrap. Foto: Dok. Imigrasi Parepare

Saat bermain bola tarkam, keberadaan Georges terdeteksi oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Petugas Imigrasi Parepare bergerak langsung ke lokasi meringkus pemain bola asal Kamerun itu.

"Jadi dapat laporan dari anggota di Timpora, setelah itu kami bergerak di tanggal 18 Juni 2026 dan bertemu sama Georges Manga ini," katanya.

Dari hasil pemeriksaan dokumen, visa milik Georges ternyata tidak sesuai peruntukan. Ditambah lagi, masa berlaku izin tinggalnya sudah habis sejak Februari 2026.

"Jadi izin tinggalnya hanya sampai 15 Februari 2026, jadi sudah overstay lebih dari 60 hari. Dan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.

Setelah diamankan, Georges langsung dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar di Bolangi, Kabupaten Gowa, pada 19 Juni 2026 dini hari lalu. Saat ini, Georges masih ditahan di Rudenim Makassar untuk menunggu deportasi.

"Jadi proses deportasi yang bersangkutan, kami lagi menunggu proses deportasi yang bersangkutan dikarenakan ini terhambat dari tiket untuk biaya pulang kembali ke Kamerun," pungkasnya.