Konten dari Pengguna

Pidana Berhenti, Akuntabilitas Berlanjut

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Luqman Nurhisam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gedung Merah Putih/kpk.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih/kpk.go.id

14 September 2026 lalu, kita tidak boleh lupa kejadian Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 8 pihak yang diduga terlibat suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Hal ini sebenarnya kembali membuka diskursus lama dalam hukum administrasi negara dan hukum pidana korupsi di Indonesia: sejauh mana batas pertanggungjawaban seorang pejabat publik atas tindak pidana yang dilakukan oleh bawahan atau pihak-pihak yang berada dalam lingkar kepercayaannya, tanpa keterlibatan langsung yang terbukti secara hukum?

Kasus ini bukan semata karena melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai institusi yang secara historis lekat dengan persoalan mafia tanah, melainkan karena menyentuh persoalan doktrinal yang lebih mendasar: perbedaan antara pertanggungjawaban pidana individual (individual criminal liability) dan pertanggungjawaban politik-administratif (political and administrative accountability) seorang menteri selaku pimpinan lembaga negara.

Dalam hukum pidana Indonesia, asas yang berlaku adalah pertanggungjawaban pidana bersifat personal (geen straf zonder schuld/tiada pidana tanpa kesalahan), sebagaimana termaktub dalam prinsip umum KUHP dan ditegaskan kembali dalam yurisprudensi Mahkamah Agung terkait tindak pidana korupsi. Status "orang kepercayaan" yang disematkan KPK kepada empat dari delapan tersangka tidak dengan sendirinya menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang mempercayainya, kecuali dapat dibuktikan adanya salah satu bentuk keterlibatan yang diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP, baik sebagai pelaku (dader), turut serta (mededader), penganjur (uitlokker), maupun pembantu (medeplichtige) atau ketentuan khusus dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara yuridis-formal, tidak adanya penetapan status tersangka terhadap Menteri ATR/BPN, ditambah fakta bahwa ruang kerjanya tidak turut digeledah, harus dimaknai sebagai indikasi bahwa penyidik KPK sejauh proses berjalan saat ini belum menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya secara pidana. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sebagaimana dijamin Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, harus dijunjung tinggi dalam membaca posisi hukumnya saat ini.

Namun demikian, ketiadaan pertanggungjawaban pidana tidak serta-merta menghapuskan dimensi pertanggungjawaban lain yang melekat pada jabatan publik. Di sinilah letak titik kritis yang kerap luput dari wacana publik: hukum pidana dan hukum administrasi negara beroperasi pada rezim pembuktian dan konsekuensi yang berbeda.

Tiga Lapis Pertanggungjawaban

Pertama, pertanggungjawaban pidana individual. Menuntut pembuktian mens rea (unsur kesalahan) dan actus reus (unsur perbuatan) yang melekat pada diri seorang pejabat secara spesifik. Dalam konteks kasus ini, proses tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan KPK sebagai dominus litis penyidikan, dan publik termasuk pengamat hukum tidak memiliki basis untuk mendahului kesimpulan penyidik tanpa akses pada alat bukti yang dimiliki.

Kedua, pertanggungjawaban komando struktural (command responsibility dalam pengertian administratif, bukan pidana militer). Doktrin ini, memiliki analog dalam hukum administrasi negara Indonesia melalui konsep tanggung jawab jabatan (ambtelijke verantwoordelijkheid). Seorang menteri, sebagai pembina tertinggi aparatur di kementeriannya, memikul tanggung jawab atas tata kelola, pengawasan internal, dan sistem pencegahan korupsi di lingkungannya terlepas dari ada tidaknya keterlibatan pribadinya dalam tindak pidana tertentu. Kegagalan sistem pengawasan yang memungkinkan delapan orang, termasuk pejabat eselon tinggi di lingkungannya, terlibat dalam praktik suap terstruktur, adalah persoalan tata kelola yang semestinya direspons melalui evaluasi kelembagaan, terlepas dari hasil proses pidana yang sedang berjalan.

Ketiga, pertanggungjawaban politik. Sejauh mana publik dan DPR melalui fungsi pengawasan Komisi II berhak menuntut akuntabilitas atas kegagalan pengawasan tersebut, terlepas dari ada tidaknya unsur pidana yang menjerat menteri bersangkutan. Ketidakhadiran berturut-turut dalam rapat kerja dengan Komisi II, meski dapat dijelaskan secara prosedural, tetap membuka ruang bagi DPR untuk meminta klarifikasi lebih lanjut sebagai bagian dari fungsi pengawasan konstitusional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Tata Kelola Pertanahan dan Kerentanan Struktural

Kasus ini merupakan pola berulang kasus mafia tanah yang melibatkan pengurusan HGB, di mana celah hukum sering muncul pada titik pertemuan antara kewenangan administratif Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota dan kepentingan bisnis skala besar. Keterlibatan direksi entitas publik (dalam hal ini emiten properti) menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata soal integritas individu aparatur, melainkan kelemahan struktural dalam sistem pengurusan hak atas tanah yang memberi ruang bagi diskresi berlebih tanpa pengawasan berlapis yang memadai.

Reformasi yang dibutuhkan, karenanya, tidak cukup berhenti pada penindakan pidana terhadap pelaku individual. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan pertanahan termasuk digitalisasi proses perizinan untuk mengurangi interaksi langsung yang rentan disalahgunakan, penguatan pengawasan internal (APIP) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta transparansi proses pengurusan HGB skala besar yang melibatkan korporasi.

Pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK adalah sikap yang secara formal tepat dan sesuai koridor hukum. Namun sikap tersebut sebaiknya tidak berhenti pada pernyataan normatif semata. Sebagai pemegang tanggung jawab tata kelola kelembagaan, langkah lanjutan yang idealnya diambil meliputi: (1) audit internal independen atas proses penerbitan HGB yang menjadi objek perkara; (2) evaluasi terbuka terhadap pejabat struktural yang disebut dalam proses penyidikan, tanpa menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sepanjang dilakukan melalui mekanisme kepegawaian yang sah; dan (3) pelaporan berkala kepada Komisi II DPR RI mengenai langkah pembenahan tata kelola, sebagai bentuk pertanggungjawaban politik yang berjalan paralel dengan proses hukum yang independen.

Pembedaan yang tegas antara ranah pidana, administratif, dan politik ini penting ditegakkan bukan untuk melindungi pejabat dari akuntabilitas, melainkan justru untuk memastikan bahwa setiap bentuk pertanggungjawaban dituntut melalui mekanisme yang tepat, tanpa mencampuradukkan proses hukum yang berasas praduga tak bersalah dengan tuntutan akuntabilitas politik dan administratif yang semestinya tidak menunggu proses pidana rampung.