Pilu Anak di Daycare Yogya: Diikat dari Pagi, Dilepas saat Makan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta yang turut dihadiri oleh Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Wali Kota Yogyakarta, dan pejabat lainnya, Senin (27/4/2026). Foto: Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta yang turut dihadiri oleh Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Wali Kota Yogyakarta, dan pejabat lainnya, Senin (27/4/2026). Foto: Panji/kumparan

Anak-anak di daycare Little Aresha di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, harus menyimpan luka mendalam di usia mereka. Polisi mengungkap anak-anak tersebut diikat sejak mereka tiba diantar orang tua pada pagi hari hingga dijemput pada sore hari.

Tidak hanya tali yang mengikat kaki dan tangan mereka, baju yang mereka pakai juga dilepas oleh pengasuh. Mereka hanya mengenakan pampers. Tali yang mengikat kaki dan tangan baru dibuka saat hendak makan dan mandi.

"Iya (diikat dari pagi sampai dijemput). Paling saat mandi dan makan itu dilepas," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian, Senin (27/4).

Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta yang turut dihadiri oleh Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Wali Kota Yogyakarta, dan pejabat lainnya, Senin (27/4/2026). Foto: Panji/kumparan

Ketika anak makan, mereka baru dipakaikan baju. Saat itu, pengasuh memfoto dan mengirimkannya kepada orang tua.

"Setelah mau makan baru dipakaikan baju, difoto untuk dikirimkan dokumentasi kepada wali," katanya.

Orang Tua Tak Diperbolehkan Masuk

Para orang tua selama ini tidak pernah diperbolehkan masuk ke dalam daycare. Mereka hanya boleh masuk saat pertama kali mendaftar.

"Mereka (orang tua) masuk hanya saat mendaftar. Baru boleh melihat fasilitas dan sebagainya. Namun setelah terdaftar menjadi siswa, hanya bisa di depan pagar," katanya.

Dalam kasus ini, terdapat 53 anak yang menjadi korban kekerasan. Mereka semua berusia di bawah 2 tahun.

Polisi telah menetapkan 13 tersangka, termasuk ketua yayasan dan kepala sekolah. Mereka terancam hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.