Pimpinan Komisi III Dukung Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni bersama Kapolri Jenderal Suyudi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni bersama Kapolri Jenderal Suyudi. Foto: Dok. Istimewa

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap vape atau rokok elektrik.

Sahroni menegaskan, dirinya mendukung penuh usulan Kapolri ini. Ia menyoroti bahaya vape karena rentan disusupi narkoba.

"Tentu saya mendukung usul Kapolri kepada MUI agar mengeluarkan fatwa haram terhadap vape. Kita lihat dari data selain berbahaya buat kesehatan juga jadi sarana untuk mengkonsumsi narkoba," kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (18/10).

Bendahara Umum NasDem ini meminta agar MUI bisa segera merespons permintaan Kapolri ini. Sebab ini menyangkut kehidupan banyak masyarakat.

"Seharusnya MUI bisa mendahulukan hal-hal seperti ini karena menyangkut banyak hidup masyarakat. MUI harus mengeluarkan fatwa haram untuk vape," ucap Sahroni.

kumparan post embed

Sahroni menuturkan, pasti akan ada polemik terkait masalah ini. Namun ia menilai bahaya vape lebih banyak sehingga MUI menurutnya harus segera mengeluarkan fatwa haram.

"Pasti jelas ada dampaknya, pro dan kontra tapi saya melihat vape ini lebih banyak mudaratnya. Saya nanti akan mendorong kepada Polri untuk juga mencari langkah selanjutnya bersama stakeholders industri vape," ucap Sahroni.

Sebelumnya Kapolri menilai penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Ia menyebut peredaran narkotika kini berkembang, dari yang sebelumnya berbentuk padat menjadi cair dan dapat disalahgunakan melalui perangkat vape.

Ia menyinggung Perang Candu pada abad ke-19 sebagai contoh dampak ketergantungan zat adiktif terhadap suatu bangsa. Menurutnya, diperlukan langkah pencegahan untuk menghadapi ancaman peredaran narkotika dalam bentuk baru.

Ilustrasi vaping. Foto: REUTERS/Mike Blake/Illustration

MUI Akan Bahas

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI akan membahas persoalan vape secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai pendekatan.

“Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam.

Pertemuan itu turut dihadiri Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.