Konten dari Pengguna

Pinjol Ilegal Ditutup, Tapi Mengapa Korban Terus Bertambah?

Faozan Amar

Faozan Amar

Mengajar, berbisnis, berorganisasi, dan kadang menulis. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Faozan Amar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas

Penutupan 951 pinjaman online ilegal oleh Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang kuartal I 2026 (Kumparan, 29/4), seharusnya menjadi kabar baik. Negara hadir, hukum bekerja, dan perlindungan masyarakat ditegakkan. Namun, di balik angka itu, ada realitas yang tidak bisa diabaikan: korban pinjol ilegal terus bertambah semakin besar.

Data OJK menunjukkan, sepanjang 2025 terdapat 26.220 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, dengan 21.249 di antaranya merupakan kasus pinjol ilegal (Kontan.co.id, 12/1)). Bahkan, total kerugian masyarakat akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai Rp 9 triliun (Infobank, 9/1).

Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah potret keresahan sosial, tentang masyarakat yang terjebak dalam kebutuhan mendesak, tetapi menemukan jalan keluar yang justru memperparah keadaan.

Kebutuhan Mendesak Mengalahkan Rasionalitas

Pinjol ilegal tidak tumbuh di ruang hampa. Ia hidup dari celah yang nyata: kebutuhan ekonomi yang mendesak dan akses keuangan formal yang belum merata. Bagi sebagian masyarakat, meminjam uang bukan soal pilihan rasional, melainkan soal bertahan hidup. Ketika biaya kesehatan datang tiba-tiba, ketika kebutuhan sekolah anak tidak bisa ditunda, atau ketika pendapatan tak lagi cukup menutup pengeluaran, maka kecepatan menjadi segalanya.

Pinjol ilegal memahami ini. Mereka menawarkan proses instan, tanpa jaminan, tanpa survei, dan tanpa birokrasi. Dalam hitungan menit, uang bisa cair. Namun, di balik kemudahan itu, tersembunyi risiko besar: bunga mencekik, penyalahgunaan data pribadi, hingga intimidasi penagihan.

Dalam perspektif ekonomi perilaku, kondisi ini mencerminkan apa yang disebut sebagai present bias, kecenderungan manusia untuk lebih memprioritaskan kebutuhan saat ini dibandingkan risiko masa depan. Ketika tekanan ekonomi tinggi, rasionalitas sering kali dikalahkan oleh urgensi.

Literasi Keuangan Meningkat, Tapi Belum Menyelamatkan

Pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Upaya literasi keuangan terus digencarkan. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan Indonesia mencapai 66,46%, sementara inklusi keuangan sebesar 80,51% (OJK Portal, Juni 2025).

Sekilas ini menggembirakan. Namun, jika ditarik lebih dalam, angka tersebut juga berarti bahwa sekitar sepertiga masyarakat Indonesia masih belum memiliki pemahaman keuangan yang memadai.

Kelompok ini rentan. Mereka lebih mudah percaya pada; iming-iming keuntungan cepat, proses instan tanpa risiko dan penggunaan nama atau logo lembaga resmi secara palsu. OJK sendiri telah mengingatkan bahwa modus penipuan sering kali menggunakan janji “cepat dan menguntungkan” yang tidak logis, serta disebarkan melalui media sosial dan pesan instan (OJK Portal, 2026). Di era digital, informasi menyesatkan bergerak jauh lebih cepat daripada edukasi.

Ketimpangan Akses Keuangan

Jika ditarik lebih jauh, persoalan pinjol ilegal bukan hanya soal literasi, tetapi juga soal ketimpangan akses keuangan. Tidak semua masyarakat memiliki akses mudah ke bank atau lembaga keuangan formal. Persyaratan administrasi, riwayat kredit, hingga lokasi geografis sering menjadi hambatan.

Akibatnya, pinjol, baik legal maupun ilegal, mengisi kekosongan tersebut. Ironisnya, meskipun kontribusi pinjol terhadap total kredit nasional masih kecil, pertumbuhannya sangat cepat, bahkan mencapai sekitar 30% secara tahunan. Ini menunjukkan satu hal: permintaan terhadap pembiayaan cepat sangat tinggi. Selama kebutuhan ini tidak dijawab oleh sistem formal, maka pinjol ilegal akan terus menemukan ruang untuk tumbuh.

Negara Tidak Bisa Sendirian

Langkah penindakan seperti pemblokiran aplikasi dan rekening memang penting. Namun, pendekatan ini bersifat reaktif, menyelesaikan masalah setelah terjadi. Yang dibutuhkan adalah pendekatan yang lebih strategis dan menyeluruh.

Pertama, memperluas akses keuangan formal. Program pembiayaan seperti kredit usaha rakyat (KUR) perlu lebih adaptif, cepat, dan inklusif, terutama bagi masyarakat kecil. Kedua, edukasi yang membumi. Literasi keuangan tidak cukup dilakukan melalui seminar formal. Ia harus hadir dalam kehidupan sehari-hari, di sekolah, rumah ibadah, komunitas, hingga konten digital yang mudah dipahami.

Ketiga, penguatan literasi digital. Di tengah maraknya penipuan berbasis teknologi, kemampuan untuk memilah dan memilih informasi menjadi keterampilan dasar yang tak kalah penting dari calistung.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting. Ada prinsip sederhana yang sering diabaikan: jika sesuatu terdengar terlalu mudah dan terlalu menguntungkan, kemungkinan besar itu tidak benar.

Membangun ketahanan finansial menjadi kunci, yakni: memiliki dana darurat, menghindari utang konsumtif, menjaga kerahasiaan data pribadi. Langkah-langkah ini mungkin terlihat sederhana, tetapi memiliki dampak besar dalam mencegah jebakan pinjol ilegal.

Melampaui Penindakan

Penutupan 951 pinjol ilegal adalah langkah maju. Namun, ia belum cukup. Selama; kebutuhan ekonomi masyarakat masih tinggi, literasi keuangan belum merata dan akses keuangan formal belum inklusif, maka pinjol ilegal akan terus bermetamorfosis.

Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal struktur ekonomi dan perilaku masyarakat. Karena itu, solusi tidak bisa berhenti pada penindakan. Ia harus bergerak ke arah yang lebih mendasar: membangun sistem keuangan yang inklusif dan masyarakat yang cerdas secara finansial.

Jika tidak, kita hanya akan terus mengulang cerita yang sama, menutup ratusan pinjol ilegal, sementara korban baru terus bermunculan.