PKB Dukung Penuh Putusan MK Wajib 30% Keterwakilan Perempuan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid usai rapat pleno di kantor DPW PKB Jatim pada Jumat (1/9/2023).  Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid usai rapat pleno di kantor DPW PKB Jatim pada Jumat (1/9/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan 30 persen calon legislatif suatu partai harus merupakan perempuan.

Dalam putusan itu, MK menyebut akan ada sanksi berupa dikeluarkan dari dapil bila aturan ini tidak dijalani.

"Bagus karena PKB selama ini mendukung penuh keterwakilan perempuan," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin (25/5).

Hasanuddin memastikan, PKB selalu memenuhi kuota keterwakilan perempuan.

"PKB selalu memenuhi 30% keterwakilan perempuan," ujarnya.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan pada pileg dalam UU Pemilu. MK mewajibkan syarat minimal 30% keterwakilan perempuan sebagai caleg.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," bunyi putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (25/5).

Pasal yang kemudian diubah oleh MK adalah Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut terkait keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut bunyinya:

Pasal 245

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Bunyi pasal tersebut menjadi:

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.

Gugatan ini dilayangkan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.