PNS PUPR Way Kanan Didakwa Korupsi BSPS Rp 2,5 M, Kakak: Adik Saya Ditumbalkan

Seorang PNS Kementerian PUPR yang bertugas di Kabupaten Way Kanan bernama Raden Arry Swaradhigraha kini berurusan dengan hukum usai didakwa korupsi. Dia terjerat kasus saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Way Kanan 2023.
Dikutip dari dakwaan di SIPP PN Tanjung Karang, Raden Arry ini didakwa bersama-sama dengan sejumlah orang, yakni Andri Wijaya selaku koordinator kabupaten/kota Way Kanan; dan Indra Franenzi Rimarza. Berkas mereka diadili terpisah.
"Turut serta melakukan tindak pidana, dengan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," demikian dikutip dari dakwaan tersebut, Selasa (25/8).
Dalam kasus ini, Kabupaten Way Kanan ditetapkan sebagai Penerima Bantuan BSPS di Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dengan jumlah 1.948. Dalam prosesnya, ternyata diduga ada pengaturan yang dilakukan oleh Andri Wijaya dan Indra Franenzi terkait nilai pengadaan bahan BSPS dan disebut oleh jaksa diketahui oleh Raden Arry.
Jaksa membeberkan, pengkondisian oleh Andri dan Indra bersama dengan seorang bernama Arisyanto dilakukan ketika ketiganya mendatangi toko-toko yang ada di Way Kanan. Kemudian, mereka menawarkan untuk menjadi penyuplai bahan material bangunan dalam program Bantuan BSPS TA 2023 untuk para penerima bantuan.
Bagi toko yang kemampuan modal tidak memenuhi standar, mereka menjanjikan akan membantu ikut serta menyediakan bahan material dengan mengatasnamakan toko bersangkutan. Setelah toko menerima tawaran tersebut maka ketiganya memberikan gambaran terkait dengan harga material bahan bangunan di antaranya item besi dan semen, serta memerintahkan kepada toko untuk memakai harga sesuai dengan harga yang dikondisikan oleh Andri, Indra, dan Arisyanto.
"Yang tentunya harga tersebut lebih mahal dibandingkan dengan harga standar pasar," kata jaksa.
Ketiganya kemudian mengumpulkan modal dengan menggadaikan tanah masing-masing untuk mendapat pinjaman. Lalu mereka menyuplai material ke toko-toko tersebut yakni dalam bentuk besi 8 (ukuran) dan besi 10, yang tidak sesuai standar.
Tak lama setelah pengkondisian, survei lapangan dilakukan oleh Raden Arry. Jaksa menyebut saat itu Raden Arry sudah tahu bahwa bahan material toko sudah dikondisikan.
"Besi tersebut telah diperiksa oleh terdakwa Raden Arry Swaradhigraha selaku PPK dan terdakwa menyetujuinya," kata jaksa.
Saat itu, diperlihatkan pula sampel pasir yang juga tidak sesuai standar. Namun, untuk material pasir ini, Raden Arry menolaknya dan meminta toko menyediakan yang lebih bagus.
Selain itu, untuk mengakali pencairan, Andri dan Indra menggunakan nota palsu seakan-akan barang sudah dikirimkan dari toko kepada penerima bantuan. Padahal barang itu belum seluruhnya diterima oleh penerima bantuan. Dengan adanya nota palsu itu, pencairan pun terjadi, setelah disetujui oleh Raden Arry. Dana pindah ke toko.
"Telah melihat kejanggalan dalam pelaporan nota/kuitansi pembelian bahan material di mana bentuk tulisan, jenis pena, tanggal pengiriman serta nominal seluruhnya sama," kata jaksa.
Raden Arry kemudian disebut telah tahu ada penyimpangan-penyimpangan ini.
"Namun terdakwa selaku PPK tidak melakukan tindakan apa pun atas penyimpangan tersebut," kata jaksa.
"Bahwa terdapat pihak lain yakni LSM yang sudah mendatangi terdakwa dan mengkonfirmasi adanya penyimpangan di lapangan yang dilakukan oleh Korkab Andri Wijaya, namun atas konfirmasi tersebut Terdakwa Raden Arry Swaradhigraha, selaku PPK juga tidak melakukan tindakan apa pun terhadap Korkab di lapangan," sambung jaksa.
Atas adanya perbuatan tersebut, negara disebut merugi hingga Rp 2,58 miliar atas pengadaan besi 8 dan besi 10, serta semen.
Tuntutan JPU terhadap Arry
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Arry dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Arry juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,58 miliar secara tanggung renteng dengan dua terdakwa lainnya, yakni Andri Wijaya selaku Koordinator Kabupaten program BSPS Way Kanan dan Indra Franenzi Rimarza selaku supplier dari pihak swasta, dengan dikurangi Rp 615,07 juta.
Arry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 655,98 juta subsider 2 tahun 3 bulan penjara.
Atas perbuatannya, Arry dituntut melanggar Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Keluarga Sebut Arry Ditumbalkan
Keluarga Raden Arry Swaradhigraha buka suara terkait perkara yang menjerat Arry. Kepada kumparan, keluarga Arry bercerita mengenai awal mula Arry ditugaskan ke Lampung hingga akhirnya terseret dalam perkara tersebut.
Cerita itu disampaikan Alfenda, kakak kandung Arry, yang mengaku mengetahui perjalanan perkara dari komunikasi dengan adiknya dan proses persidangan yang telah berjalan.
Alfenda bercerita Arry sebelumnya bertugas di Jakarta sebelum mendapat penugasan ke Lampung pada Agustus 2023.
Saat itu, Arry ditugaskan di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Lampung dan Palembang, termasuk menangani program BSPS di Kabupaten Way Kanan.
Alfenda bercerita, sebelumnya Arry sempat merasa bahwa dirinya “ditusuk dari belakang”. Namun, Arry tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa sosok yang dimaksudnya.
“Arry itu sempat cerita ke keluarga bahwa ini programnya, Arry itu kayak ngerasa ditusuk dari belakang gitu. Nah itu ceritanya tuh ke ibu saya. Enggak detail sih seperti apa sih yang disebut dijebak dan ditusuk dari belakangnya itu gitu. Terus ibu saya tuh sempat cerita, ‘Siapa Ry?’. Nah Arry itu bilangnya ‘Sama mereka-mereka ini Bu, dari kiri, dari belakang’,” cerita Alfenda kepada kumparan, Selasa (25/8).
Arry kemudian masih bertugas di Lampung hingga 2024, lalu dipindahtugaskan ke Bandung pada 2025.
Selama bertugas di Lampung, Arry sempat diperiksa Kejaksaan sebagai saksi terkait perkara BSPS 2023.
Pada Januari 2026, Arry kembali dipanggil Kejaksaan Negeri Way Kanan sebanyak dua kali sebagai saksi. Namun, setelah memenuhi panggilan kedua pada akhir Januari, Arry tidak kembali ke Bandung karena ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kemudian perkara bergulir ke persidangan. Dalam perkara ini, Arry didakwa bersama dua terdakwa lain. Arry merupakan PPK, sementara dua terdakwa lainnya yakni Korkab dan pihak supplier material besi.
Alfenda menegaskan, dakwaan jaksa sebelumnya sama sekali tidak pernah dilakukan Arry ketika bertugas.
Menurut Alfenda, keterangan sejumlah saksi dalam persidangan justru menunjukkan Arry tidak terlibat dalam perencanaan maupun proses awal program BSPS tersebut.
“Arry masuk berdinas di PPK untuk program BSPS tahun 2023 ini di bulan Agustus, yang mana itu melanjutkan dari PPK sebelumnya. Jadi segala hal yang berkaitan dengan perencanaan sampai ke pencairan dana itu Arry tidak terlibat,” katanya.
Dia menilai perencanaan program telah dilakukan sebelum Arry ditugaskan ke Lampung. Karena itu, keluarga mempertanyakan alasan Arry dibebankan dakwaan terkait hal itu.
Keluarga juga membantah sejumlah hal yang disebut dalam dakwaan, termasuk tudingan mengenai pengkondisian harga dan pengetahuan Arry mengenai toko-toko yang disebut telah dikondisikan.
Alfenda menyebut, terkait perencanaan-perencanaan harga dan sebagainya, itu sudah dilakukan oleh PPK sebelum Arry.
“Jadi untuk pengkondisian harga itu enggak mungkin karena Arry itu masuk di Agustus, sementara pengkondisian harga itu ranahnya di sebelumnya, di masa-masa perencanaan,” ujar Alfenda.
Alfenda juga menyebut Arry bukan orang Lampung sehingga tidak mengetahui kondisi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam program tersebut ketika pertama kali ditugaskan.
“Arry itu tidak mengetahui medan di Lampung itu seperti apa. Seolah-olah kayak masuk ruang gelap, yang dia belum tahu medannya seperti apa,” katanya.
Atas perkara ini, keluarga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap proses hukum yang menjerat Arry. Keluarga juga menyebut teman-teman Arry mengenalnya sebagai sosok yang jujur dan memiliki integritas tinggi. Mereka juga merasa Arry “ditumbalkan” dalam perkara ini.
“Di kasus ini emang adik saya yang ditumbalkan gitu, yang mana adik saya itu orangnya kata temen-temennya sih jujur gitu, integritasnya tinggi, dedikasi jarang ada PNS kayak gitu, tapi malah ditumbalkan gitu. Jadi yang jujur tuh malah yang ditumbalkan gitu Mas. Sederhana, enggak macam-macam gitu,” jelas Alfenda.
Saat ini, perkara Arry telah memasuki tahap pembelaan. Sidang pleidoi dijadwalkan pada 31 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan dengan replik pada 2 September, duplik pada 7 September, dan putusan pada 9 September 2026.
