Polda Jabar Tangkap 22 Tersangka Narkoba di Kuningan, Sita 7.273 Obat Keras

Polda Jawa Barat mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba selama periode Juli hingga September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 22 tersangka dan menyita ribuan obat keras serta sejumlah narkotika.
Dari 22 tersangka yang diamankan, enam di antaranya merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, dari 12 perkara yang diungkap, lima kasus di antaranya merupakan perkara narkotika jenis sabu dengan total 11 tersangka.
Polisi juga mengungkap satu kasus tindak pidana obat keras dan psikotropika dengan satu tersangka berinisial A.Y.S. Kemudian, terdapat delapan kasus tindak pidana obat keras atau obat bebas terbatas (OKT) dengan 10 tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.
"Satresnarkoba Polres Kuningan menyita sejumlah barang bukti berupa 28 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 10,12 gram atau bernilai ekonomis sekitar Rp 15 juta," kata Hendra dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Selain sabu, polisi juga mengamankan 34 butir psikotropika serta 7.273 butir obat keras atau obat bebas terbatas dari berbagai jenis.
Hendra mengatakan, para tersangka menggunakan sejumlah modus dalam menjalankan transaksi narkoba. Salah satunya dengan sistem tempel menggunakan peta lokasi.
Selain itu, transaksi dilakukan secara langsung melalui pertemuan tatap muka atau cash on delivery (COD).
Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan. Rinciannya, empat kasus terjadi di Kecamatan Ciawigebang, empat kasus di Kecamatan Cidahu, tiga kasus di Kecamatan Kuningan, dua kasus di Kecamatan Cigugur, dan satu kasus di Kecamatan Kalimanggis.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat.
"Penindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda Kabupaten Kuningan dari bahaya narkoba," kata Bellen.
Ancaman Hukuman
Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tersangka kasus psikotropika dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Adapun tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Kuningan telah menangani 50 laporan polisi (LP) dengan total 70 tersangka.
