Polemik Pengusaha Sound Horeg Sebut MUI Jatim 'Goblok'

Seorang pengusaha sound horeg viral setelah menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dengan kata "goblok". Pernyataan itu disampaikannya dalam acara talk show di salah satu stasiun TV.
Dalam cuplikan acara tersebut, pengusaha sound horeg bernama Setyo Budi Sularso mengomentari fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jawa Timur terkait sound horeg. Setyo sempat diperingatkan pembawa acara untuk mengganti diksi "goblok" saat acara berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur, Ma'ruf Khozin, menjelaskan bahwa terdapat dua pengusaha sound horeg yang hadir dalam acara tersebut, yakni David dan Setyo.
Ia mengatakan David telah beberapa kali bertemu dengan jajaran MUI Jawa Timur. Keduanya juga telah sering berdiskusi terkait polemik sound horeg.
"Jadi pertama, dari pengusaha sound horeg itu kan ada dua. Yang satu Mas David yang lebih muda. Mas David itu terlibat sejak tahun kemarin pembahasan sound horeg. Jadi kalau saya dengan Mas David sudah kenal individu, sudah sering ke kantor MUI diskusi," kata Ma'ruf kepada kumparan, Kamis (10/9).
"Kalau Mas David itu ya sopan lah ya, ketimuran juga. Bahkan Mas David teman saya. 'Saya siap memperbaiki sound horeg yang dilarang itu apanya, dancer, siap.' Nah, dancer-nya dihindari. 'Nah, ini desibelnya.' Nah, Mas David ini mematuhi dan beberapa teman," lanjutnya.
Namun, kata Ma'ruf, pihaknya belum pernah bertemu maupun berdiskusi dengan Setyo sebelumnya. Karena itu, ia tidak mempermasalahkan perkataan "goblok" yang dilontarkan Setyo.
"Adapun sound horeg yang lain yang tidak patuh ya karena banyak ya. Nah, yang satunya Pak Budi. Pak Budi ini tidak pernah berjumpa. Ah, langsung ketemunya di studio. Belum apa-apa langsung ngomong 'goblok' ya. Kalau kita enggak ada masalah," ucapnya.
Ma'ruf kemudian mengibaratkan situasi tersebut seperti seorang dokter yang mengingatkan pasiennya untuk berhenti merokok.
"Kalau saya itu sama seperti dokter jantung. Dokter jantung menghadapi pasien perokok. Nah, jadi pasti dokter itu melarang. Nah, karena ini menyenggol kenyamanan perokok, dia akan mencemooh, 'barang enak kok dilarang.' Kan sering kita dengar. 'Dokter goblok'," ujarnya.
Selain itu, Ma'ruf mengatakan dirinya berusaha meneladani ajaran Nabi Muhammad SAW dalam mengajak seseorang kepada kebaikan.
"Nah, kalau hari ini kita dibilangin goblok, kalau kita mau meneladani Nabi, Nabi itu bukan cuma dibilang goblok. Bahkan Nabi dibilang tukang sihir, tukang santet bahasa sekarang, terus dibilangin macam-macam. Itu memang risiko, risiko kita mengajak orang, kita mengajak baik, menurut mereka itu mengganggu, ya, mengganggu kenyamanan mereka. Jadi kita dituduh goblok, ya sambil lalu aja lah," kata dia.
MUI Disebut Punya Proses Seleksi Ketat
Ma'ruf juga menyampaikan bahwa jajaran MUI melalui proses seleksi yang ketat. Karena itu, menurutnya, MUI tidak perlu tersinggung dengan perkataan tersebut.
"Kemudian, saya sampaikan, di MUI itu rata-rata kiai lulusan pondok besar, Pondok Lirboyo, Pondok Ploso. Dan di Komisi Fatwa itu screening-nya ketat, dua kali screening. Dilihat latar belakang, dilihat kiprahnya, dilihat karya-karyanya. Ada beberapa kiai enggak masuk seleksi, enggak masuk screening," ujar dia.
"Kemudian ada yang S3, bahkan sudah guru besar. Jadi kalau dimaksud goblok begitu ya gugur dengan sendirinya. Justru kalau kita marah, kita tersinggung, berarti kita goblok. Jadi justru kita enggak marah itu menunjukkan kita enggak tersinggung. Ya, jadi ya mungkin beliau karena belum tahu banyak lah tentang MUI," imbuhnya.
Setyo Minta Maaf
Sementara itu, pengusaha sound horeg asal Karanganyar tersebut akhirnya menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan penyesalannya setelah menyebut MUI Jawa Timur dengan kata "goblok".
Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Setyo Budi Sularso di kediaman Ketua MUI Kabupaten Karanganyar, KH Badarudin, pada Rabu malam (9/9).
"Saya sangat menyesal atas perkataan saya terhadap MUI Jawa Timur pada saat acara di TV One. Saya memohon maaf kepada MUI Jawa Timur, MUI Jawa Tengah, MUI Pusat, dan MUI Kabupaten Karanganyar," ujar Setyo.
Ia menambahkan, "Saya menyesal atas perkataan yang saya sampaikan terhadap MUI Jawa Timur, saya tidak akan mengulang perbuatan tersebut, dan saya bertaubat. Demikian pernyataan saya sampaikan dengan penuh rasa sadar dan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapa pun," kata dia.
MUI Jatim Jelaskan Sound Horeg Dibatasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan pihaknya tidak melarang kegiatan karnaval atau pawai sound horeg. MUI hanya meminta kegiatan tersebut diatur agar tidak mengganggu atau merugikan warga.
"Kami tidak melarang mutlak, bukan, tetapi mengatur. Jadi, meletakkan sound horeg itu di satu lapangan yang agak jauh dari pemukiman. Silakan di situ yang ingin menghoregkan, silakan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur, Ma'ruf Khozin, kepada kumparan, Kamis (10/9).
Menurut Ma'ruf, masih banyak gelaran sound horeg yang dilaksanakan di tengah permukiman warga sehingga berpotensi menimbulkan gangguan.
"Di situ ada orang tua sakit, di situ ada orang yang lemah jantung, ada yang pendengarannya enggak mampu dengan dentuman. Lah, yang mengadu ke kami yang begini-begini ini ya yang mengalami gangguan," ujarnya.
"Kalau yang sehat, silakan. Kami tidak melarang orang mencari hiburan, tidak. Cuma ada batasannya. Monggo batasan ini dijaga. Kami tidak melarang atau harus dibubarkan, enggak, cuma dibatasi, gitu. Itu jalan tengah sebenarnya yang kita temukan dengan mereka," imbuhnya.
Soroti Dancer hingga Minuman Keras
Ma'ruf mengatakan salah satu hal yang dinilai menimbulkan mudarat atau dampak negatif dalam kegiatan sound horeg adalah keberadaan dancer dengan pakaian minim.
Setelah berdiskusi dengan sejumlah pengusaha sound horeg, Ma'ruf mengatakan dancer yang mengiringi kegiatan tersebut bukan bagian dari penyedia jasa sound horeg, melainkan berasal dari pihak penyewa atau penyelenggara.
"Terkait mudarat, kalau dari pihak sound horeg, dancer itu bukan bagian dari sound horeg. Itu dari pemudi atau juga bagian dari yang terpisah begitu. Jadi pihak sound horeg kan tidak menyediakan dancer," katanya.
Selain dancer, Ma'ruf menyoroti adanya konsumsi minuman beralkohol dalam sejumlah kegiatan sound horeg yang dinilainya dapat menimbulkan dampak negatif.
"Jadi dancer itu ada sendiri. Tapi biasanya memang ini sudah menjadi satu paket dengan karnaval, dengan minum-minuman keras. Bahkan beberapa netizen itu ngirim ke saya bagaimana perempuan juga sudah menenggak minuman keras. Di jalan-jalan ada sambil mabuk laki-laki memegang area sensitif perempuan. Itu memang sudah menjadi kesatuan yang mudarat. Tidak hanya mudarat, tetapi juga mengajarkan kepada anak-anak kecil. Anak kecil itu kan nanti kalau yang dilihat itu, besar nanti lebih berat, lebih parah yang mereka contoh itu," kata dia.
Ma'ruf berharap masyarakat dapat melihat sisi lain dari penyelenggaraan sound horeg yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif dan merugikan warga.
"Jadi masyarakat kita itu kan mereka yang mengundang sound horeg. Kalau alasannya sound horeg, 'Kami penyedia jasa. Kami menyediakan apa yang diminta oleh customer, oleh masyarakat.' Jadi kita mohon pertama masyarakat, ya. Kalau pemilik sound sudah mau siap berbenah, ya. Maka yang kita minta monggo masyarakat kita ketika mencari hiburan, monggo. Tetapi jangan lupa di warga kita itu ketika ini dentuman begitu keras, tidak semua mereka mampu. Kalau mereka diungsikan, kalau sedang sakit bagaimana, dan seterusnya," ungkapnya.
Dia juga menyoroti biaya penyelenggaraan sound horeg yang disebut mencapai puluhan juta rupiah.
"Kemudian biayanya besar, 40 juta ya atau 35 juta. Ini banyak yang berkeluh ya. Ketika mereka diminta iuran, itu kalau enggak membayar nanti dicemooh, dibuli. Ya, biaya 40 juta kan lebih baik andaikan iuran lalu dibuat pelatihan wirausaha, dibuat apa. Tapi saya tidak melarang kalau kemudian untuk mencari hiburan, wong itu setahun sekali," lanjut dia.
Minta Sound Horeg Digelar Seperti Konser
Ma'ruf menambahkan masyarakat juga perlu memperhatikan hak warga lain yang tidak dapat menerima keberadaan sound horeg.
Ia meminta untuk mengembalikan gelaran sound horeg seperti konser yang dilaksanakan di lapangan terbuka tanpa mengganggu lainnya.
"Tapi tolong itu tadi kita jaga hak-hak orang secara kebanyakan yang mungkin mereka tidak mampu melawan, enggak enak. Nah, ini yang kemudian saling menjaga. Jadi kembalikan sound horeg itu seperti konser," ucap dia.
"Kayak diletakkan di lapangan, silakan yang ingin ke sana. Tetapi kemudian jangan melewati di perkampungan dengan intensitas bunyi dan hal-hal yang mudarat ataupun yang melanggar aturan agama dan negara itu," lanjutnya.
MUI Jatim Minta Pengusaha Sound Horeg Patuhi Aturan SE, Dorong Jadi Pergub
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta para pengusaha sound horeg mematuhi Surat Edaran (SE) tentang aturan penggunaan sound horeg.
SE tersebut diteken Gubernur Jawa Timur pada 6 Agustus 2025 dengan nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025.
Dalam SE tersebut diatur batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system atau pengeras suara di lingkungan masyarakat dengan maksimal 120 dBA. Aturan itu juga mencakup dimensi kendaraan yang mengangkut sound system, batasan waktu, tempat dan rute yang dilalui, serta penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, Ma'ruf Khozin, menilai SE tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum yang cukup. Menurutnya, kondisi itu membuat penerapan aturan sound horeg tahun ini lebih longgar.
"Surat edaran itu secara hukum masih belum kuat. Tahun kemarin memang tegas, kepolisian kita mengawal SE itu tegas. Tahun ini longgar, sudah loss," kata Ma'ruf kepada kumparan, Kamis (10/9).
Karena itu, Ma'ruf mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim meningkatkan aturan tersebut dari SE menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
"Makanya kita meminta SE, surat edaran, itu naik menjadi Peraturan Gubernur. Kalau Peraturan Gubernur sudah lebih kuat sebagai kebijakan," ujarnya.
Menurut Ma'ruf, fatwa yang dikeluarkan MUI juga tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
"Fatwa agama ataupun yang lain, seribu kali fatwa dari ulama itu akan kalah dengan keputusan pemegang otoritas negara. Kalau di Jawa Timur ya Gubernur. Jadi Gubernur mengeluarkan surat keputusan, itu akan mengikat. Tetapi kalau fatwa enggak mengikat. Cuma kalau fatwa ini ya bagi yang takut ke akhirat ya pengaruh lah. Nah, mungkin teman-teman itu merasa mengancam akhiratnya, begitu," katanya.
Ma'ruf mengatakan dorongan agar aturan tersebut diperkuat kini telah mendapat respons dari Pemprov Jatim dan sejumlah pemerintah daerah.
"Tapi sekali lagi, ya kita itu meminta ke Pemprov, dan alhamdulillah Mas Wagub, ya Wagub Mas Emil Dardak itu beliau merespons dan saya juga berterima kasih. Ini sering saya sampaikan, beberapa kepala daerah, Wali Kota Malang itu tegas, kemudian Bupati Trenggalek, ada beberapa," ucap dia.
