Polisi Bongkar Gudang Motor Ilegal di Jaksel, Sudah Jual Motor ke Toga & Tahiti
·waktu baca 3 menit

Polda Metro Jaya mengungkap penjualan motor ilegal dari sebuah gudang di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Gudang tersebut diketahui milik PT Indo Bike 26.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2022. Total 99 ribu unit motor telah terjual.
“Yang sudah terjual selama durasi pelaksanaan penjualan yang dilakukan oleh tersangka dari sejak tahun 2022 sekitar 99 ribu,” ujar Budi saat konferensi pers di lokasi kejadian, Senin (11/5).
Di antara jumlah tersebut, Budi menyebutkan bahwa motor ilegal ini telah diekspor ke negara Togo dan wilayah Pulau Tahiti. Motor yang diekspor ini, kata Iman, dibongkar terlebih dahulu agar mudah untuk dikirimkan.
“Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian dikirim secara ilegal ke pasar internasional di antaranya menuju negara Tahiti dan Togo,” sebut Budi.
Budi melihat tindakan ini sebagai pelanggaran serius sebab membahayakan keamanan masyarakat dan berpotensi berulang karena memiliki jalur penjualan. Selain itu, tentu merugikan negara yang seharusnya mendapatkan pemasukan dari penjualan kendaraan bermotor.
“Selama ada jalur penjualan yang aman, aksi pencurian motor di masyarakat akan terus berulang. Dari sudut pandang kerugian negara, penyelundupan kendaraan secara ilegal jelas merugikan negara di sisi hilangnya potensi penerimaan pajak dan bea keluar, serta merusak iklim usaha otomotif yang sehat,” tutur Budi.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin mengungkapkan kerugian negara telah mencapai Rp 177 miliar dari aktivitas ilegal ini. Polisi pun telah menutup gudang tersebut, mengamankan 1.494 kendaraan bermotor, dan menetapkan satu tersangka berinisial WS yang merupakan direktur perusahaan terkait.
“Keberhasilan yang sudah diperoleh oleh Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sehubungan dengan pengungkapan dugaan tindak pidana membeli, menyimpan, dan menyembunyikan atas 1.494 unit kendaraan bermotor roda dua, 957 unit dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan roda dua sudah dalam kondisi terbongkar,” ungkap Iman.
Atas tindakannya, WS dikenakannya pasal berlapis. Selain itu, polisi juga berkomitmen untuk mengungkap jaringan penjualan motor ilegal ini.
“Kami informasikan bahwa kami saat ini sudah menetapkan terhadap salah satu tersangka dengan inisial WS dan kami terus akan mengembangkan penegakan hukum atau pengungkapan tindak pidana ini pada jaringan baik itu penyedia kendaraan bermotornya, kemudian pengepulnya, maupun eksportirnya,” tegas Iman.
“Kami terus akan melakukan pendalaman terhadap jaringan ini karena ini merupakan satu jaringan yang bersifat kolaboratif,” sambungnya.
Dapat Motor dari Kasus-kasus Fidusia
Kasubdit Ranmor PMJ AKBP Noor Maghantara menjelaskan, pemilik gudang ilegal itu menerima motor dari para pengepul hingga perorangan.
"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yag dari perorangan," kata Noor.
Sementara itu, sejumlah kendaraan terlibat kasus fidusia.
"Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," ucap Noor.
