Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Tempat Hiburan Malam di Jakut

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polres Metro Jakarta Utara saat konferensi pers mengenai kasus peredaran narkoba jenis etomidate di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Utara. Foto: Polres Metro Jakarta Utara
zoom-in-whitePerbesar
Polres Metro Jakarta Utara saat konferensi pers mengenai kasus peredaran narkoba jenis etomidate di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Utara. Foto: Polres Metro Jakarta Utara

Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di Alexa Suites & Lounge Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (2/6) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengatakan polisi mengamankan 276 cartridge vape berisi etomidate.

“BB total 276 cartridge vape etomidate siap edar,” ujar Ari dalam keterangannya, Jumat (5/6).

Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang yang berperan sebagai kurir dan pengedar. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Metro Jakarta Utara saat konferensi pers mengenai kasus peredaran narkoba jenis etomidate di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Utara. Foto: Polres Metro Jakarta Utara

“Farid Irawan Syahputra (FIS) berperan sebagai kurir Vape yang berisi cairan Etomidate yang tergolong dalam Narkotika golongan II. William Stephanus Supena (WS) berperan sebagai pengedar Vape yang berisi cairan Etomidate yang tergolong dalam Narkotika golongan II,” tutur Ari.

Ari menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan manajemen tempat hiburan tersebut bahwa ada peredaran etomidate oleh FIS. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan turut mengamankan WS beserta barang bukti.

Polres Metro Jakarta Utara saat konferensi pers mengenai kasus peredaran narkoba jenis etomidate di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Utara. Foto: Polres Metro Jakarta Utara

Polisi turut mendatangi sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Apartemen itu tempat menyimpan etomidate.

“Setelah tiba, benar adanya ditemukan barang bukti lain, kemudian barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Ari.

Atas tindakannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 119 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dengan denda paling besar Rp 8 Miliar.