Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, 113 Kg Sabu Disita
ยทwaktu baca 3 menit

Polda Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia ke Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut sebanyak 113 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh disita polisi.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah mobil diduga membawa narkotika jenis sabu sedang berhenti di pinggir jalan di daerah Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (11/5) dini hari.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap mobil tersebut. Namun, sopir mobil itu mengetahui sedang dikejar dan langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
"Petugas tetap melakukan pengejaran dan sampai ke arah Aceh tepatnya di Desa Geulumpang Payung ke Sungai Raya Aceh Timur," kata Diari saat ditemui di kantornya, Senin (8/6).
Lalu, polisi mendapati mobil tersebut terperosok ke dalam parit. Sopir itu melarikan diri. Polisi pun mengamankan mobil Toyota tersebut dan di dalamnya ditemukan 113 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina.
Pengejaran Terhadap Pelaku
Diari menuturkan, setelah sekitar tiga minggu pencarian dan pengejaran terhadap sopir mobil yang berinisial RR yang akhirnya berbuah hasil. RR diamankan di kediaman orang tuanya di Langsa, Provinsi Aceh, pada Kamis (4/6).
"Kami melakukan pengejaran dari Ditresnarkoba Polda Sumut hingga ke wilayah Langsa, Provinsi Aceh. Sehingga menemukan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RR. Di mana pada saat itu dia bersembunyi di sekitar rumah orang tuanya," ujar Diari.
Tersangka RR merupakan kurir narkoba yang mengedarkan peredaran narkoba di wilayah Aceh, Riau dan Sumatera Barat. Ia diupah sebesar Rp 3 juta untuk mengantarkan narkoba tersebut.
Narkoba itu diduga berasal dari Malaysia, masuk menuju Banda Aceh hingga Pekanbaru dan Sumatera Barat.
Diari menyebutkan, tersangka juga menggunakan identitas palsu dalam melakukan peredaran narkoba.
"Jadi dia cuma menyampaikan foto dia (pelaku), memberikan kepada atasannya. Atasannya lah yang memesan, mengorder untuk pembuatan identitas palsu tersebut. Maksud tujuan identitas palsu, manakala ditugaskan atau diperintahkan ke luar kota, dia menggunakan identitas itu untuk masuk hotel, membayar ataupun bertransaksi lainnya," imbuh Dian.
Diari menuturkan, pihak kepolisian masih mendalami pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
"Tentunya kami masih mempunyai waktu dalam penyelidikan ini untuk lebih terus mendalami. Tentunya juga nanti masa penyelidikan. Naungan kami tetap harus berusaha untuk melakukan pendalaman, untuk mengejar siapa-siapa jaringan maupun atasannya dia," ucap Diari.
Akibat perbuatannya, tersangka RR dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika subsider Pasal 509 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman mati.
