Polisi Bongkar Sindikat Penipu 'Pig Butchering' di Jateng, 38 Orang Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi saat memeriksa puluhan tersangka penipuan online. Foto: Dok. Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memeriksa puluhan tersangka penipuan online. Foto: Dok. Polda Jateng

Polda Jateng membongkar tindak pidana penipuan online jaringan internasional dengan modus Pig Butchering. Sebanyak 38 orang pelaku yang terdiri WNI dan WNA ditangkap.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, para pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta pada Rabu 20 Mei 2026.

"Dari 38 tersangka, terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Sudah ditahan seluruhnya di Polda Jateng," ujar Himawan kepada wartawan, Jumat (22/5).

Himawan menjelaskan, sindikat ini menjalankan penipuan dengan menjalankan perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan. Lokasinya di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

"Perusahaan ini digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat," jelas dia.

Modus pig butchering yang digunakan pelaku adalah dengan membangun hubungan emosional kepada korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi digital lainnya.

"Jadi para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," ungkap dia.

Ia menilai, bisnis haram ini dijalankan secara profesional. Struktur operasinya pun jelas ada kepala, supervisor, leader, marketing, hingga asisten marketing.

Para pelaku dibagi ke dalam empat tim, dan antar anggota tim tidak saling mengenal identitas asli satu sama lain, melainkan hanya menggunakan nama samaran atau nickname dalam komunikasi internal.

"Para pelaku juga menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Mereka juga memiliki model asli untuk melakukan video call secara langsung agar para korban percaya," imbuh dia.

Kemudian, lanjut dia, setelah korban termakan rayuan, para pelaku meminta korban mentransfer sejumlah dana melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya.

"Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar," beber Himawan.

Polisi saat memeriksa puluhan tersangka penipuan online. Foto: Dok. Polda Jateng

Berdasarkan hasil penyelidikan tercatat ada 133 korban dalam kasus ini sepanjang Juli 2025 hingga Mei 2026. Sindikat ini bahkan meraup keuntungan hingga Rp 41 miliar.

"Diduga memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar, dengan jumlah target sekitar 5.000 orang dan sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban investasi crypto palsu," sebut Himawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan

"Ancaman hukuman penjara paling lama hingga 12 tahun penjara," kata Himawan.