Polisi Ciduk Pria Pengangkut 11 Ekor Pari Mobula Dilindungi di Jembrana, Bali

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polres Jembrana ciduk dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis pari mobula di Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (9/10/2026). Foto: Dok. Polres Jembrana
zoom-in-whitePerbesar
Polres Jembrana ciduk dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis pari mobula di Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (9/10/2026). Foto: Dok. Polres Jembrana

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana menciduk seorang pria berinisial M yang membawa 11 ekor ikan jenis pari mobula di Jalan Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, pada Jumat (9/10).

Dari temuan tersebut, terdapat dugaan tindak pidana terkait pengangkutan dan perdagangan satwa dilindungi. Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, mengungkap 11 ekor pari mobula tersebut ditemukan dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan satwa dilindungi,” kata Budi ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Sabtu (10/10).

Selanjutnya, Kasat Polairud Polres Jembrana memerintahkan personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud untuk melakukan penyelidikan. Saat itu, tim menemukan dan memeriksa seorang pria berinisial M yang menarik gerobak berisi ikan menggunakan sepeda motor.

Budi mengatakan, 11 ekor pari mobula tersebut ditemukan dalam gerobak. M bersama dengan ikan dan kendaraan yang digunakan lantas dibawa ke kantor Satpolairud Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Jembrana ciduk dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis pari mobula di Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (9/10/2026). Foto: Dok. Polres Jembrana

Untuk memastikan jenis satwa yang diangkut tersebut, dilakukan koordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Selain itu, petugas juga mengambil sampel daging untuk pemeriksaan laboratorium.

“Berdasarkan keterangan dari pihak JSI, ikan tersebut diidentifikasi sebagai pari mobula yang merupakan satwa dilindungi,” jelasnya.

Dari penanganan awal tersebut, penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan 3 orang dengan peran yang berbeda. Budi mengungkap, pihak-pihak tersebut antara lain adalah penangkap dan penjual ikan, pembeli ikan, serta pihak yang mengangkut ikan tersebut.

“Dari keterangan awal, ikan tersebut diduga diperjualbelikan,” ungkap Budi.

Selain 11 ekor pari mobula, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit gerobak, satu lembar STNK, uang tunai Rp1,7 juta, serta 1 unit sampan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Jembrana, Iptu I Gede Ketut Suasnawa, menyampaikan pihaknya akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa para pihak yang diduga terlibat dan melengkapi alat bukti.

Suasnawa juga mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, membeli, menjual, atau mengangkut satwa dilindungi dengan cara yang melawan hukum. Hal tersebut untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan mencegah ancaman terhadap keberadaan satwa dilindungi.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kami dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan satwa dilindungi,” tutup Suasnawa.